Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/LH/2024/PN Pgp Hendriansyah SUNAN Als AJIW Bin BAIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/LH/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 550 / SPPAPB / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNAN Als AJIW Bin BAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SUNAN Als AJIW Bin BAIN pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di jalan Kulan Kampak Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

Berawal sekira tanggal 31 November 2023 saksi SEN FON ALS APON ANAK DARI CAU PHI menghubungi terdakwa dengan maksud untuk melakukan pembelian tanah urug milik terdakwa yang akan dipergunakan oleh PT. PHL untuk penembokan / penimbunan dermaga dilokasi lahan PT. PHL dan disanggupi oleh terdakwa untuk melakukan penjualan tanah urug tersebut kepada saksi SEN FON ALS APON ANAK DARI CAU PHI dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per mobil dumtruck yang disediakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanah urug di Jl. Kulan Desa Kampak Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit Alat Berat Excavator warna kuning merek KOMATSU PC200 Model 6PB41A Serial No. P200112028 yang disewa terdakwa dari saksi ABDUL GAFUR Als CAPUI Bin H. ANDRI. Terdakwa juga mempekerjakan dan memberi gaji kepada saksi DODY IRAWAN Bin NAJAMUDIN sebagai operator alat berat dan saksi SUEB Als SUEB Bin HASAN selaku pengawas lapangan yang bertugas mengawasi kegiatan kendaraan keluar masuk dilokasi penambangan serta mencatat dalam buku nota sebagai bukti kerjaan dalam kegiatan tersebut di lokasi penambangan tanah urug yang berada di Jl. Kulan Desa Kampak Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

 

Saksi SEN FON Als APON Anak dari CAU PHI melakukan pembelian tanah urug kepada terdakwa selama 4 hari yaitu :

  1. Pada tanggal 31 Oktober 2023 sebanyak 70 kali pembelian/truk,
  2. Pada tanggal 1 November 2023 sebanyak 114 kali pembelian/truk,
  3. Pada tanggal 2 November 2023 sebanyak 74 kali pembelian/truk, dan
  4. Pada tanggal 6 November 2023 sebanyak 37 kali pembelian/truk.

 

Adapun sistem pembayaran penjualan tanah urug sebanyak 4 kali oleh PT. PHL tersebut telah selesai dilakukan pembayaran dengan cara transfer dari rek milik PT. PHL di Bank MANDIRI kepada terdakwa melalui BCA dengan nomor Rek 041-098-2749 an. Terdakwa sebesar Rp. 59.660.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). selanjutnya setelah terdakwa menerima pembayaran penjualan tanah urug dari PT. PHL, terdakwa melakukan pembayaran pembelian tanah urug sebesar Rp. 26.550.000,- (dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian tanah urug sebanyak 295 kali pembelian kepada saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN.

 

Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tanah urug yang terletak di Jl. Kulan Desa Kampak Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa SUNAN Als AJIW Bin BAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya