Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/LH/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Hendriansyah
SEN FON Als APON Anak Dari CAU PHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/LH/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 714 / SPPAPB / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Hendriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEN FON Als APON Anak Dari CAU PHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SEN FON Als APON Anak dari CAU PHI pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di PT. Pahala Harapan Lestari / PT. PHL yang beralamat dijalan Pasir Ketapang Nomor 5 daerah kawasan industri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

Berawal sesuai waktu dan tempat seperti disebutkan diatas, terdakwa pergi ke PT. Pahala Harapan Lestari / PT. PHL dengan maksud menanyakan pekerjaan penimbunan dermaga milik PT. PHL yang selanjutnya ketika sampai di PT. PHL terdakwa bertemu dengan saksi IRWAN RUDYANTO Als IRWAN Anak dari LIE dan terdakwa langsung diarahkan untuk bertemu dengan saksi SYAHRIAL EFFENDI Bin ACHMAD ROZALI untuk membahas perihal harga penjualan tanah urug yang akan dipergunakan oleh PT. PHL untuk penembokan / penimbunan dermaga dilokasi lahan PT. PHL. Selanjutnya dalam melakukan penjualan tanah urug tersebut kepada PT. PHL dihargai / disetujui dengan harga sebesar Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per mobil dumtruck.

 

Kemudian sekira tanggal 31 November 2023 terdakwa menghubungi saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN dengan maksud untuk melakukan pembelian tanah uruq milik terdakwa dan disanggupi oleh saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN untuk melakukan penjualan tanah uruq tersebut kepada terdakwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per mobil dumtruck yang disediakan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN melakukan kegiatan penambangan tanah urug di Jl. Kulan Desa Kampak Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit Alat Berat Excavator warna kuning merek KOMATSU PC200 Model 6PB41A Serial No. P200112028 yang disewa saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN dari saksi ABDUL GAFUR Als CAPUI Bin H. ANDRI. Saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN juga mempekerjakan dan memberi gaji kepada saksi DODY IRAWAN Bin NAJAMUDIN sebagai operator alat berat dan saksi SUEB Als SUEB Bin HASAN selaku pengawas lapangan yang bertugas mengawasi kegiatan kendaraan keluar masuk dilokasi penambangan serta mencatat dalam buku nota sebagai bukti kerjaan dalam kegiatan tersebut di lokasi penambangan tanah urug yang berada di Jl. Kulan Desa Kampak Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

 

Terdakwa melakukan pembelian tanah urug kepada saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN selama 4 hari yaitu :

  1. Pada tanggal 31 Oktober 2023 sebanyak 70 kali pembelian/truk,
  2. Pada tanggal 1 November 2023 sebanyak 114 kali pembelian/truk,
  3. Pada tanggal 2 November 2023 sebanyak 74 kali pembelian/truk, dan
  4. Pada tanggal 6 November 2023 sebanyak 37 kali pembelian/truk.

 

Tanah urug yang telah terdakwa lakukan pembelian kepada saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN tersebut dijual kembali ke PT. PHL yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan dermaga milik PT. PHL

 

Adapun sistem pembayaran penjualan tanah urug sebanyak 4 kali oleh PT. PHL tersebut telah selesai dilakukan pembayaran dengan cara transfer dari rek milik PT. PHL di Bank MANDIRI kepada terdakwa melalui BCA dengan nomor Rek 041-098-2749 an. Terdakwa sebesar Rp. 59.660.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). selanjutnya setelah terdakwa menerima pembayaran penjualan tanah urug dari PT. PHL, terdakwa melakukan pembayaran pembelian tanah urug sebesar Rp. 26.550.000,- (dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian tanah urug sebanyak 295 kali pembelian kepada saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN.

 

Bahwa saksi SUNAN Als AJIW Bin BAIN dalam melakukan kegiatan penambangan tanah urug yang terletak di Jl. Kulan Desa Kampak Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa SEN FON Als APON Anak dari CAU PHI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya