Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah dan Bangunan (Rumah) beserta seluruh isi Rumah yang beralamat di Jl. H. Bakir, Perumahan Flamengo Residence 2 No. 26, Kel Tua Tunu Indah, Kec Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 72.323.500 (Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari kalender akibat kelalaiannya dalam melaksanakan isi Perintah Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang
|