Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Pgp 1.RITA RIZONA. S.H.
2.Effendi
SENDI Bin KALOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1957 / SPPAPB / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDI Bin KALOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa Sendi Bin Kalok, pada waktu, hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi, sekira akhir bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Matjais bin Tolip, di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa sekira akhir bulan Februari 2024 yang Terdakwa lupa tanggalnya, Terdakwa diminta oleh Saksi Heri  Saputra Bin Kalok (penuntutan terpisah), untuk menjual kabel instalasi hasil Saksi Heri mencuri milik orang lain secara tanpa izin, sebelum menjual kabel tersebut Terdakwa membakar kabel tersebut untuk diambil tembaganya. Setelah selesai mengambil tembaga kabel tersebut, Terdakwa menjualnya kepada tukang rongsokan yang membawa gerobak di daerah Kacang Pedang Kota Pangkalpinang seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya hasil penjualan kabel tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi Heri  Saputra Bin Kalok, lalu Saksi Heri  Saputra Bin Kalok memberi Terdakwa uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah menjual kabel tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 wib Saksi Fani menelepon Terdakwa, memberitahu bahwa Saksi tidak bisa mengantar 2 (dua) unit mesin Bor warna hijau dan 1 (satu) unit Gerinda warna hijau kepada pembeli. Sebelumnya Saksi M. Fani Romadhon Bin M. Rosbi diminta oleh kakak Terdakwa yaitu Saksi Heri  Saputra Bin Kalok untuk menjual atau mencari pembeli dari 2 (dua) unit mesin Bor warna hijau dan 1 (satu) unit Gerinda warna hijau hasil Saksi Heri Saputra mencuri di rumah Saksi Aldo, S.H Bin Dahrom, karena M. Fani Romadhon Bin M. Rosbi tidak bisa mengantarkan barang-barang tersebut maka ia meminta Terdakwa untuk mengantarkan barang-barang tersebut kepada pembeli dengan cara mengirimkan lokasi pembeli ke whatsapp Terdakwa. Setelah itu M. Fani Romadhon Bin M. Rosbi datang ke kontrakan Saksi Heri  Saputra Bin Kalok yang berada di Kerabut Kota Pangkalpianang untuk mengantarkan 2 (dua) unit mesin Bor warna hijau dan 1 (satu) unit Gerinda warna hijau yang sudah di masukan ke dalam tas. Kemudian Terdakwa dan Saksi Heri  Saputra Bin Kalok mengantarkan barang-barang tersebut kepada pembeli yang berada di Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Sebelum tiba di rumah pembeli Terdakwa menurunkan Saksi Heri Saputra Bin Kalok terlebih dahulu yang berjarak sekira 1 km dari rumah pembeli. selanjutnya Terdakwa sendirian mengantarkan barang-barang tersebut kepada pembeli yaitu Saksi Matjais Bin Tolip, Lalu Terdakwa memberitahukan pembeli yang Terdakwa tidak tahu namanya, Terdakwa disuruh oleh Saksi Heri  Saputra Bin Kalok untuk mengantarkan barang-barang tersebut. Kemudian pembeli tersebut menanyakan kepada Terdakwa berapa harga 2 (dua) unit mesin Bor listrik warna hijau dan 1 (satu) unit Gerinda warna hijau, Terdakwa menjawab bahwa harga sesuai dengan yang dikatakan oleh Saksi Heri  Saputra Bin Kalok. Selanjutnya pembeli tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa meninggalkan rumah pembeli dan langsung menghampiri Saksi Heri  Saputra Bin Kalok yang sudah menunggu Terdakwa serta Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada Saksi Heri  Saputra Bin Kalok. Lalu Saksi Heri  Saputra Bin Kalok memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Saksi Heri  Saputra Bin Kalok langsung pulang ke rumah Saksi Heri  Saputra Bin Kalok yang berada di Jalan Panti Asuhan Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya