Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan Mengabulkan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan lebih lanjut Eksekusi/Sita Eksekusi yang diajukan berdasarkan (i) Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 7/EKS/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp; (ii) Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial beslag) Nomor 7/Eks/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pgp; (iii) Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor : 10/SPRIN-JS-JSP/6/2021/PN Pgp; terhadap :
a. 1 unit mobil Toyota Hilux Pick Up Double Cabin warna Silver Metalik Nomor Polisi BN 8932 PN;
b. 1 unit mobil toyota Hilux Pick Up 2x4 warna hitam Nomor Polisi BN 8958 PO;
c. 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nomor Polisi BN 8071 QA;
d. 1 unit mobil mitsubishi Truck warna cokat Nomor Polisi BN 8170 PS;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk mencabut permohonannya atas Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 7/EKS/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp; (ii) Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial beslag) Nomor 7/Eks/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pgp; (iii)
- Memerintahkan PARA TERLAWAN (berikut pihak-pihak yang mendapatkan kuasa darinya) dan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi/sita eksekusi dalam butir (a) dan (b) di atas, untuk mematuhi isi Putusan Provisi ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Perlawanan dari PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan tertanggal 3 Februari 2020 dan Berita Acara Serta Terima tanggal 04 Februari 2020 antara PELAWAN dengan TERLAWAN III adalah SAH DAN MEMILIK KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan batal dan tidak sah atas peletakan sita eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang No. 7/EKS/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pgp tanggal 25 Mei 2021;
- Menyatakan batal dan tidak sah atas peletakan sita eksekusi Sita Eksekusi yang dilakukan terhadap:
a. 1 unit mobil Toyota Hilux Pick Up Double Cabin warna Silver Metalik Nomor Polisi BN 8932 PN;
b. 1 unit mobil toyota Hilux Pick Up 2x4 warna hitam Nomor Polisi BN 8958 PO;
c. 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nomor Polisi BN 8071 QA;
d. 1 unit mobil mitsubishi Truck warna cokat Nomor Polisi BN 8170 PS;
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial beslag) Nomor 7/Eks/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pgp tanggal 3 Juni 2021.
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Pangkal Pinang untuk mengangkat Sita Eksekusi yang dilakukan terhadap barang bergerak sebagaimana Penetapan Eksekusi 7/Eks/2021/21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pgp ;
- Menyatakan PELAWAN adalah PIHAK yang berhak secara sah atas Objek Eksekusi berupa :
a. 1 unit mobil Toyota Hilux Pick Up Double Cabin warna Silver Metalik Nomor Polisi BN 8932 PN;
b. 1 unit mobil toyota Hilux Pick Up 2x4 warna hitam Nomor Polisi BN 8958 PO;
c. 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nomor Polisi BN 8071 QA;
d. 1 unit mobil mitsubishi Truck warna cokat Nomor Polisi BN 8170 PS;
- Menyatakan PARA TERLAWAN adalah Pihak yang beritikad buruk menurut hukum;
- Menyatakan PARA TERLAWAN melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ganti rugi kepada PELAWAN yaitu:
- Ganti rugi Materiil sebesar Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) disertai bunga 2,5% perbulan dan denda keterlambatan sebesar 1% perharinya
- Ganti rugi Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Menyatakan putusan atas Gugatan PELAWAN dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari PARA TERLAWAN (uit voorbaar bij voorraad)
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |