Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 186.166.920,- (SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.803.592,- ( SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU ) ditambah bunga sebesar 47.636.328,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH ENAM RIBU TIGA RATUS DUA PULUH DELAPAN)
DELAPAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|