Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2023/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Ummi Azizatul Aryfah
ODY YANSAPUTRA Als ODY Bin DJUNIZAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 1533 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Ummi Azizatul Aryfah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ODY YANSAPUTRA Als ODY Bin DJUNIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Ia terdakwa ODY YANSAPUTRA ALS ODY BIN DJUNIZAR pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Jl. Abdullah  H. Seman I No. 59 RT/RW 004/001 Kel. Gabek Satu Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman.-----

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------

Berawal pada awal bulan Januari terdakwa menerima telepon dari seseorang melalui Whatsapp dengan nomor 082114797063 dan mengaku bernama Anwar (DPO) senior terdakwa saat di Sekolah Bola dulu, kemudian Anwar menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu mengedarkan narkotika jenis shabu dengan imbalan gaji berupa uang, lalu terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa ditelepon oleh Anwar dan menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan sebelum jembatan Desa Kace dibungkus masker warna putih sebanyak 8 (delapan) butir ekstasi warna ungu, setelah mengambil narkotika jenis ekstasi itu terdakwa pulang. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ditelepon oleh Anwar yang menyuruh terdakwa mengambil Narkorika jenis Shabu ke sebuah gedung kosong di daerah Kel. Pasir Putih Kota Pangkalpinang yang diletakkan dipinggir lorong gedung yang dibungkus plastik strip bening sedang dalam sebuah kotak rokok merk Surya, setelah mengambil Narkorika jenis Shabu itu terdakwa pulang dan Anwar menyuruh terdakwa untuk menimbang narkotika jenis shabu tersebut dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Abdullah H. Seman I No. 59 RT/RW 004/001 Kel. Gabek Satu Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Terdakwa menimbang Narkotika jenis Shabu tersebut sekira pukul 13.20 WIB dan terdakwa bagi menjadi 45 (empat puluh lima) paket kecil.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, sekira pukul 20.30 WIB pada saat terdakwa pergi ke toko, terdakwa baru keluar rumah terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian. Kemudian datang Ketua RT dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 27 (Dua Puluh Tujuh) bungkus plastik strip beningkecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 5 (lima) butir Ekstasi warna ungu, 11 ( sebelas) bungkus permen kiss, 2 (dua) bungkus permen nano-nano, 5 (lima) lembar kertas rokok warna emas, 1 (satu) bungkus plastik strip beningsedang kosong, 2 (dua) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LA Ice Ungu, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Orange dengan  No Imei 1 : 863235051639522 dan No Imei 2 : 863235051639530 didalam 1 (satu) buah tas merk starcross warna hitam yang terdakwa sandang, dan ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah kotak rokok merk Gudang garam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna kuning didalam 1 (satu) buah tas warna krim yang ditemukan diatas meja kamar rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Abdullah  H. Seman I No. 59 RT/RW 004/001 Kel. Gabek Satu Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolda Kep. Babel untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Badan Pom Nomor : T-PP.01.01.10A.10A1.02.23.529, tanggal 27 Februari 2023 bahwa barang bukti berupa :

  1. 27 (dua puluh tujuh) Bungkus Plastik Strip Bening  kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratorium 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram dan berat netto setelah uji laboratorium 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina  dan termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman yang tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61, pada Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Badan Pom Nomor : T-PP.01.01.10A.10A1.02.23.530, tanggal 27 Februari 2023 bahwa barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisikan 5 (lima) butir tablet berwarna Ungu yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto sebelum uji laboratorium 2,34 (dua koma tiga empat) gram dan berat netto setelah uji laboratorium 1,84 (satu koma delapan empat) gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah Negatif mengandung MDMA Narkotika Golongan I yang tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I nomor urut 37, pada Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.-------------------

Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. -------------

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

ATAU                                                                

KEDUA :                                                            

-------Bahwa Ia terdakwa ODY YANSAPUTRA ALS ODY BIN DJUNIZAR pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Jl. Abdullah  H. Seman I No. 59 RT/RW 004/001 Kel. Gabek Satu Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut” secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman” ------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

Awalnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ditelepon oleh Anwar yang menyuruh terdakwa mengambil Narkorika jenis Shabu ke sebuah gedung kosong di daerah Kel. Pasir Putih Kota Pangkalpinang yang diletakkan dipinggir lorong gedung yang dibungkus plastik strip bening sedang dalam sebuah kotak rokok merk Surya, setelah mengambil Narkorika jenis Shabu itu terdakwa pulang dan Anwar menyuruh terdakwa untuk menimbang narkotika jenis shabu tersebut dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Abdullah H. Seman I No. 59 RT/RW 004/001 Kel. Gabek Satu Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Terdakwa menimbang Narkotika jenis Shabu tersebut sekira pukul 13.20 WIB dan terdakwa bagi menjadi 45 (empat puluh lima) paket kecil.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, sekira pukul 20.30 WIB pada saat terdakwa pergi ke toko, terdakwa baru keluar rumah terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian. Kemudian datang Ketua RT dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 27 (Dua Puluh Tujuh) bungkus plastik strip beningkecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 5 (lima) butir Ekstasi warna ungu, 11 ( sebelas) bungkus permen kiss, 2 (dua) bungkus permen nano-nano, 5 (lima) lembar kertas rokok warna emas, 1 (satu) bungkus plastik strip beningsedang kosong, 2 (dua) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LA Ice Ungu, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Orange dengan  No Imei 1 : 863235051639522 dan No Imei 2 : 863235051639530 didalam 1 (satu) buah tas merk starcross warna hitam yang terdakwa sandang, dan ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bal plastik strip bening kecil kosong, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah kotak rokok merk Gudang garam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna kuning didalam 1 (satu) buah tas warna krim yang ditemukan diatas meja kamar rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Abdullah  H. Seman I No. 59 RT/RW 004/001 Kel. Gabek Satu Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolda Kep. Babel untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Badan Pom Nomor : T-PP.01.01.10A.10A1.02.23.529, tanggal 27 Februari 2023 bahwa barang bukti berupa :

  1. 27 (dua puluh tujuh) Bungkus Plastik Strip Bening  kecil berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis Shabu dengan berat netto sebelum uji laboratorium 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram dan berat netto setelah uji laboratorium 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina  dan termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman yang tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61, pada Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Badan Pom Nomor : T-PP.01.01.10A.10A1.02.23.530, tanggal 27 Februari 2023 bahwa barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisikan 5 (lima) butir tablet berwarna Ungu yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat netto sebelum uji laboratorium 2,34 (dua koma tiga empat) gram dan berat netto setelah uji laboratorium 1,84 (satu koma delapan empat) gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah Negatif mengandung MDMA Narkotika Golongan I yang tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I nomor urut 37, pada Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.-------------------

 

-----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. --------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya