Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon ;
- Menetapkan, Pengesahan Anak ke-2 (dua) yang bernama MARVELIO, jenis kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir Pangkalpinang, 18 Maret 2014, Agama Khonghucu yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1971-LU-06052014-0009 tertanggal 07 Mei 2014 dari perkawinan Para Pemohon yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 1971-KW-22072020-0001 di Pangkalpinang pada tanggal 22 Juli 2020, tertanggal 22 Juli 2020, adalah Sah menurut Hukum ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan atas Sahnya menurut hukum terhadap Pengesahan Anak ke-2 (dua) dari Para Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1971-LU-06052014-0009 Anak ke-2 (dua) Para Pemohon, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |