Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp 1.SUEB
2.SUBIR
3.HARISA
4.SAHIR
5.ROKKIAH
6.MAHANI
7.AHMAD SUGIMIN
8.ENI TASMAWATI
9.SUWAY
10.AMIR
11.RUSNA
12.ABDULLAH
13.RUHIM
PT. BANGKA MALINDO LESTARI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUEB
2SUBIR
3HARISA
4SAHIR
5ROKKIAH
6MAHANI
7AHMAD SUGIMIN
8ENI TASMAWATI
9SUWAY
10AMIR
11RUSNA
12ABDULLAH
13RUHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ZULKARNAIN, SH.SUEB
2H. ZULKARNAIN, SH.RUHIM
3H. ZULKARNAIN, SH.ABDULLAH
4H. ZULKARNAIN, SH.RUSNA
5H. ZULKARNAIN, SH.AMIR
6H. ZULKARNAIN, SH.SUWAY
7H. ZULKARNAIN, SH.ENI TASMAWATI
8H. ZULKARNAIN, SH.AHMAD SUGIMIN
9H. ZULKARNAIN, SH.MAHANI
10H. ZULKARNAIN, SH.ROKKIAH
11H. ZULKARNAIN, SH.SAHIR
12H. ZULKARNAIN, SH.HARISA
13H. ZULKARNAIN, SH.SUBIR
Tergugat
NoNama
1PT. BANGKA MALINDO LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan undang – undang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para  Penggugat putus karena memasuki usia pensiun;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat sejumlah Rp732.966.458,00 (tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :    
    1. Penggugat 1 (Sueb), sejumlah Rp35.097.503,00 (tiga puluh lima juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga rupiah);
    2. Penggugat 2 (Ruhim), sejumlah Rp49.789.481,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
    3. Penggugat 3 (Abdullah), sejumlah Rp61.216.575,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
    4. Penggugat 4 (Amir), sejumlah =Rp61.216.575,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
    5. Penggugat 5 (Rusna), sejumlah Rp61.216.575,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
    6. Penggugat 6 (Suway), sejumlah Rp61.216.575,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
    7. Penggugat 7 (Eni Tasmawati), sejumlah Rp55.503.028,00 (lima puluh lima juta lima ratus tiga ribu dua puluh delapan rupiah);
    8. Penggugat 8 (Ahmad Sugimin), sejumlah Rp64.481.459,00 (enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
    9. Penggugat 9 (Mahani), sejumlah Rp61.216.575,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
    10. Penggugat 10 (Rokkiah), sejumlah Rp61.216.575,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
    11. Penggugat 11 (Sahir), sejumlah Rp61.216.575,00 (enam puluh satu juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
    12. Penggugat 12 (Harisa), sejumlah Rp49.789.481,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
    13. Penggugat 13 (Subir), sejumlah Rp49.789.481,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari bila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak