Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan, Nama ayah kandung di dalam Akta Kelahiran Anak ke-1 (satu) Pemohon dan MUHAMMADFORSEE YOOSOH yang semula tertulis dan terbaca bernama Ayah M. FAUZI YUSUF sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1904-LT-22072011-0008, tertanggal 25 Juli 2011 , yang diterbitkan di Kabupaten Bangka Tengah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah diganti menjadi nama Ayah MUHAMMADFORSEE YOOSOH ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-1 Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-1 atau membuat Akta Kelahiran yang baru dengan Nomor 1904-LT-22072011-0008, tertanggal 25 Juli 2011 atas nama ALMIRA KAMIL YUSUF serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
|