Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.Sus/2024/PN Pgp | NOVIANDARI, S.H. | CANDRA alias CAN Bin USMAN | Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 181/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2073/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa CANDRA alias CAN Bin USMAN pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
----------- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah menerima telpon dari Sdr. Nando (DPO) yang meminta tolong melanjutkan menjual sabu dengan cara dilempar yang kemudian dijawab Terdakwa mau membantu tapi satu kali saja kemudian Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor baru yang menanyakan posisi Terdakwa yang dibalas Terdakwa berada di Kelurahan Girimaya, tidak lama kemudian Sdr. Nando (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menunjukkan lokasi narkotika jenis sabu yang berada ditumpukkan sampah depan Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 15.30 wib Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang sudah diberikan oleh Sdr. Nando (DPO) dan menemukan 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang langsung Terdakwa bawa pulang kerumah dan menyimpannya didalam kamar Terdakwa lalu Terdakwa pun langsung beristirahat. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa membuka tas warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus ukuran kecil untuk Terdakwa gunakan dan kembali menyimpan tas warna coklat tersebut ke dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib Sdr. Nando (DPO) menghubungi Terdakwa agar melempar narkotika jenis sabu disamping SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dan langsung pergi ke samping SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pangkalpinang untuk melempar narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa pulang kerumah dan langsung menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib Saksi Febby, Saksi Roy, Saksi Nurfaizi serta Tim dari Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di seputaran yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 21.45 wib Saksi Penangkap menuju lokasi yang sudah disampaikan oleh masyarakat yang memberi informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 wib Saksi Penangkap mengamankan Terdakwa didalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan seputaran rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Rahmad selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam tas warna coklat yang tergantung didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) ball pipet plastic warna kuning, 28 (dua puluh delapan) buah potongan pipet plastic, 1 (satu) lembar potongan kertas rokok warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah kotak plastic dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor simcard 1 : 082180218456, nomor simcard 2 : 089541870900 dan Imei 1 : 864577055614012, Imei 2 : 864577055614004, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang-barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa dalam hal Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pos Cabang Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/429/V/2024/Sat Narkoba tanggal 20 Mei 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 688/KpPgp/Pelayanan/0524 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
--------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor : R-PP.01.01.8B.05.24.898 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa CANDRA alias CAN Bin USMAN dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.----------------
---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil ekstraksi barang Bukti digital tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Nur Fajri Amali, S.KOM., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC dengan kesimpulan : Terhadap digital 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor simcard 1 : 082180218456, nomor simcard 2 : 089541870900 dan Imei 1 : 864577055614012, Imei 2 : 864577055614004 ditemukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan perkara. Pemeriksaan terhadap 1(satu) unit handphone 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor Imei 1 : 864577055614012, Imei 2 : 864577055614004 , ditemukan informasi sebagai berikut :
Foto-foto yang terkait dengan narkotika dengan rincian pesan terlampir dalam laporan hasil ekstrak--------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : --------- Bahwa CANDRA alias CAN Bin USMAN pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
-----------Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib Saksi Febby, Saksi Roy, Saksi Nurfaizi serta Tim dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di seputaran yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang yang kemudian dilakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 21.45 wib Saksi Penangkap menuju lokasi yang sudah disampaikan oleh masyarakat yang memberi informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 wib Saksi Penangkap mengamankan Terdakwa didalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan seputaran rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Rahmad selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam tas warna coklat yang tergantung didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) ball pipet plastic warna kuning, 28 (dua puluh delapan) buah potongan pipet plastic, 1 (satu) lembar potongan kertas rokok warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah kotak plastic dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor simcard 1 : 082180218456, nomor simcard 2 : 089541870900 dan Imei 1 : 864577055614012, Imei 2 : 864577055614004, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang-barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa dalam hal Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pos Cabang Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/429/V/2024/Sat Narkoba tanggal 20 Mei 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 688/KpPgp/Pelayanan/0524 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
--------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor : R-PP.01.01.8B.05.24.898 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa CANDRA alias CAN Bin USMAN dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.----------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa CANDRA alias CAN Bin USMAN pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
----------- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah menerima telpon dari Sdr. Nando (DPO) yang meminta tolong melanjutkan menjual sabu dengan cara dilempar yang kemudian dijawab Terdakwa mau membantu tapi satu kali saja kemudian Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor baru yang menanyakan posisi Terdakwa yang dibalas Terdakwa berada di Kelurahan Girimaya, tidak lama kemudian Sdr. Nando (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menunjukkan lokasi narkotika jenis sabu yang berada ditumpukkan sampah depan Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 15.30 wib Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang sudah diberikan oleh Sdr. Nando (DPO) dan menemukan 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang langsung Terdakwa bawa pulang kerumah dan menyimpannya didalam kamar Terdakwa lalu Terdakwa pun langsung beristirahat. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa membuka tas warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus ukuran kecil untuk Terdakwa gunakan dan kembali menyimpan tas warna coklat tersebut ke dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib Sdr. Nando (DPO) menghubungi Terdakwa agar melempar narkotika jenis sabu disamping SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dan langsung pergi ke samping SPBU Jalan Soekarno Hatta Kota Pangkalpinang untuk melempar narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa pulang kerumah dan langsung menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib Saksi Febby, Saksi Roy, Saksi Nurfaizi serta Tim dari Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di seputaran yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 21.45 wib Saksi Penangkap menuju lokasi yang sudah disampaikan oleh masyarakat yang memberi informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 wib Saksi Penangkap mengamankan Terdakwa didalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan seputaran rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Rahmad selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam tas warna coklat yang tergantung didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) ball pipet plastic warna kuning, 28 (dua puluh delapan) buah potongan pipet plastic, 1 (satu) lembar potongan kertas rokok warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah kotak plastic dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor simcard 1 : 082180218456, nomor simcard 2 : 089541870900 dan Imei 1 : 864577055614012, Imei 2 : 864577055614004, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang-barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa dalam hal Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pos Cabang Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/429/V/2024/Sat Narkoba tanggal 20 Mei 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 688/KpPgp/Pelayanan/0524 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
--------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor : R-PP.01.01.8B.05.24.898 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa CANDRA alias CAN Bin USMAN dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.----------------
---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil ekstraksi barang Bukti digital tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Nur Fajri Amali, S.KOM., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC dengan kesimpulan : Terhadap digital 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor simcard 1 : 082180218456, nomor simcard 2 : 089541870900 dan Imei 1 : 864577055614012, Imei 2 : 864577055614004 ditemukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan perkara. Pemeriksaan terhadap 1(satu) unit handphone 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor Imei 1 : 864577055614012, Imei 2 : 864577055614004 , ditemukan informasi sebagai berikut :
Foto-foto yang terkait dengan narkotika dengan rincian pesan terlampir dalam laporan hasil ekstrak--------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : --------- Bahwa CANDRA alias CAN Bin USMAN pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
-----------Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib Saksi Febby, Saksi Roy, Saksi Nurfaizi serta Tim dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di seputaran yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang yang kemudian dilakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 21.45 wib Saksi Penangkap menuju lokasi yang sudah disampaikan oleh masyarakat yang memberi informasi tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 wib Saksi Penangkap mengamankan Terdakwa didalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat Gang Mutiara III RT/RW 008/003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan seputaran rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Rahmad selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam tas warna coklat yang tergantung didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) ball pipet plastic warna kuning, 28 (dua puluh delapan) buah potongan pipet plastic, 1 (satu) lembar potongan kertas rokok warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah kotak plastic dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan nomor simcard 1 : 082180218456, nomor simcard 2 : 089541870900 dan Imei 1 : 864577055614012, Imei 2 : 864577055614004, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang-barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa dalam hal Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu golongan I yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Pejabat berwenang pada Kantor Pos Cabang Pangkalpinang sesuai dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Polres Pangkalpinang Nomor : B/429/V/2024/Sat Narkoba tanggal 20 Mei 2024 dan Berita Acara Penimbangan Nomor : 688/KpPgp/Pelayanan/0524 dengan lampiran Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu maka diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
--------- Bahwa berdasarkan Sertifikat pengujian Badan BPOM Nomor : R-PP.01.01.8B.05.24.898 terhadap sample yang diduga narkotika jenis sabu Terdakwa CANDRA alias CAN Bin USMAN dengan kesimpulan identifikasi Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditandatangani oleh Agus Riyanto, S.Farm., Apt. Jabatan Kepala Balai POM Pangkalpinang.----------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |