Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Pgp META HENDAYANI, S.H. RENDI JUNIARDO als RENDI bin AFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 987/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI JUNIARDO als RENDI bin AFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa Rendi Juniardo alias Rendi bin Afendi pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan Kerisi RT.001 RW.001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Rini alias Teteh binti Undang Mardin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa membangunkan saksi Rini alias Teteh binti Undang Mardin yang sedang tidur di kontrakan yang beralamat di Jalan Kerisi RT.001 RW.001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang untuk meminta saksi mengerok badan terdakwa yang sedang masuk angin. Saksi Rini menjawab akan pergi ke rumah kakaknya untuk membayar uang BTPN. Terdakwa memaksa saksi Rini dengan mengatakan sebentar saja untuk mengerok badannya. Lalu saksi Rini mengerok badan terdakwa di ruang tamu kontrakan, ditengah-tengah saksi Rini mengerok punggung terdakwa, terdakwa terus mengeluh dan banyak bicara sehingga saksi Rini emosi dan mengetuk kepala saksi dengan kaleng kerokan. Terdakwa langsung emosi, berdiri dan mencekik leher saksi RIni mengunakan tangan kiri, kemudian memukul ke arah wajah, ke bagian mulut dan hidung menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang lebih dari lima kali hingga saksi RIni terjatuh sehingga hidung dan mulut mengeluarkan darah.

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, saksi Rini berbicara pada terdakwa di kontrakan yang beralamat di Jalan Kerisi RT.001 RW.001 Kelurahan Lontong Pancur, saksi Rini meminta terdakwa untuk membayar hutang saksi Rini. Terdakwa menjawab akan membayar hutang tersebut dengan meminta uang ke orang tua terdakwa. Terdakwa langsung menelepon orangtuanya untuk meminta uang guna membayar hutang dengan nada bicara yang kasar. Saksi Rini menegur terdakwa agar tidak terlalu kasar dan kencang ketika bicara dengan orang tua terdakwa karena tidak enak terdengar oleh tetangga. Selesai menelepon orang tua, terdakwa pergi untuk mencari pinjaman motor untuk ke rumah orang tua, berselang 1 (satu) jam, anak Akbar menawarkan pinjaman motor untuk terdakwa tetapi terdakwa menolak. Lalu saksi Rini menyahut penolakan terdakwa dengan mengatakan tadi mencari pinjaman motor, lantas saat ada motornya kenapa tidak pergi. Terdakwa yang mendengarkan ucapan tersebut tersinggung dan merampas handphone milik saksi Rini. Saksi Rini tidak membiarkan handphonenya dirampas, terjadilah perebutan handphone. Terdakwa mengigit tangan kiri saksi Rini, ..lalu terdakwa dan saksi Rini terjatuh bersamaan ke lantai. Terdakwa berhasil merebut handphone saksi Rini, saksi Rini memanggil anak Akbar agar anak Akbar memberitahu saksi Rita. Kemudian, saksi Rini meneriaki terdakwa mencuri handphone. Terdakwa langsung tersulut emosi dan mengambil sepotong batang kayu dengan lebar ±4 cm dan panjang ±120 cm dan langsung diayunkan ke arah punggung saksi Rini sebanyak 1 (satu) kali.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Rini alias Teteh binti Undang Mardin mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 001/MR-VIS/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 atas nama Rini yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Jeffry Hendry Fakhruddin, dengan kesimpulan:

  • Luka lecet di bibir bawah bagian kiri ukuran 1 cm x 0.5 cm;
  • Luka lecet di punggung tangan kanan ukuran 1 cm x 1.5 cm;
  • Luka lecet di jari tengah tangan kanan ukuran 1 cm x 1 cm;
  • Luka memar pada wajah sebelah kiri;
  • Luka memar pada leher bagian kiri;
  • Luka memar pada leher bagian kanan;

Luka-luka tersebut disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan korban gangguan ringan untuk beraktifitas sementara.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya