Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK bersama-sama dengan terdakwa II SENDI Bin KALOK pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Perumahan yang terletak di Jalan Len 30 RT.003 RW.002 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangklapinang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 Sekira pukul 05.30 Wib terdakwa II SENDI Bin KALOK mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BN 3797 PD dengan membonceng terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOKmelintasi Perumahan yang masih dalam proses Pembangunan yang terletak di Jalan Len 30 RT.003 RW.002 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangklapinang, saat itu terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK menyuruh terdakwa II SENDI Bin KALOK untuk berhenti setelah terdakwa II SENDI Bin KALOK menghentikan sepeda motor yang di kendarainya lalu terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK turun dari sepeda motor tersebut dan berkata kepada terdakwa II SENDI Bin KALOK kalau dirinya kan masuk kedalam perumahan yang masih dalam proses pembangunan untuk mengecek apa ada barang yang bisa diambil dan terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOKmenyuruh terdakwa II SENDI Bin KALOK untuk tetap diluar sambil memantau situasi di sekitar tempat tersebut, selanjutnya terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK masuk kedalam rumah tersebut dan melihat ada 7 (tujuh) buah kotak yang berisi skrup/baut merek SBS lalu terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK mengambil 7 (tujuh) buah kotak yang berisi skrup/baut merek SBS selanjutnya terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK berjalan lagi ke rumah yang berada di depan rumah pertama yang dia masuki di dalam rumah tersebut terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK mengambil kabel listrik yang sudah terpasang dengan cara menarik kanbel tersebut hingga terlepas kemudian terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK membuka pintu kamar mandi dan mengambil 1 (satu) set pemotong granit, 1 (satu) buah grinda, 1 (satu) buah Bor, dan 4 (empat) roll plaster plapon, setelah mengambil barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK keluar dari rumah tersebut lalu terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK menelepon terdakwa II SENDI Bin KALOK untuk menjemput terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK di tempat ia menurunkan terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK setelah datang terdakwa II SENDI Bin KALOK lalu terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK meletakkan barang-barang yang telah berhasil diambilnya dari perumahan tersebut di di depan motor yang di kendarai oleh terdakwa II SENDI Bin KALOK selanjutnya terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK dan terdakwa II SENDI Bin KALOK langsung pulang menuju rumah kontrakan terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK yang terletak di Jalan Kerabut Kota Pangkalpinang, setelah tiba dikontrakan tersebut lalu terdakwa II SENDI Bin KALOK langsung membakar kabel intalasi tersebut untuk mengambil tembaga yang ada didalamnya, dan sekira pukul 10.00 wib terdakwa terdakwa II SENDI Bin KALOKmenjual tembaga tersebut ke tukang rongsokan dengan harga Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah) dari hasil penjualan kabel tembaga tersebut terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK mendapat Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) sedangkan terdakwa II SENDI Bin KALOK mendapat Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) set pemotong granit, 1 (satu) buah grinda, 1 (satu) buah Bor, dan 4 (empat) roll plaster plapon dan 7 (tujuh) buah kotak yang berisi skrup/baut merek SBS terdakwa II SENDI Bin KALOK meminta bantuan kepada saksi M. FANI ROMADHON untuk menjualnya di forum jual beli di Facebook yang mana postingan dari saksi M. FANI ROMADHON di ketahui oleh anggota Polisi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung yang menyelidiki perkara ini diantaranya saksi WAWAN GUNAWAN dan saksi SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP yang berpura -pura ingin membeli barang yang diposting oleh saksi M. FANI ROMADHON sehingga berhasil mengamankan saksi M. FANI ROMADHON selanjutnya anngota Polisi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pula terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK dan terdakwa II SENDI Bin KALOK dan membawa mereka ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I HERI SAPUTRA Bin KALOK dan terdakwa II SENDI Bin KALOK menyebabkan Saksi H. WAN FAUZI Als WAN mengalami kerugian materil ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan saksi ANDI SOPIAN mengalami kerugian materil ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
---- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |