Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. RHINANDY Als NANDY Bin RIYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1270/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RHINANDY Als NANDY Bin RIYAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa RHINANDY alias NANDY bin RIYAWAN pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024  sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pasadena Rt .007  Rw. 003 Kel. Kejaksaan Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau, menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Berawal pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib saya ada menghubungi sdr FIT (DPO) dengan mengatakan “ Bang, kapan masuk, karena ku nek minjem motor ” dan dijawab oleh sdr FIT (DPO) “ aok lah, sabar-sabar kelak ade orang acak nelp” dan saya jawab “ aok lah” . sekira pukul 14.00 wib saya ada mendapatkan telpon pvivat number yang saya kenal dengan mengatakan “ posisi dimana “ lalu saya jawab “ perumahan tua tunu ” selanjutnya orang tersebut mengatakan “ ka jalan ke arah belakang Lapas Tua Tunu, kelak ade simpang empat, belok ke kiri ade beton ade kotak rokok “ lalu komunikasi kami putus, selanjutnya saya langsung menuju arah belakang Lapas Tua Tunu sesuai dengan arahan orang tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.15 wib saya sesampai di lokasi tersebut saya ada menemukan 1(satu) buah kotak rokok  bekas selanjutnya saya langsung pulang ke tempat saya bekerja perumahan tua tunu, selanjutnya pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib saya ada membuka 1(satu) buah kotak rokok bekas yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus plastic strip ukuran sedang selanjutnya Narkotika jenis sabu itu saya bagikan atau pecahkan menjadi 21(dua puluh satu) bungkus plastic strip ukuran kecil yang saya masukan kedalam pipet plastic warna kuning dan saya masuk kedalam tas kecil warna putih. kemudian pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib saya ada melempar atau meletakan Narkotika yang diduga jenis sabu 4(empat) bungkus plastic strip ukuran kecil di kel.Tua tunu kemudian saya langsung pulang kerumah untuk mandi dan makan. kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib saya ada melempar atau meletakan Narkotika yang diduga jenis sabu 5(lima) bungkus plastic strip ukuran kecil seputaran di kel.Tua tunu selanjutnya baru lah saya mengirim peta ke sdr FIT (DPO). kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib ada beberapa orang yang berpakaian preman yang mengakui dari Polresta Pangkalpinang langsung mengamankan saya di rumah yang beralamatkan Jalan Pasadena Rt.007  Rw. 003 Kel. Kejaksaan Kec.Gerunggang Kota Pangkalpinang yang mana pada saat itu salah satu anggota Polisi memanggil Ketua RT untuk menyaksikan Penggeledahann dan penyitaan ada ditemukan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu sebanyak 3(tiga) bungkus plastic strip ukuran kecil yang ditemukan dalam celana sebelah kiri, 2(dua) bungkus plastic strip ukuran kecil yang ditemukan dalam tas kecil warna hitam, 7(tujuh) bungkus plastic strip ukuran kecil yang ditemukan dalam tas warna putih, pada saat itu saya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu itu dari sdr FIT (DPO) selanjutnya saya bersama barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Bahwa terdakwa sudah beberapa kali menerima perintah dari Mirot (DPO) untuk melempar narkotika jenis sabu dan  terdakwa telah menerima upah sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah). selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut------------------------------------------------

--------- Bahwa dalam hal Terdakwa  menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pegadaian Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/551/VII/2023/SAR RES NARKOBA tanggal 10 Juli 2023 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 67/10543/2023 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :

No

Nama Barang

Berat Bruto

(Gram)

Berat Kantong

(Gram)

Berat Bersih

(Gram)

Keterangan

1.

12 (dua belas) kantong plastik bening brstrip merah ukuran kecil yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu

3,41

233

1,08

Berat termasuk plastik pembungkus

 

--------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor :R-PP.01.01.8B.03.24.546 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Tersangka RHINANDY alias NANDY bin RIYAWAN dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Rioyanto, S.Form,Apt. Jabatan Plh. Kepala Balai POM Pangkalpinang.-----------

Bahwa Hasil  pemeriksaan  sudah Ahli  tuangkan dalam Berita  Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 061/LFBE/Kominfo/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa pada perangkat handphone ditemukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa riwayat komunikasi telfon, komunikasi sms dan gambar/hasil screenshot------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa terdakwa RHINANDY alias NANDY bin RIYAWAN pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli  2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Sinar Bulan Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara,  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

               

----------- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa menerima telpon dari  Mirot (DPO) menyuruh  untuk melempar Narkotika jenis sabu di Jalan Sinar Bulan Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan dan Jalan Tanjung Bunga Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan masing-masing sebanyak 1 (satu) bungkus, kemudian  terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BN 4555 QA nomor rangka MH1JFD227EK823457, nomor mesin JFD2E2822671 milik saksi Ria Vionita untuk melempar  narkotika jenis sabu di Jalan Sinar Bulan Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan setelah itu terdakwa menuju Jalan Tanjung Bunga Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan untuk melempar narkotika jenis sabu namun pada saat  sudah melempar di Jalan Tanjung Bunga Mirot (dpo) menghubungi terdakwa mengatakan bahwa pembeli tidak dapat menemukan Narkotika jenis sabu yang telah di lempar di Jalan Sinar Bulan Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan sehingga terdakwa kembali lagi ke Jalan Sinar Bulan Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan dan pada saat terdakwa menghampiri Narotika jenis sabu yang sudah di letakkan sebelumnya, saksi Windra Aditia Bin Kabul Azhari, saksi Handiaz Mauludi Bin Marta Atmadja, saksi Nurfaizi Bin Aswani dari Sat Narkoba Polres Pangkalpinang yang berada di sekitar lokasi  sekira pukul 23.00 wib melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa  RHINANDY alias NANDY bin RIYAWAN yang disaksikan juga oleh saksi Budi Kurniadi Bin Abdullah pada saat dilakukan introgasi terdakwa  menjelaskan telah melempar narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kemudian mengambil Narkotika jenis sabu yang telah di lempar tersebut.Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang beralamatkan Gang Parit Chai Rt. 004 Rw. 002 kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan pada saat dilakukan penggeledahan yang di dampingi saksi Budi Kurniadi Bin Abdullah  dan di temukan 15 (lima belas) bungkus kecil plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu,  pirex beling berikut dot warna merah, timbangan digital beserta sendok yang tersbuat dari pipet yang di temukan di dapur rumah. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut-------------

------- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pegadaian Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/551/VII/2023/SAR RES NARKOBA tanggal 10 Juli 2023 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 67/10543/2023 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :

No

Nama Barang

Berat Bruto

(Gram)

Berat Kantong

(Gram)

Berat Bersih

(Gram)

Keterangan

1.

12 (dua belas) kantong plastik bening brstrip merah ukuran kecil yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu

3,41

233

1,08

Berat termasuk plastik pembungkus

 

--------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor :R-PP.01.01.10.A.10A1.07.23.1649 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Tersangka RHINANDY alias NANDY bin RIYAWAN dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Ronny Adha Wicaksono, S.Farm., Apt. Jabatan Plh. Kepala Balai POM Pangkalpinang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya