Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2024/PN Pgp IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH. ARIYO MUSTOPA Alias ARIYO Bin PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 275/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3241 / SPPAPB / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYO MUSTOPA Alias ARIYO Bin PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ARIYO MUSTOPA Als ARIYO Bin PRAYITNO pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dealova Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang Kota Pangkalpiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan Sengaja dan melawan hukum memiliki  barang sesuatu berupa  1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu SIGRA Nopol BN 1332 PX, warna putih, nomor rangka : MHK56DJIJHY004057, nomor mesin : IKRA431468 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai berikut : ------------------------------------------

 

------- Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI dengan alasan Terdakwa  ingin merental 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu SIGRA Nopol BN 1332 PX, warna putih, nomor rangka : MHK56DJIJHY004057, nomor mesin : IKRA431468 milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI selama 3 hari, dan saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI setuju untuk merental mobil tersebut kepada Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil SIGRA tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 s/d 10.00 WIB di Warung Kopi KANTIKONGUPI yang beralamat di Kota Pangkalpinang, Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm), saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN, saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH, dan saksi RUDI HARTONO Als RUDI Bin DAMIRI. Dalam pertemuan tersebut awalnya saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm) bersama dengan saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN bertanya kepada Terdakwa terkait keberadaan 1 (satu) unit mobil brio warna  lemon milik saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN yang telah digadaikan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN, dan juga menanyakan perihal hutang Terdakwa kepada saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH dan saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm), namun Terdakwa selalu menjawab berbeli-belit tanpa ada kejelasan, sehingga saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm) bersama dengan saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN dan saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH meminta kepada Terdakwa uang sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta) sebagai cicilan ganti rugi 1 (satu) unit mobil brio warna lemon milik saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN yang belum dikembalikan oleh Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan dirinya tidak memiliki uang, kemudian saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH berbicara kepada Terdakwa Yo, terserah kamu, kamu mau gadai mobil siapapun yang penting kamu menghasilkan uang untuk menembus mobil brio tersebut” kemudian Terdakwa mengatakan “iya lah bang saya usahakan palingan ini saya ada ngerental mobil teman saya” yang kebetulan pada saat itu Terdakwa membawa mobil jenis Daihatsu SIGRA Nopol BN 1332 PX, warna putih milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI. Kemudian saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH mengatakan ya sudah kamu gadaikan saja mobil itu (Daihatsu SIGRA Nopol BN 1332 PX, warna putih.)”  kemudian kata Terdakwa “iya lah bang gadailah mobil ini” kemudian Terdakwa mencari orang yang mau menerima gadai mobil Daihatsu SIGRA Nopol BN 1332 PX milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI tersebut, namun Terdakwa belum mendapatkan orang yang mau menerima gadai 1 (satu) unit mobil SIGRA tersebut. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm), saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN, saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH, saksi RUDI HARTONO Als RUDI Bin DAMIRI, serta Terdakwa kembali berkumpul di KANTIKONGUPI Pangkalpinang untuk kembali membahas siapa orang yang akan menerima gadai 1 (satu) unit mobil SIGRA milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI tersebut. Akhirnya Terdakwa berhasil menggadaikan 1 (satu) unit mobil SIGRA milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI tersebut kepada Sdr. MAWI yang berminat menerima gadai 1 (satu) unit mobil SIGRA milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI dengan kesepakatan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul  21.00 WIB Sdr. MAWI datang ke warung YUK NGOPI Pangkalpinang untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut ke Warung YUK NGOPI Pangkalpinang, dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm) dan uang sebesar  Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH sebagai pembayaran hutang Terdakwa kepada saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm), dan saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH.-

 

------- Bahwa dalam Terdakwa menggadaikan  1 (satu) unit mobil SIGRA milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI.---------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa ARIYO MUSTOPA Als ARIYO Bin PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ARIYO MUSTOPA Als ARIYO Bin PRAYITNO pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komplek Perumahan Graha Family Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yakni  berupa 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu SIGRA Nopol BN 1332 PX, warna putih, nomor rangka : MHK56DJIJHY004057, nomor mesin : IKRA431468atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI dengan alasan Terdakwa  ingin merental 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu SIGRA Nopol BN 1332 PX, warna putih, nomor rangka : MHK56DJIJHY004057, nomor mesin : IKRA431468 milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI selama 3 hari, dan saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI setuju untuk merental mobil tersebut kepada Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil SIGRA tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm), saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN, saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH, saksi RUDI HARTONO Als RUDI Bin DAMIRI, serta Terdakwa sedang berkumpul di KANTIKONGUPI Pangkalpinang, Terdakwa membahas siapa orang yang akan menerima gadai 1 (satu) unit mobil SIGRA milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI tersebut dimana uang hasil dari gadai tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa kepada saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm), saksi YOGI DWITRISLY Als YOGI Bin HARUN, dan saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH . Akhirnya Terdakwa berhasil menggadaikan 1 (satu) unit mobil SIGRA milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI tersebut kepada Sdr. MAWI yang berminat menerima gadai 1 (satu) unit mobil SIGRA milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI dengan kesepakatan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul  21.00 WIB Sdr. MAWI datang ke warung YUK NGOPI Pangkalpinang untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut ke Warung YUK NGOPI Pangkalpinang, dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm) dan uang sebesar  Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH sebagai pembayaran hutang Terdakwa kepada saksi MUHAMAD IHSAN Als IR Bin ALIANCAM (Alm), dan saksi YOZA DARMAWAN Als YOZA Bin PAIZAL RUSKAMSYAH.--------

 

------- Bahwa dalam Terdakwa menggadaikan  1 (satu) unit mobil SIGRA milik saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi AHMAD ZAZILA Als ZILA Bin MUHAMMAD SANI.---------------------------------------------------------------------

 

 

--------- Perbuatan terdakwa ARIYO MUSTOPA Als ARIYO Bin PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya