Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
Menyatakan Nama Anak ke satu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca NABIL QUEEN ANNABEL sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1971-LU-08052014-0001, tertanggal 08 Mei 2014, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti menjadi Nama NABIL QUEEN AISYAH ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke satu pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke satu Pemohon dengan Nomor 1971-LU-08052014-0001, tertanggal 08 Mei 2014 atas nama NABIL QUEEN ANNABEL serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |