Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pgp PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 1.agustari
2.anita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1agustari
2anita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.019.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1805F8UZ/5765/06/2018 Tanggal 05 Juni 2018 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 177.019.800,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5765-0100612310-2 Atas Nama Agustari, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah No 016/SKPFAT/AKT/VII/2017 Atas Nama Agustari Tanggal    20/07/2017, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ataupun Penjualan Dapat Dilakukan Pihak Pengguat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah No 016/SKPFAT/AKT/VII/2017 Atas Nama Agustari Tanggal 20/07/2017 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah No 016/SKPFAT/AKT/VII/2017 Atas Nama Agustari Tanggal 20/07/2017 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan dan menyerahkan Kendaraan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak