Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa Benar Ibu dari Pemohon yang bernama FARIDAH telah meninggal dunia pada Hari Minggu, Tanggal 15 Agustus 2004, di rumah yang beralamat di Jalan A. Yani, RT 002 RW 003, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di karenakan sakit ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama Almarhumah FARIDAH tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |