Petitum |
Petitum
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat dengan terpenuhinya unsur adanya pemberi perintah, adanya pekerjaan, adanya upah, dalam hubungan hukum ini Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Pengusaha.
- Menyatakan sah Penggugat sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada perusahaan Tergugat.
- Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Tergugat telah memasuki usia pensiun.
- Menyatakan Penggugat berhak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang secara keseluruhan sejumlah Rp.73.361.912,29 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh satu sembilan ratus dua belas ribu komas dua puluh enam sen) dengan rincian sebagai berikut :
-
|
Gaji (upah berdasarkan UMP)
|
Rp.3. 230.023,66
|
|
|
Masa Kerja
|
10 Tahun
|
|
|
Pesangon
|
1,75 x 9 x Rp.3. 230.023,66
|
Rp. 50.872.872,65
|
|
Uang penghargaan masa kerja
|
1 x 4 x Rp.3. 230.023,66
|
Rp. 12.920.094,64
|
|
|
|
-
|
|
Uang Pengganti Hak
|
15% x Rp.63.792.967,29
|
Rp. 9.568.945
|
|
|
|
-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat karena Pengugat telah memasuki usia pensiun senilai Rp.73.361.912,29 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh satu sembilan ratus dua belas ribu komas dua puluh enam sen)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami |