Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
179/Pid.B/2024/PN Pgp | 1.RITA RIZONA. S.H. 2.Ummi Azizatul Aryfah |
YOGI PRAKASA als KUTIL bin BUJANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 179/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2077 / SPPAPB / Eoh.2 / 08 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa YOGI PRAKASA als KUTIL bin BUJANG pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Villa Putih Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota. Pangkalpinang Prov. Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ” ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.------------------ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju ke Jln. Villa Putih Kel. Selindung Kec. Gabek Kota. Pangkalpinang adapun untuk mencari ikan sambil memantau situasi di salah satu kontarakan yang lama Terdakwa perhatikan, sesampainya di belakang kontarakan tersebut Terdakwa langsung berpura-pura untuk mancing sambil melihat-lihat situasi di sekitar, ketika situasi dirasa aman Terdakwa langsung memanjat tembok belakang rumah kontrakan tersebut dengan cara melompat dengan menggunakan kedua kaki dan tangan, setibanya dibalik tembok tersebut tepatnya dibelakang rumah saksi korban MIA RAHMADANI binti AKHIRUDIN Terdakwa mengecek salah satu daun jendela yang pada saat itu dalam keadaan tertutup, kemudian terdakwa tarik secara paksa hingga jendela tersebut terbuka, selanjutnya Terdakwa mengintip ke arah dalam rumah dengan tujuan untuk memastikan apakah didalam rumah tersebut ada orang atau tidak, namun dikarenakan pada saat itu hari masih sangat terang dan situasi jalan pun masih banyak orang yang melintasi maka Terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa di Jln. Yos Sudarso VI Kel. Gebak Kec. Gabek Kota, Pangkalpinang menuju ke rumah saksi korban MIA RAHMADANI binti AKHIRUDIN di Jln. Villa Putih Kel. Selindung Kec. Gebek Kota. Pangkalpinang yang jaraknya lebih kurang 1 (satu) kilometer, sesampainya Terdakwa langsung menuju ke belakang rumah untuk memanjat tembok belakang rumah dengan cara melompat menggunakan kedua kaki dan tangan, setibanya dibalik tembok / dibelakang rumah kontrakan tersebut Terdakwa langsung menarik secara paksa pintu jendela belakang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah pintu jendela terbuka Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk samsung type Galaxy A52s 5G warna ungu yang pada saat itu berada didalam kamar dengan posisi ter-chareger (dicas), kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk Asus type e203MAH warna biru dongker berikut dengan pengecasanya yang pada saat itu berada diruang tamu, dan selanjutnya mengambil uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet lipat berwarna abu-abu yang berada diruang tamu. Selanjutnya Terdakwa langsung keluar dari rumah melalui jendela belakang dan melompati tembok belakang rumah, kemudian dengan berjalalan kaki Terdakwa langsung membawa barang-barang tersebut kerumah Terdakwa di Jln. Yos Sudarso VI RT. 003 RW. 001 Kel.Gebek Dua Kec. Gabek Kota. Pangkalpinang Prov. Kep. Bangka Belitung untuk disimpan di gudang samping rumah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mengambil barang-barang yang disimpan di gudang samping rumah untuk dibawa kerumah paman Terdakwa yaitu saksi FAUZI bin ABDULLAH dan Terdakwa menawarkan untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk samsung type Galaxy A52s 5G warna ungu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu saksi FAUZI bin ABDULLAH menawar dengan harga Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan uangnya kepada Terdakwa, Terdakwa setuju dan menyerahkan handphone tersebut kepada saksi FAUZI bin ABDULLAH. Kemudian sekira pukul 20.15 Wib, terdakwa pergi menuju rumah DIKI WAHYUDI als DIKI bin FAUZI untuk menititpkan 1 (satu) unit Laptop Merk Asus type e203MAH warna biru dongker berikut dengan pengacasnya, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju Desa. Pagarawan Kec. Merawang Kab, Bangka untuk beristirahat dan keesokan harinya Terdakwa berangkat ke Belinyu untuk bekerja sebagai kuli bangunan. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa berada di depan toko Atet yang terletak di Jln. Yos Sudasro Kel. Gabek kec. Gabek Kota. Pangkalpinang, Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dari Polda Kep. Babel yaitu saksi WAWAN GUNAWAN bin SAPRI, saksi SEPTIAN WAHYUDI als ASEP bin MUHALI dan anggota lainnya dan Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di rumah saksi korban MIA RAHMADANI binti AKHIRUDIN Jln. Villa Putih Kel. Selindung Kec. Gebek Kota. Pangkalpinang selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Mapolda Kep. Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik yang sah yaitu saksi korban MIA RAHMADANI binti AKHIRUDIN untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk samsung type Galaxy A52s 5G warna ungu, 1 (satu) unit Laptob Merk Asus type e203MAH warna biru dongker berikut dengan pengecasnya, 1 (satu) buah dompet lipat berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 80.000.- ( delapan puluh ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut saksi korban MIA RAHMADANI binti AKHIRUDIN mengalami kerugian sekira Rp. 10.380.000,- (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |