Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Pgp EFENDI, S.H. WAHYUDI KURNIAWAN Alias DEDET Bin ONI DJOHAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3145 / SPPAPB / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI KURNIAWAN Alias DEDET Bin ONI DJOHAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Wahyudi Kurniawan als Dedet bin Oni Djohan, pada hari Kamis Tanggal 20 Juli tahun 2023 pukul 14.37 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Saksi Hariska Wulandari binti Rusman, di Perum Indo Griya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

------------ Bahwa bermula pada bulan Juli 2023, Terdakwa Chating dengan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman melalui aplikasi TANTAN, dan dari chating tersebut antara Terdakwa dan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman saling memberi nomor kontak, hingga selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman sering berkomunikasi lewat pesan WhatsApp. Selanjutnya pada bulan Juli 2023, Terdakwa mengajak Saksi Hariska Wulandari binti Rusman untuk bertemu di depan SMP Negeri 7 Pangkalpinang di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan saat bertemu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hariska Wulandari binti Rusman
bahwa Terdakwa bekerja di kantor Kementerian Agama Propinsi Bangka Belitung, dan Terdakwa meminta uang kepada Saksi Hariska Wulandari binti Rusman dengan alasan untuk keperluan tahlilan ibu Terdakwa yang baru meninggal dunia padahal sebenarnya ibu kandung Terdakwa masih hidup, namun karena baru kenalan, Saksi Hariska Wulandari binti Rusman tidak memberikan uang yang diminta Terdakwa tersebut. Satu minggu setelah bertemu, Terdakwa mengajak Saksi Hariska Wulandari binti Rusman bertemu di rumah kontrakan Terdakwa dan saat di kontrakan tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hariska Wulandari binti Rusman bahwa Terdakwa ingin serius berpacaran dengan Saksi, dan Saksi juga menerima hubungan serius dari Terdakwa tersebut. Selanjutnya selama berpacaran untuk lebih meyakinkan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Hariska Wulandari binti Rusman bahwa Terdakwa memiliki usaha percetakan dan perkebunan sawit di Desa Kota Waringin Puding Besar, mendengar perkataan Terdakwa tersebut membuat Saksi Hariska Wulandari binti Rusman percaya dengan apa yang disampaikan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mulai meminjam uang kepada Saksi Hariska Wulandari binti Rusman, pada tanggal 20 Juli 2023 awalnya Saksi Hariska Wulandari binti Rusman mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga tanggal 06 Desember 2023 Saksi Hariska Wulandari binti Rusman telah mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp64.111.500 (enam puluh empat juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), dan cara Saksi Hariska Wulandari binti Rusman mengirimkan uang kepada Terdakwa adalah dengan mentransfer melalui aplikasi M-Banking BRI, Aplikasi Bank BCA, aplikasi Bank SumselBabel ke rekening Bank BCA atas Nama Wahyudi Kurniawan dengan nomor rekening 8535506881, serta melalui aplikasi DANA yang Saksi transfer dari rumah Saksi di Perum Indo Griya Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan ada juga Saksi mentransfer uang tersebut melalui ATM dan saat berada di kontrakan Terdakwa, uang yang dikirim Saksi Hariska Wulandari binti Rusman untuk memenuhi permintaan Terdakwa dengan alasan Terdakwa untuk usaha sawit dan untuk usaha percetakan Terdakwa, dan hingga Saksi Hariska Wulandari binti Rusman melaporkan Terdakwa Kepolisisan Daerah Kepulauan Bangka Belitung uang yang dipinjam Terdakwa tersebut belum dibayar Terdakwa dan setiap ditagih Terdakwa selalu beralasan bahwa uang usaha Terdakwa belum cair. Selanjutnya pada bulan Desember 2023, Saksi Rudi Hidayat bin Rusman yang merupakan kakak kandung Saksi Hariska Wulandari binti Rusman merasa curiga dengan Terdakwa, dan selanjutnya Saksi Rudi Hidayat mengecek di Kementrian Agama Propinsi Bangka Belitung bahwa ternyata Terdakwa bukan Aparatur Sipil Negara di Kementrian Agama Propinsi Bangka Belitung, dan ternyata usaha sawit dan usaha percetakan Terdakwa hanyalah digunakan untuk meyakinkan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman saja, karena sebenarnya Terdakwa tidak memiliki usaha tersebut.         

------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Hariska Wulandari binti Rusman mengalami kerugian sejumlah Rp64.111.500 (enam puluh empat juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

     

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atau

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa Wahyudi Kurniawan als Dedet bin Oni Djohan, pada hari Kamis Tanggal 20 Juli tahun 2023 pukul 14.37 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Saksi Hariska Wulandari binti Rusman, di Perum Indo Griya, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

------------ Bahwa bermula antara Terdakwa dengan Saksi Hariska Wulandari binti Rusman menjalin hubungan berpacaran, selama berpacaran tersebut Terdakwa sering meminjam uang kepada Saksi Hariska Wulandari binti Rusman dengan alasan untuk kelancaran usaha percetakan dan perkebunan Sawit Terdakwa, selanjutnya karena Saksi Hariska Wulandari binti Rusman merasa ada hubungan dengan Terdakwa, maka pada tanggal 20 Juli 2023 Saksi Hariska Wulandari binti Rusman mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga tanggal 06 Desember 2023 Saksi Hariska Wulandari binti Rusman telah mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp64.111.500 (enam puluh empat juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah), uang tersebut Saksi Hariska Wulandari binti Rusman transfer melalui aplikasi M-Banking BRI, Aplikasi Bank BCA, aplikasi Bank SumselBabel ke rekening Bank BCA atas Nama Wahyudi Kurniawan dengan nomor rekening 853550688, serta melalui aplikasi DANA yang Saksi transfer dari rumah Saksi di Perum Indo Griya Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, dan ada juga Saksi mentransfer uang tersebut melalui ATM dan saat berada di kontrakan Terdakwa. Dengan berjalan waktu uang yang diminta Terdakwa tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk usaha percetakan dan perkebunan sawit, namun uang tersebut dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp38.000.000.00 (tiga puluh delapan juta rupiah) untuk membayar ganti rugi korban yang pernah ditabrak oleh Terdakwa di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatera Selatan, sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya pengobatan ibu Terdakwa dan sisanya dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari dan untuk main judi slot Higgs Domino Island.

------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Hariska Wulandari binti Rusman mengalami kerugian sejumlah Rp64.111.500 (enam puluh empat juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

     

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya