Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Mila Karmila
1.ZULTAMI ARIFIN Als ARI Bin ROSTAM
2.BINTANG LEO Als BINTANG Bin RUSTAMI (Alm)
3.EDI SUSANTO Als GOMBLO Bin SUPARMA EDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 701 / SPPAPB / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULTAMI ARIFIN Als ARI Bin ROSTAM[Penahanan]
2BINTANG LEO Als BINTANG Bin RUSTAMI (Alm)[Penahanan]
3EDI SUSANTO Als GOMBLO Bin SUPARMA EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa  terdakwa I  ZULTAMI ARIFIN Als ARI Bin ROSTAM, terdakwa II  BINTANG LEO Als BINTANG Bin RUSTAMI dan terdakwa III  EDI SUSANTO Als GOMBLO Bin SUPARMA EDI  bersama-sama dengan saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK Bin RIZALDI  (dalam berkas terpisah)  pada hari Senin  tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.30  wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2024, bertempat di sebuah gudang tertutup  yang di kontrak oleh saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK Bin RIZALDI yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan  Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, baik sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.

 

Perbuatan tersebut  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------

  • Berawal  pada sekitar bulan Juni tahun 2023 saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  mulai  menjalankan kegiatan pengopolsan/pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke Tabung gas LPG 12 kg,  yang mana awalnya saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  bekerja sendiri dengan  cara  membeli  tabung gas isi 3 kg dari beberapa Pangkalan Gas yang ada di seputaran Pangkalpinang yaitu   dari Pangkalan Gas Taman Sari, Pangkalan Gas Gandaria, Pangkalan Gas Kace dan Pangkalan Gas Kedimpel sebanyak antara 10 sampai 15 tabung gas dalam satu minggunya dengan harga pembelian antara  Rp 22.000.,- (dua puluh dua ribu rupiah) sampai dengan  Rp 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya  saksi  ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  menyewa sebuah gudang yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan  Kota Pangkalpinang dan di tempat tersebut saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK    melakukan kegiatan oplos/pemindahan isi gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg  dengan cara pada tahap awal saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK menyediakan 1 (satu) karung bekas yang di gunting untuk menampung es batu agar  tabung gas LPG 12 kg dingin lalu saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  memasang karet sell bewarna merah kemudian dengan menggunakan  alat berupa  stik/pen saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke dalam tabung Gas LPG 12 kg  sebanyak 4 (empat) tabung Gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah,  setelah selesai di isi kemudian saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  menimbang tabung gas LPG 12 kg tersebut untuk memastikan apakah beratnya sudah mencapai  27 (dua puluh tujuh) kg sebagaimana berat tabung gas  LPG 12 kg berisi  yang  di jual di pasaran setelah memastikan timbangannya pas lalu   saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  menutup tabung gas LPG 12 kg yang telah di oplos dengan menggunakan segel.
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2023 saksi  ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  mengajak terdakwa I ZULTAMI ARIFIN Als ARI untuk bekerja dengan saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK  melakukan oplos/ pemindahan isi  gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke gas LPG 12 kg selain itu terdakwa I  ZULTAMI ARIFIN Als ARI juga bertugas  membeli Gas 3 Kg subsidi Pemerintah   untuk digunakan sebagai bahan pemindahan isi tabung Gas LPG di Pangkalan Gas Taman Sari, Pangkalan Gas Gandaria, Pangkalan Gas Kace dan Pangkalan Gas Kedimpel  dan  bertugas  menjual tabung gas 12 Kg hasil oplosan  ke Toko APRI di Jalan  Air Mawar Pangkalpinang, Toko SITI  di Jalan Temberan Pangkalpinang dan Toko KON FEN di jalan Pangkalbalam Pangkalpinang  sebanyak 2 sampai 5 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada sekitar bulan Desember 2023 saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK mengajak terdakwa II BINTANG LEO Als BINTANG dan terdakwa III EDI SUSANTO Als GOMBLO untuk bekerja dengan saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK untuk membantu melakukan kegiatan oplos gas LPG  yang mana peran terdakwa II BINTANG LEO Als BINTANG melakukan oplos/ pemindahan isi  gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke gas LPG 12 kg  dan peran terdakwa III EDI SUSANTO Als GOMBLO  membantu melakukan oplos/ pemindahan isi  gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke gas LPG 12 kg   dan juga bertugas melakukan pemindahan  tabung gas LPG 12 kg hasil oplosan ke mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BN  8703 PB untuk nanti di bawa oleh terdakwa IZULTAMI ARIFIN Als ARI ke toko-toko untuk di jual kembali.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib anggota Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi NANDA PARAS REZEKI dan saksi NUGROHO FIRDAUS AKBAR yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat  terkait adanya kegiatan oplos gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah  ke tabung gas LPG 12 kg mendatangi gudang tertutup milik saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan  Kota Pangkalpinang, pada saat mendatangi tempat tersebut didapati kegiatan pengoplosan  gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah  ke tabung gas LPG 12 kg yang dilakukan oleh terdakwa I ZULTAMI ARIFIN Als ARI, terdakwaa II  BINTANG LEO Als BINTANG dan terdakwa III EDI SUSANTO Als GOMBLO saat di introgasi terdakwa I ZULTAMI ARIFIN Als ARI, terdakwa II  BINTANG LEO Als BINTANG dan terdakwa   III EDI SUSANTO Als GOMBLO mengakui bahwa pemilik tempat dan pemodal kegiatan oplosan gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah  ke tabung gas LPG 12 kg adalah saksi  ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK yang saat itu tidak ada di tempat, tidak lama kemudian saksi  ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK datang dan saat di introgasi saksi  ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK mengakui melakukan kegiatan pemindahan/oplos gas LPG tersebut untuk di jual kembali guna mendapatkan keuntungan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK, terdakwa I ZULTAMI ARIFIN Als ARI, terdakwa II BINTANG LEO Als BINTANG dan terdakwa III EDI SUSANTO Als GOMBLO selanjutnya anggota Polisi dari Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai  alat bantu dalam kegiatan pengopolsan gas LPG tersebut berupa :
  1. 32 (tiga puluh dua) buah tabung gas ukuran 12 Kg  kondisi terisi dengan rincian :
  • 25 (dua puluh lima) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna biru kondisi terisi.
  • 5 (lima) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna merah muda kondisi terisi.
  • 1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna hijau kondisi terisi.
  • 1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna ungu kondisi terisi.
  1. 15 (lima belas) buah Tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg warna hijau kondisi terisi.
  2. 15 (lima belas) buah Tabung gas ukuran 12 Kg kondisi terisi terikat karung dengan rincian sebagai berikut :
  • 9 (sembilan) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna biru kondisi terisi terikat karung.
  • 6 (enam) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna merah muda kondisi terisi terikat karung.
  1. 15 (lima belas) buah Tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg kondisi kosong yang sedang dilakukan pengoplosan.
  2. 60 (enam puluh) buah Tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg kondisi kosong.
  3. 147 (seratus lima puluh tujuh) buah Tabung gas ukuran 12 Kg kondisi kosong dengan rincian :
  • 88 (delapan) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna biru kondisi kosong.
  • 53 (lima puluh tiga) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna merah muda kondisi kosong.
  • 5 (lima) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna ungu kondisi kosong.
  • 1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna hijau kondisi kosong.
  1. 16 (enam belas) Buah Tabung gas ukuran 12 Kg kondisi kosong dan dalam keadaan rusak  dengan rincian :
  • 13 (tiga belas) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna biru
  • 3 (tiga) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna merah muda kondisi kosong.
  1. 15 (lima belas) Jerigen bekas oli berisikan air.
  2. 1 (satu) buah timbangan duduk kapasitas 30 (tiga puluh) Kg  merk NHONHOA.
  3. 2 (dua) buah ember plastik warna hitam.
  4. 28 (dua puluh delapan) buah Besi Pen.
  5. 1 (satu) buah botol plastik.
  6. 1 (satu) buah Palu.
  7. 1 (satu) buah besi batang.
  8. 1 (satu) buah kunci inggris.
  9. 8 (delapan) buah tabung gas ukuran 5,5 Kg warna merah muda kondisi terisi dan tersegel.
  10. 29 (dua puluh sembilan) buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru kondisi terisi dan tersegel.
  11. 18 (delapan belas) buah tabung gas ukuran 12 Kg warna merah muda kondisi terisi dan tersegel.
  12. 1 (satu) buah mobil pickup merk suzuki dengan nomor polisi BN 8703 PB warna hitam.
  13. 1 (satu) buah obeng.
  14. 1 (satu) kantong plastik karet tabung gas.
  15. 1 (satu) kantong plastik segel tabung gas.

 

Selanjutnya terdakwa I  ZULTAMI ARIFIN Als ARI, terdakwa II BINTANG LEO Als BINTANG,  dan terdakwa III  EDI SUSANTO Als GOMBLO bersama saksi ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK berikut barang bukti yang telah diamankan di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 Tentang  Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya