Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
2.Effendi
MOHAMMAD NUR GHAZALI Als GALI Bin MOHAMMAD SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2006 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD NUR GHAZALI Als GALI Bin MOHAMMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Mohammad Nur Ghazali als Gali Mohammad, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni 2024 pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di samping SMP 5 Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib, Pak Ngah (belum tertangkap) menelpon Terdakwa via WhatssApp dan memberitahu Terdakwa bahwa akan ada yang menelpon Terdakwa yang akan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, nomor yang tidak dikenali Terdakwa menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menuju rumah sakit Ir. Soekarno Propinsi Bangka Belitung di Jalan Zipur Air Anyir, Kelurahan Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, dan Narkotika jenis sabu telah diletakan di bawah sebatang pohon kelapa terbungkus 1 (satu) buah kotak rokok merek Djitoe Bold, selanjutnya setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, saat di rumah, kotak rokok merek Djitoe tersebut Terdakwa buka dan berisi 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu, kemudian Pak Ngah menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membagi paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket kecil dengan kode S1, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan kode S4, 2 (dua) paket kecil sabu ukuran ½ (setengah) ji, Narkotika yang telah dipaket Terdakwa tersebut selanjutnya akan diletakan Terdakwa ditempat-tempat sesuai arahan Pak Ngah dengan upah yang dijanjikan Pak Ngah kepada Terdakwa Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap 10 gram atau 1 (satu) kantong apabila Terdakwa berhasil meletakan Narkotika tersebut dan upah Narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram atau ¼ gram untuk disalahgunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib, Pak Ngah melalui telpon menyuruh Terdakwa meletakan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu di dekat SMP N 5 Pangkalpinang, namun sebelum meletakan Narkotika tersebut Terdakwa terlebih dahulu memesan jus sambil menunggu perintah selanjutnya, dan saat menunggu tersebut Terdakwa ditangkap oleh Saksi Muamad Doni beserta rekan saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu disembunyikan Terdakwa dalam kantong celana depan ean 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dongker, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Terdakwa di Jalan Melangir RT 012 RW 003, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastic warna biru berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, 1 (satu) buah sekop sedotan bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu merek Toko Mas berlian 99 yang berisi 26 paket kecil Narkotika jenis sabu yang disembunyikan Terdakwa di bawah lemari dapur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.      

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0173, serta riwayat penimbangan, barang bukti yang diuji berat barang sampel dan wadah 8,49 gram, berat wadah 3,92 gram, berat barang bukti Netto 4,57 gram, berat barang bukti diuji 0,11 gram, berat sisa barang bukti 4,46 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------Bahwa Terdakwa sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu atas suruhan Pak Ngah sebanyak 4 (empat) kali dan telah mendapat upah sejumlah Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus rbu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan satu paket dalam setiap transaksi, disesuaikan dengan jumlah banyaknya titipan yang Terdakwa terima.

------------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dimaksud.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Subsider

------------ Bahwa Terdakwa Mohammad Nur Ghazali als Gali Mohammad, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni 2024 pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di samping SMP 5 Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa pergi ke daerah rumah sakit Ir. Soekarno Propinsi Bangka Belitung di Jalan Zipur Air Anyir, Kelurahan Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diletakan di bawah sebatang pohon kelapa terbungkus 1 (satu) buah kotak rokok merek Djitoe Bold yang merupakan milik Pak Ngah (belum tertangkap), selanjutnya setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, saat di rumah, kotak rokok merek Djitoe tersebut Terdakwa buka dan berisi 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membagi paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket kecil dengan kode S1, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan kode S4, 2 (dua) paket kecil sabu ukuran ½ (setengah) ji, setelah memaket, Narkotika jenis sabu tersebut di simpan Terdakwa di dalam dompet kecil warna abu-abu merek Toko Mas Berlian 99 selanjutnya dompet tersebut Terdakwa sembunyikan di bawah lemari dapur. Selanjutnya pada tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa pergi ke SMP N 5 Pangkalpinang membawa 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, sambil menunggu telpon dari Pak Ngah, dan saat menunggu tersebut Terdakwa ditangkap oleh Saksi Muamad Doni beserta rekan saksi lainnya dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu disembunyikan Terdakwa dalam kantong celana depan ean 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dongker, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Terdakwa di Jalan Melangir RT 012 RW 003, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastic warna biru berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, 1 (satu) buah sekop sedotan bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu merek Toko Mas berlian 99 yang berisi 26 paket kecil Narkotika jenis sabu yang disembunyikan Terdakwa di bawah lemari dapur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.      

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0173, serta riwayat penimbangan, barang bukti yang diuji berat barang sampel dan wadah 8,49 gram, berat wadah 3,92 gram, berat barang bukti Netto 4,57 gram, berat barang bukti diuji 0,11 gram, berat sisa barang bukti 4,46 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

---------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dimaksud.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya