Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon IRWANTO sebagai kuasa asuh atau wali yang sah dalam mewakili anak-anak pemohon, yaitu: LIONEL RAVEL LIE, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Pangkalpinang Tertanggal 15 Desember 2007, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, Nomor Induk Kependudukan: 1971011512070002. Sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 146/PKP/2008 tertanggal 02 Desember 2016 dan CLIFFERTON RAVEL LIE, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Pangkalpinang Tertanggal 13 September 2011, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, Nomor Induk Kependudukan: 197101130911003. Sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 1971-LU-06102011-0008 tertanggal 08 Desember 2016 yang semuanya diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, untuk melakukan perbuatan hukum di dalam ataupun di luar pengadilan;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anak Pemohon yang bernama LIONEL RAVEL LIE dan CLIFFERTON RAVEL LIE yang belum dewasa secara hukum untuk memberikan persetujuan dalam menjual tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik NIB 29.01.000002073.0 dengan luas 447 M2 yang terletak di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|