Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | Zulkarnain Harahap, S.H. | TAJUNI Bin YA'KUP | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1618/L.9.15/Ft.1/10/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa TAJUNI BIN YA’KUP selaku Bendahara Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2016 sampai tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Simpang Rimba Nomor 188.4/004/D.SPR/2016 tentang Penunjukan Bendahara Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Simpang Rimba TA 2016 bersama dengan ASWI Bin BASAR (selanjutnya akan disebut dengan ASWI) Kepala Desa Simpang Rimba (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Bulan Mei Tahun 2016 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Kantor Desa Simpang Rimba Jalan Batin Tikal Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum:
Yang mana perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan:
Ayat (1) yang menyatakan Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa Ayat (2) yang menyatakan Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
dimana telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain dengan total sebesar Rp. 366.625.990,00 (tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 366.625.990,00 (tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), atau setidak – tidak nya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 31/LHP/XXI/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Subsidair: Bahwa Terdakwa TAJUNI BIN YA’KUP selaku Bendahara Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2016 sampai tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Simpang Rimba Nomor 188.4/004/D.SPR/2016 tentang Penunjukan Bendahara Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Simpang Rimba TA 2016 bersama dengan ASWI Bin BASAR (selanjutnya akan disebut dengan ASWI) Kepala Desa Simpang Rimba (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Bulan Mei Tahun 2016 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Kantor Desa Simpang Rimba Jalan Batin Tikal Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp. 366.625.990,00 (tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |