Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Herry Anak Dari Rustam yang beralamat di Jalan Air Mawar RT.002/ RW.001 Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib, bertempat di rumah Saksi Herry Anak Dari Rustam yang beralamat di Jalan Air Mawar RT.002/ RW.001 Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra yang berkerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Saksi Herry Anak Dari Rustam sedang membersihkan kamar tidur Saksi Herry Anak Dari Rustam dan Saksi Susanti Als Santi Anak Dari Ng Sinfo yang saat itu sedang kosong. Kemudian Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra melihat sebuah goodie bag atau tas jinjing warna biru milik Saksi Susanti Als Santi Anak Dari Ng Sinfo yang digantung di dinding dekat remote AC, lalu Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra mengambil dan membuka goodie bag atau tas jinjing warna biru tersebut, yang mana di dalamnya terdapat sebuah alat pengering rambut, alat catok rambut, dan sebuah dompet warna hijau. Kemudian Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra mengambil dompet warna hijau dan langsung memasukkannya ke dalam kantong celana. Bahwa sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra yang telah menyelesaikan pekerjaannya pun pulang ke rumahnya dan di tengah perjalanan Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra berhenti lalu membuka dompet warna hijau yang diambilnya, yang mana di dalam dompet warna hijau itu berisi 1 (Satu) buah cincin emas warna gold motif bunga, 1 (Satu) buah kalung emas warna gold berbentuk rantai dengan motif bunga, 1 (Satu) buah gelang emas warna gold motif bunga, dan 1 (Satu) buah gelang emas putih motif sisik naga. Lalu Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra memasukkan 1 (Satu) buah cincin emas warna gold motif bunga, 1 (Satu) buah kalung emas warna gold berbentuk rantai dengan motif bunga, 1 (Satu) buah gelang emas warna gold motif bunga, dan 1 (Satu) buah gelang emas putih motif sisik naga ke dalam kantong celananya dan membuang dompet warna hijau tersebut ke sungai di daerah air mawar kota Pangkalpinang. Bahwa sekira pukul 09.30 wib, Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra tiba di rumahnya yang beralamat Jalan Ratna Raya RT.001/RW.001 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra meminta Saksi Agustina Binti Dimirman untuk mengantarkannya ke pusat perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC). Setibanya di parkiran pusat perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC), Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra masuk seorang diri ke dalam pusat perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC) dan Saksi Agustina Binti Dimirman pergi meninggalkan pusat perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC). Kemudian Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra mendatangi Toko Emas Billy Bun milik Saksi Fong Kwet Bun Als Abun Anak Dari Lo Akhun yang berada di Lantai Dasar Blok D Nomor 62 dan Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra menjual 1 (Satu) buah cincin emas warna gold motif bunga, 1 (Satu) buah kalung emas warna gold berbentuk rantai dengan motif bunga, 1 (Satu) buah gelang emas warna gold motif bunga, dan 1 (Satu) buah gelang emas putih motif sisik naga seharga Rp 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah). Kemudian Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra membeli lagi 3 (tiga) buah cincin emas warna gold seharga Rp 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) dari Toko Emas Billy Bun dengan menggunakan uang hasil curian tersebut. Lalu Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra pulang ke rumahnya dengan membawa uang tunai sebesar Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) dan 3 (tiga) buah cincin emas warna gold. Bahwa sekira pukul 10.00 wib Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra tiba di rumahnya, lalu Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra membayar hutangnya di koperasi keliling sebesar Rp 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra tersebut, Saksi Herry Anak Dari Rustam dan Saksi Susanti Als Santi Anak Dari Ng Sinfo mengalami kerugian sebesar Rp 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa Yustini Als Tini Binti Basra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |