Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.B/2024/PN Pgp | 1.NOVIANDARI, S.H. 1.NOVIANDARI, S.H. 2.HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. 2.HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. |
KASNARIYANSYAH als RIAN bin JAILANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2197/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa KASNARIYANSYAH als RIAN bin JAILANI pada hari Sabtu tanggal15 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Masjid Al Huda Nomor. 99 Rt/Rw 005/002 Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh orang yang berhak,, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal nya pada hari Sabtu tanggal 15 juni 2023 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa berjalan kaki dari Kampung keramat Kec. Rangkui kota Pangkalpinang menuju ke Pasir Putih pada saat melintas di depan rumah saksi TOIBAH als TOI binti Alm. ABDUL MALIK di Jl. Masjid Al Huda Nomor. 99 Rt/Rw 005/002 Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota PangkalpinangTerdakwa berjalan kearah jendela dan melihat dari jendela kamar saksi TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK terdapat 2 (dua) unit handpone yang terletak di atas meja kamar, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung mendekati jendela rumah saksi TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK dengan mencongkel jendela rumah korban dengan mengunakan 2 (dua) buah obeng yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya kemudian setelah jendela kamar rumah TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK terbuka, Terdakwa langsung memasukan setengah badannya melalui jendela dan mengambil 1 (satu) unit handpone merk VIVO Y12i warna agate Red dengan nomor imei 1 : 860065050472754, imei 2 : 860065050472747 dan 1 (satu) unit Handpone merk Realmi 5 warna ungu krista dengan Imei 1 : 861835042312030, Imei 2 : 861835042312022 , kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) kunci sepeda motor merk honda, yang terletek di samping henphone. Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2010 warna biru dengan Nomor Polisi BN 7344 HP Nomor Rangka : MH1JF5117AK093140 dan Nomor Mesin :JF51E-1097131 milik saksi TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK yang terparkir di teras rumah dan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2010 warna biru dengan Nomor Polisi BN 7344 HP Nomor Rangka : MH1JF5117AK093140 dan Nomor Mesin :JF51E-1097131 milik saksi TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK ke mes Terdakwa di Sungailiat Kab. Bangka dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi TOIBAH als TOI binti Alm. ABDUL MALIK mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa KASNARIYANSYAH als RIAN bin JAILANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, 5 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |