Dakwaan |
PRIMAIR :
----------Bahwa Terdakwa Abang Rully Amada Als Rully Bin Riki pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin (penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Balai RT.001/ RW.001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I’’. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki (penuntutan terpisah) menghubungi sdr. Ridho dengan nomor whatsapp 0821 8033 5502 dengan Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki nomor whatsapp sim1 : 081274997153, sim2 : 082129092383 handpone merk VIVO warna biru mencari pekerjaan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki diperintahkan sdr. Ridho mengambil 1 (satu) bungkus rokok bekas yang berisikan Narkotika jenis sabu dibawah papan nama kantor kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, setelah Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki ambil lalu Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki bawa ke rumah saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin yang beralamat di jalan Balai RT.001 RW.001 kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang dan kemudian Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki meminjam timbangan dengan saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin lalu saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin memberikan 1 (satu) buah timbangan digital dengan 1 (satu) ball plastik strip ukuran kecil kepada Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki membuka 1 (satu) bungkus rokok bekas yang berisikan Narkotika jenis sabu dan membagi/memecah menjadi 44 (empat puluh empat) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki mengambil 7 (tujuh) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu kedalam kantong plastik strip ukuran sedang, 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu kedalam kantong plastik strip ukuran besar, 8 (delapan) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu kedalam kantong plastik strip ukuran besar dan selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) ball plastik strip Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki berikan kepada saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin dan kemudian Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki pulang kerumah yang beralamatkan di Jl. KH.ABD Addari No.260 RT.003 Rw.001 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang dengan membawa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu kedalam kantong plastik strip ukuran besar, 8 (delapan) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu kedalam kantong plastik strip ukuran besar.
- Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki melempar 4 (empat) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu di sekitaran Gereja HKBP jalan Lengkong Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu disekitaran basho Roso-Roso jalan Kayu Putih Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang dan 3 (tiga) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki simpan didalam kantong celana yang Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki gunakan.
- Selanjutnya hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki bersama dengan saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin dirumah saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin yang beralamatkan di Jalan Balai RT.001/ RW.001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan serta penggeladahan badan terhadap Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin oleh saksi Febby Purnama, saksi Windra Aditia, saksi Roy Martin dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Indah Dwi Julianti Binti Markoriansyah (selaku RT setempat) ditemukan didalam kantong celana Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki berupa 3 (tiga) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik strip kecil ukuran kecil Narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital beserta 1 (satu) ball plastik strip didalam rumah saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki yang beralamat dijalan KH.ABD Addari Nomor 260 RT.003 RW.001 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang yang disaksikan juga oleh saksi Indah Dwi Julianti Binti Markoriansyah (selaku RT setempat) ditemukan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu didalam kantong plastik strip ukuran besar yang tersimpan di atas plapon kamar mandi rumah Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan dilakukan pengembangan lagi ke daerah sekitar Gereja HKBP jalan Lengkong Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang ditemukan 4 (empat) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah pipet plastik, dilanjutkan pengembangan ke daerah sekitar basho Roso-Roso dijalan Kayu Putih Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) buah pipet plastik dan Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki menggakui milik Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan kemudian Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki bersama dengan saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.206 tanggal 29 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel : 24.087.11.16.05.0031.K dengan nomor laporan Pengujian Nomor :LHU.087.K.05.16.24.0029 barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu);
Bahwa barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 3,90 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor:04/10543/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 dengan berat Netto Awal 3,90 gram dan berat Netto sisa 3,84 gram milik Terdakwa tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 34/LFBE/KOMINFO/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dengan hasil pemeriksaan :
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor handphone sim1 : 081274997153, sim2 : 082129092383 dan imei 1 : 868435046078118, imei 2 : 868435046078100 yang disita dari Abang Rully Amada Als Rully Bin Riki, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru dengan nomor handphone sim1 : 085766616137, sim2 : 085789285635 dan imei 1 : 860823059671283, imei 2 : 86082305961291 yang disita dari Rizky Yahya Alias Sarpin ditemukan informasi sebagai berikut :
- Riwayat komunikasi telpon, riwayat komunikasi whatsapp, dan foto/hasil screenshot yang diduga terkait dugaan tindak pidana.
- Hasil pemeriksaan terdapat dalam lampiran.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa Terdakwa Abang Rully Amada Als Rully Bin Riki bersama dengan saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin (penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Balai RT.001/ RW.001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,‘’ percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki bersama dengan saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin dirumah saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin yang beralamatkan di Jalan Balai RT.001/ RW.001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dilakukan penangkapan serta penggeladahan badan terhadap Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin oleh saksi Febby Purnama, saksi Windra Aditia, saksi Roy Martin dan Tim Res Narkotika lainnya dari Polres Pangkalpinang dan disaksikan juga oleh saksi Indah Dwi Julianti Binti Markoriansyah (selaku RT setempat) ditemukan didalam kantong celana Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki berupa 3 (tiga) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik strip kecil ukuran kecil Narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital beserta 1 (satu) ball plastik strip didalam rumah saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki yang beralamat dijalan KH.ABD Addari Nomor 260 RT.003 RW.001 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang yang disaksikan juga oleh saksi Indah Dwi Julianti Binti Markoriansyah (selaku RT setempat) ditemukan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu didalam kantong plastik strip ukuran besar yang tersimpan di atas plapon kamar mandi rumah Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan dilakukan pengembangan lagi ke daerah sekitar Gereja HKBP jalan Lengkong Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang ditemukan 4 (empat) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah pipet plastik, dilanjutkan pengembangan ke daerah sekitar basho Roso-Roso dijalan Kayu Putih Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) buah pipet plastik dan Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki menggakui milik Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki dan kemudian Terdakwa Abang Rully Amada Alias Rully Bin Riki bersama dengan saksi Rizky Yahya Alias Rizky Bin Sarpin bersama dengan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Surat dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : R-PP.01.01.8B.01.24.206 tanggal 29 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap nomor sampel : 24.087.11.16.05.0031.K dengan nomor laporan Pengujian Nomor :LHU.087.K.05.16.24.0029 barang bukti dan hasil positif mengandung metamfetamin (shabu);
Bahwa barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal warna putih dengan berat Netto 3,90 gram (penimbangan PT Pegadaian Nomor:04/10543/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 dengan berat Netto Awal 3,90 gram dan berat Netto sisa 3,84 gram milik Terdakwa tersebut adalah Positif Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 34/LFBE/KOMINFO/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SYOFIAN KURNIAWAN, S.T.,MTI.,CEH,CHFI,CCO,CCPA,OFC selaku Kepala Laboratorium dengan hasil pemeriksaan :
1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor handphone sim1 : 081274997153, sim2 : 082129092383 dan imei 1 : 868435046078118, imei 2 : 868435046078100 yang disita dari Abang Rully Amada Als Rully Bin Riki, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru dengan nomor handphone sim1 : 085766616137, sim2 : 085789285635 dan imei 1 : 860823059671283, imei 2 : 86082305961291 yang disita dari Rizky Yahya Alias Sarpin ditemukan informasi sebagai berikut :
- Riwayat komunikasi telpon, riwayat komunikasi whatsapp, dan foto/hasil screenshot yang diduga terkait dugaan tindak pidana.
- Hasil pemeriksaan terdapat dalam lampiran.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-----------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------- |