Dakwaan |
PRIMAIR :
----------Bahwa Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan di Jalan M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kecamatan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I’’. Perbuatan tersebut Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan menerima telepon dari Sdr. GILANG (daftar pencarian orang) dari nomor whatsapp 0858 7418 7738 ke nomor whatsapp 0819 0349 3047 milik Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan, kemudian Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Panti Asuhan Al- Ikhlas Pangkalpinang dan sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan pergi menuju panti asuhan Al-Ikhlas Pangkalpinang tersebut dan mengambil Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink dan kemudian Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan atas perintah Sdr. GILANG melempar 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink disekitar pinggir jalan Taman Mandara Pangkalpinang dan sisa paket Narkotika tersebut Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan simpan didalam sebuah rumah kosong yang berada didepan rumah Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan yang beralamat di M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan atas perintah Sdr. Gilang melempar 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink dan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan atas perintah Sdr. Gilang melempar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink kearah jembatan di jalan M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dekat rumah Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan yang beralamat di M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
- Selanjutnya pada hari yang sama Rabu tanggal 20.30 WIB saat Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan hendak melempar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink tiba-tiba didepan halaman rumah Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan yang beralamat di Jalan M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kecamatan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan oleh saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, saksi M. Refangga T.P, S.H Bin Suhartio, saksi Dwi Satrio Bin Bastoni dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Sandra Desriyani Binti Saharudin (selaku RT setempat) dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink diatas tanah dan tidak jauh dari Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan berdiri, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan dimana paket Narkotika lainnya dan Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan mengakui ada 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink di sekitar pinggir jalan Taman Mandara Pangkalpinang, 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink yang tersimpan didalam kotka rokok Djitoe ditas plafon rumah kosong dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink tersimpan didalam kotak rokok Balveer dipinggir jendela rumah kosong kemudian Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan berikut dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.08.24.1412 tanggal 2 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0222.K barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu);
Bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 1,31 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor:1004/Kp Pgp/Opyan/0724 tanggal 18 Juli 2024) dengan berat Netto awal 1,31 gram dan berat netto sisa 1,24 gram milik Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 212/LFBE/KOMINFO/07/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan yang melakukan Pemeriksaan oleh Kristiara Rinanti, S.T,CEH, CHFI hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) unit handpone merek Redmi 9C warna biru dengan IMEI 1 : 867745053109080 dan IMEI 2 : 867745053109098, ditemukan informasi sebagai berikut :
- Riwayat komunikasi percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor whatsapp 0819 0349 3047 dengan nomor whatsapp 0858 7418 7738
- Dokumen elektronik berupa foto/gambar terkait perkara.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan di Jalan M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kecamatan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili ‘’tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’. Perbuatan tersebut Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan menerima telepon dari Sdr. GILANG (daftar pencarian orang) dari nomor whatsapp 0858 7418 7738 ke nomor whatsapp 0819 0349 3047 milik Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan, kemudian Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Panti Asuhan Al- Ikhlas Pangkalpinang dan sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan pergi menuju panti asuhan Al-Ikhlas Pangkalpinang tersebut dan mengambil Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink dan kemudian Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan atas perintah Sdr. GILANG melempar 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink disekitar pinggir jalan Taman Mandara Pangkalpinang dan sisa paket Narkotika tersebut Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan simpan didalam sebuah rumah kosong yang berada didepan rumah Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan yang beralamat di M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan atas perintah Sdr. Gilang melempar 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink dan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan atas perintah Sdr. Gilang melempar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink kearah jembatan di jalan M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dekat rumah Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan yang beralamat di M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
- Selanjutnya pada hari yang sama Rabu tanggal 20.30 WIB saat Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan hendak melempar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink tiba-tiba didepan halaman rumah Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan yang beralamat di Jalan M Toyib RT.001 RW.001 Kelurahan Kecamatan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan oleh saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, saksi M. Refangga T.P, S.H Bin Suhartio, saksi Dwi Satrio Bin Bastoni dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Sandra Desriyani Binti Saharudin (selaku RT setempat) dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink diatas tanah dan tidak jauh dari Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan berdiri, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan dimana paket Narkotika lainnya dan Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan mengakui ada 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink di sekitar pinggir jalan Taman Mandara Pangkalpinang, 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink yang tersimpan didalam kotka rokok Djitoe ditas plafon rumah kosong dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan didalam potongan sedotan warna pink tersimpan didalam kotak rokok Balveer dipinggir jendela rumah kosong kemudian Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan berikut dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.08.24.1412 tanggal 2 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel :24.087.11.16.05.0222.K barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu);
Bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 1,31 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor:1004/Kp Pgp/Opyan/0724 tanggal 18 Juli 2024) dengan berat Netto awal 1,31 gram dan berat netto sisa 1,24 gram milik Terdakwa Andre Capri Aritiawan Hidayatullah Als Ale Bin Kuspriawan tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 212/LFBE/KOMINFO/07/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dan yang melakukan Pemeriksaan oleh Kristiara Rinanti, S.T,CEH, CHFI hasil pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) unit handpone merek Redmi 9C warna biru dengan IMEI 1 : 867745053109080 dan IMEI 2 : 867745053109098, ditemukan informasi sebagai berikut :
- Riwayat komunikasi percakapan Whatsapp terkait perkara antara nomor whatsapp 0819 0349 3047 dengan nomor whatsapp 0858 7418 7738
- Dokumen elektronik berupa foto/gambar terkait perkara.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |