Dakwaan |
Primair :
------ Bahwa terdakwa AGUS JUANDI Bin JOHAN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Satam Rt.09 Rw.03 Kel. Semabung Baru Kec. Giri Maya kota Pangkalpinang dan di Rumah Kontrakan terdakwa di Jl. Meranti Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dan shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa dengan nomor 085789614018 dihubungi oleh Sdr. HOPS (DPO) dengan nomor hanpdhone (+8562057854348) dan berkata (Bang ambil paket barang narkotika jenis pil ekstasi warna kuning tua dengan logo singa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening beserta timbangan digital warna hitam di dalam kantong plastik hitam yang terletak dipinggir jalan di simpang empat pangkalarang Kec. Pangkalbalam Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 15. 20 wib langsung pergi dari rumah kontrakan saya yang beralamat di Jl. Meranti Rt.04 Rw.02 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Pangkalpinang dengan menggunakan kendaraan roda dua Yamaha Jupiter mx warna merah hitam dengan No Pol BN 6835 VA menuju ke daerah Simpang empat Pangkalarang Kec. Pangkal Balam Pangkalpinang. Setelah sampai di Simpang Empat Pangkalarang Kec. Pangkal Balam Pangkalpinang sekira pukul 15. 30 wib, terdakwa langsung mengambil bungkusan hitam yang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna kuning tua dengan logo singa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening serta timbangan digital warna hitam pulang kerumah kontrakan terdakwa . Setelah sampai dirumah kontrakan terdakwa langsung masuk ke dalam rumah kontrakan dan langsung menyimpan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening narkotika jenis shabu di dalam bola lampu dan disimpa di dalam kamar rumah kontrakannya beserta timbangan digital warna hitam. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib sdr. HOPS (DPO) kembali menelpon terdakwa dan berkata (Bang lah diambil belum pil ekstasi warna kuning tua dengan logo singa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening serta timbangan di gital warna hitam dan terdakwa jawab sudah Mang, kemudian sdr HOPS (DPO) berkata (Bang antar pil esktasi warna kuning tua dengan logo singa sebanyak 13 (Tiga Belas) butir ke daerah Jl. Satam Rt.09 Rw.03 Kel. Semabung Baru Kec. Giri Maya Pangkalpinang. Sesuai arahan dari Sdr. HOPS ( DPO) terdakwa langsung pergi kedaerah Jl. Satam Rt.09 Rw.03 Kel. Semabung Baru Kec. Giri Maya Pangkalpinang, terdakwa dijanjikan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) apabila Narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut terjual habis dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa Narkotika jenis shabu yang digunakan sendiri oleh Terdakwa, setelah itu ada beberapa orang laki – laki mendatangi terdakwa dan bertanya sedang apa terdakwa berada di pinggir jalan ini dan terdakwa jawab sedang menunggu seseorang, karena terdakwa merasa takut dan cemas membawa pil ekstasi warna kuning tua dengan logo singa sebanyak 13 (tiga belas) butir terdakwa langsung menghidupkan kendaraannya yaitu 1(satu) buah Sepeda Motor Yamaha MX warna merah hitam dengan No Pol BN 6835 VA dan terdakwa berusaha melarikan diri tetapi berhasil di amankan dan langsung di tangkap oleh beberapa orang laki laki yang diketahui Tim Pemberantasan BNNP Kep. Babel diantaranya saksi Landri Wijaya,SH dan saksi Gerry Andela,SH langsung memperlihatkan surat perintah tugas dan tak berapa lama datang ketua RT yaitu saksi Daud Sulaiman dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kendaraannya Yamaha Jupiter mx warna merah hitam dengan No. Pol BN 6835 VA dan di temukan nya barang bukti berupa : 13 (tiga belas ) butir pil ekstasi warna kuning tua dengan logo singa di dalam kotak rokok Rock Stra warna putih yang di simpan genggaman tangan kiri terdakwa. Kemudian terdakwa langsung di bawa ke dalam mobil petugas BNNP dan di tanyakan kepada terdakwa dimana Narkotika yang lain nya dan setelah terdakwa di interogasi bahwa barang bukti narkotika lain nya terdakwa simpan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Meranti Rt.04 Rw.02 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Pangkalpinang. Kemudian petugas dari BNNP diantaranya saksi Landri Wijaya,SH dan saksi Gerry Andela,SH langsung pergi menuju ke kontrakan terdakwa, setelah tiba di sana sekira pukul 23.40 wib dengan di dampingi oleh ketua RT setempat yaitu saksi Azizah langsung di lakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa dan di temukan barang bukti berupa : Narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastik strip bening di dalam bola lampu serta timbangan di gital warna hitam yang terdakwa simpan di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa . Kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawah ke Kantor BNNP untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dan shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pos Indonesia dengan No. 1005/Kp Pgp/Opyan/0724 tanggal 18 Juli 2024 dari volume sampel : 13 (tiga belas ) butir Narkotika jenis Ekstasi warna Kuning Tua dengan Logo Kepala Singa dengan berat awal (bruto) 3,21 gram, berat isi Narkotika jenis Ekstasi ( Netto) 3,21 gram dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat (Netto) 3,98 gram yang ditandatangani oleh SPV POCC DYNING AIDA BATRISHYA Nippos 900492788 dan diketahui oleh Kepala Kantor Rahman Fathan Nippos 992414878.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.06.16.24.0007 tertanggal 12 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 25 (dua puluh lima) plastik klip bening kecil milik Tsk. AGUS JUANDI Bin JOHAN, mengandung Positif Metamfetamin, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0007 terhadap 25 (dua puluh lima) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu milik Tsk. AGUS JUANDI Bin JOHAN dengan berat Sample + wadah yaitu 7,47 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Juli 2024 ) , berat wadah 3,49 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Juli 2024) , Berat BB Netto 3,98 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Juli 2024), berat diuji 0,13 gram dan berat sisa 3,83 gram.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.06.16.24.0006 tertanggal 12 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 13 (tiga belas) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning tua dengan logo kepala singa Tsk. AGUS JUANDI Bin JOHAN, mengandung Positif MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0006, Nama sampel : 13 (tiga belas) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning tua dengan logo kepala singa Tsk. AGUS JUANDI Bin JOHAN berat sampel+wadah : 3,81 gram (Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 17 Juli 2024 ), berat wadah :0,60 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 17 Juli 2024 ) , berat BB netto : 3,21 gram ( Penimbangan PT POS Indonesia Berita Acara Nomor 1005/Kp Pqp/Opyan/0724 tanggal 18 Juli 2024 ), berat diuji : 0,51 gram , berat sisa 2,7 gram.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
--------------- Bahwa terdakwa AGUS JUANDI Bin JOHAN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Satam Rt.09 Rw.03 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan di Rumah Kontrakan terdakwa di Jl. Meranti Rt.04 Rw.02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dan Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi LANDRI WIJAYA,SH bersama saksi GERRY ANDELA,SH ( Tim Pemberantasan BNNP Kep. Babel) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahguna Narkotika jenis Ekstasi dan Shabu didaerah Jl. Meranti Kelurahan Bukit Sari Gerunggang Kota Pangkalpinang, kemudian sekira pukul 21.00 Wib, saksi LANDRI WIJAYA,SH bersama saksi GERRY ANDELA,SH ( Tim Pemberantasan BNNP Kep. Babel) memberhentikan 1 (satu) orang laki-laki yang mana orang tersebut sesuai dengan informasi yang diterima oleh Tim BNNP Kep. Babel dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Jupiter MX yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat saksi Daud Sulaiman ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening berisi 13 ( tiga belas) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning tua lpgo kepala singa, 1(satu) unit kendaraan R2 Merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam dengan Plat BN-6835 VA , 1(satu) buah kotak rokok rock star warna putih. Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika lainnya, terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika dirumah kontrakannya ,lalu sekira pukul 23.40 Wib saksi LANDRI WIJAYA,SH bersama saksi GERRY ANDELA,SH (Tim Pemberantasan BNNP Kep. Babel)bersama dengan terdakwa dating kerumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl. Meranti Kelurahan Bukit Sari Kecamatan gerunggang Kota Pangkalpinangdan langsung melakukan Penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat yaitu saksi Azizah dan ditemukan barang bukti didalam kamar kontrakan berupa 25 ( dua puluh lima) bungkus plastik strip bening berisi Narkotika jenis shabu, 1(satu) unit timbangan Digital Merk CHQ warna hitam, 1(satu) buah bola lampu warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dan shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pos Indonesia dengan No. 1005/Kp Pgp/Opyan/0724 tanggal 18 Juli 2024 dari volume sampel : 13 (tiga belas ) butir Narkotika jenis Ekstasi warna Kuning Tua dengan Logo Kepala Singa dengan berat awal (bruto) 3,21 gram, berat isi Narkotika jenis Ekstasi ( Netto) 3,21 gram dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat (Netto) 3,98 gram yang ditandatangani oleh SPV POCC DYNING AIDA BATRISHYA Nippos 900492788 dan diketahui oleh Kepala Kantor Rahman Fathan Nippos 992414878.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.06.16.24.0007 tertanggal 12 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 25 (dua puluh lima) plastik klip bening kecil milik Tsk. AGUS JUANDI Bin JOHAN, mengandung Positif Metamfetamin, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0007 terhadap 25 (dua puluh lima) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu milik Tsk. AGUS JUANDI Bin JOHAN dengan berat Sample + wadah yaitu 7,47 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Juli 2024 ) , berat wadah 3,49 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Juli 2024) , Berat BB Netto 3,98 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Juli 2024), berat diuji 0,13 gram dan berat sisa 3,83 gram.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.06.16.24.0006 tertanggal 12 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 13 (tiga belas) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning tua dengan logo kepala singa Tsk. AGUS JUANDI Bin JOHAN, mengandung Positif MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0006, Nama sampel : 13 (tiga belas) butir Narkotika jenis ekstasi warna kuning tua dengan logo kepala singa Tsk. AGUS JUANDI Bin JOHAN berat sampel+wadah : 3,81 gram (Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 17 Juli 2024 ), berat wadah :0,60 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 17 Juli 2024 ) , berat BB netto : 3,21 gram ( Penimbangan PT POS Indonesia Berita Acara Nomor 1005/Kp Pqp/Opyan/0724 tanggal 18 Juli 2024 ), berat diuji : 0,51 gram , berat sisa 2,7 gram.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------- |