Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PN Pgp RIA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan Tahun Pemohon yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran 1415/DISP/PKP/2009  tertulis dan terbaca 10 Desember 1992 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti menjadi  10 Desember 1991 ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota pangkalpinang yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan 1415/DISP/PKP/2009 tertanggal 26 Juni 2009 atas nama RIA SARI  serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak