Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.Irdo Nanto Rossi
KUSWARI Bin BAKIR AL KALMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1832 / SPPAPB / Eku.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2Irdo Nanto Rossi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSWARI Bin BAKIR AL KALMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa KUSWARI Bin BAKIR AL KALMAN selaku Manager pada PT. BILLITON ENERGI SEJAHTERA Pangkalpinang Prov. Kep. Babel pada hari Jum’at tanggal 31 Mei  2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024 bertempat di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar Kec. Lepar Kab. Bangka Selatan Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tetapi oleh karena Terdakwa ditahan di Pangkalpinang dan sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang maka Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (vide : Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) sebagai orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan tersebut  dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut: -------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.44 WIB Terdakwa menghubungi saksi HARTATI Bin KARMIN selaku Ketua Koordinator Pengurus kapal-kapal nelayan Kec. Lepar Desa Tanjung Labu dan sekira pukul 10.46 WIB Terdakwa menghubungi saksi BURHAN Bin HAMSA selaku Ketua Koordinator Pengurus kapal-kapal nelayan Kec. Lepar Desa Kumbung kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi HARTATI Bin KARMIN bahwa akan ada BBM jenis Solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter untuk kapal-kapal nelayan di Daerah Desa Tanjung Labu serta ada BBM jenis Solar sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter untuk kapal-kapal nelayan di Daerah Desa Kumbung yang bearasal dari Pertamina untuk SPBUN Penutuk No. 2833725 yang biasanya berdasarkan Ketetapan Pemerintah  harga perliter BBM jenis solar tersebut seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) namun Terdakwa akan menjual kepada saksi HARTATI Bin KARMIN dan saksi BURHAN Bin HAMSA selaku koordinator kapal-kapal nelayan di Daerah Kec. Lepar dengan harga Rp.7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) perliter, dikarenakan sulitnya mendapatkan BBM jenis solar untuk operasional para nelayan guna menangkap hasil laut akhirnya saksi HARTATI Bin KARMIN dan saksi BURHAN Bin HAMSA terpaksa menerima harga yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut walaupun harga BBM jenis solar tersebut lebih mahal dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.-------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 11.35 WIB  Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ selaku bawahan Terdakwa yang menjabat sebagai Supervisor di SPBN No. 2833725 milik PT. BILLITON ENERGI SEJAHTERA yang beralamatkan di Desa Penutuk Pulau Lepar Kab. Bangka Selatan Prov. Kep. Babel yang mana pada saat itu saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ sedang berada dirumah saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ yang beralamatkan di Desa Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Terdakwa bertanya kepada saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ “ki, kamu dimana?”, kemudian dijawab oleh saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ ”ditoboali pak, ada apa pak”, Terdakwa mengatakan ”besok ada pembongkaran BBM ke SPBUN Penutuk sebanyak 8 (delapan) ton, kamu awasi ya dan bayarkan uang sewa kapal serta ikut kapal pak haji MANSUR”, kemudian dijawab  oleh saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ ”iya pak”,  kemudian Terdakwa mengatakan ”nanti langsung bongkar 4.000 (empat ribu) liter ke saksi HARTATI Binti KARMIN dan 3.000 (tiga ribu) liter ke saksi BURHAN Bin HAMSA mereka menggunakan drum-drum dan sisa 1.000 (seribu) liter bongkar ke tangki SPBUN”, kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ  bertanya kepada Terdakwa “kenapa langsung bongkar ke mereka pak, siapa yang menyuruh pak?”, lalu Terdakwa menjawab “sudah kamu bongkar saja, itu urusan saya, saya bertanggung jawab”, dikarenakan Terdakwa adalah atasan saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ  dalam Perusahaan tempat saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ   bekerja maka saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ   menjawab “iya, iya pak”, lalu Terdakwa mengatakan “kamu ikut saja perintah saya”, kemudian oleh saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ menjawab “siap pak”.-

 

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi HARTATI Bin KARMIN dan saksi BURHAN Bin HAMSA menemui Terdakwa untuk membayar BBM jenis solar dengan rincian saksi HARTATI Bin KARMIN memberikan uang tunai sebesar Rp. 30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran 4.000 (empat ribu) liter BBM jenis solar dan saksi BURHAN Bin HAMSA memberikan uang tunai sebesar Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran 3.000 (tiga ribu) liter BBM jenis solar dikarenakan harga perliter BBM jenis solar tersebut dihargai oleh Terdakwa sebesar Rp. 7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus ribu rupiah) perliternya.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ berdasarkan perintah dari Terdakwa berangkat dari penutuk ke Pelabuhan Syahbandar Sadai untuk mengawasi pembongkaran BBM dari mobil tangki Pertamina ke tedmond kapal di KM. HIDAYAH 4. Sekira pukul 21.00 WIB mulai dilakukan pembongkaran BBM tersebut lalu sekira pukul 22.00 WIB pembongkaran BBM tersebut selesai, setelah itu berangkat berlayar dengan membawa BBM tersebut ke Pelabuhan Penutuk, dan sekira pukul 22.30 WIB tiba di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar Kab. Bangka Selatan kemudian langsung melakukan pembongkaran BBM ke drum-drum milik saksi BURHAN Bin HAMSA sebanyak  3.000 liter kepada saksi BURHAN Bin HAMSA dipinggir Pelabuhan Penutuk dan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB melanjutkan pembongkaran BBM kepada saksi HARTATI Binti KARMIN sebanyak  4.000 liter menggunakan drum di pinggir pelabuhan penutuk dan BBM Bio Solar sebanyak  1000 (seribu) liter sisa pembongkaran dari saksi BURHAN Bin HAMSA dan saksi HARTATI Binti KARMIN di bongkar di tangki SPBUN Penutuk, dan setelah dilakukan pembongkaran BBM dari kapal dan kapal pun telah meninggalkan pelabuhan, kemudian datanglah saksi IRSAN FEBRIANSYAH, saksi CAHYONO PUTRA, saksi YUDI SURYADI, dan saksi HARDIANSYAH yang merupakan anggota kepolisian dari Dit. Polairud Polda Kep. Babel yang menanyakan akan dibawa atau dipergunakan kemana BBM Bio Solar yang ada di drum-drum dipinggir pelabuhan Penutuk tersebut,  lalu saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ menjawab BBM tersebut yang dibongkar telah dibeli oleh saksi BURHAN Bin HAMSA dan saksi HARTATI Binti KARMIN. Setelah itu sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa datang ke pelabuhan penutuk dan menemui saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ dan pihak kepolisian. Selanjutnya Terdakwa, saksi MUHAMMAD RIZKI SHIHAB Bin ABDUL AZIZ, saksi BURHAN Bin HAMSA dan saksi HARTATI Binti KARMIN dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kep. Babel guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa telah menjual BBM jenis solar sebanyak 4.000 (empat ribu) liter kepada saksi HARTATI Binti KARMIN dan menjual BBM jenis solar sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter kepada saksi BURHAN Bin HAMSA dengan harga Rp. 7.700,- (tujuh ribu tujuh ratus rupiah) perliternya adalah diatas harga ketetapan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.: 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yaitu sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan kegiatan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah. ---------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Report Of Analysis tanggal 02 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Sucaofindo UP Pangkal Pinang ditandatangani oleh MUSADAT HOLIL terhadap Barang Bukti yang dikirim Oleh Penyidik adalah SOLAR----------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya