Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
- Menyatakan Nama Anak ke dua Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ALFARSYAH KHAIRY sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1871-LT-06092019-0086 tertanggal 06 September 2019, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung, diganti menjadi Nama GABRIEL ALVARO ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke dua pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke dua Pemohon dengan Nomor 1871-LT-06092019-0086 tertanggal 06 September 2019 atas nama ALFARSYAH KHAIRY serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |