Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan sah Perkawinan Pemohon ( Tjhia Ling Mui ) dengan ( Alm. Thong Tjau Fo ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2015 yang dilaksanakan di hadapan tokoh agama Buddha Sutenno di Vihara Akar Dharma Pangkalpinang.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota pangkalpinang.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Serta mengadili perkara Aquo, berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |