Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pgp Maryani PT. Kenanga Sejahtera Cq. Rumah Sakit Arsani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berry Aprido Putra , SHMaryani
Tergugat
NoNama
1PT. Kenanga Sejahtera Cq. Rumah Sakit Arsani
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Petitum

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat dengan terpenuhinya unsur adanya pemberi perintah, adanya pekerjaan, adanya upah, dalam hubungan hukum ini Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Pengusaha.
  3. Menyatakan sah Penggugat sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada perusahaan Tergugat.
  4. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Tergugat telah memasuki usia pensiun.
  5. Menyatakan Penggugat berhak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang secara keseluruhan sejumlah Rp.73.361.912,29 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh satu sembilan ratus dua belas  ribu komas dua puluh enam sen) dengan rincian sebagai berikut :
  1.  

Gaji (upah berdasarkan UMP)

Rp.3. 230.023,66

 

 

Masa Kerja

10 Tahun

 

 

Pesangon

1,75 x 9 x Rp.3. 230.023,66

Rp. 50.872.872,65

 

Uang penghargaan masa kerja

1 x 4 x Rp.3. 230.023,66

Rp. 12.920.094,64

 

 

 

  1.  

 

Uang Pengganti Hak

15% x Rp.63.792.967,29

Rp. 9.568.945

 

 

  •  
  1.  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat karena Pengugat telah memasuki usia pensiun senilai Rp.73.361.912,29 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh satu sembilan ratus dua belas  ribu komas dua puluh enam sen)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat Kami

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya