Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ADE YUNITA, S.H., M.H. | ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 988/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN Pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di jalan raya ketapang tepatnya disimpang 4 (empat) Cv. Dona kel. Temberan kec. Bukit intan kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4)”, yang dilakukan Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------
Pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Ketapang tepatnya di Simpang 4 (empat) CV. Dona Kel. Temberan kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam B 1762 FKE dengan membawa penumpang yaitu Saksi BINNER SIAGIAN yang duduk di sebelah Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN dan Saksi PETRO RONALDO PANJAITAN duduk dikursi tengah dalam keadaan tertidur melaju dari arah Citraland hendak menuju ke arah Jembatan emas, Kemudian pada saat Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN hendak menyebrang ke arah jembatan emas dikarenakan kelalaiannya tanpa mengindahkan Marka melintang berupa garis utuh yang menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh apill (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyebarangan atau zebra cross dari samping kiri Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN (dari arah jalan ketapang), 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam BN 4697 AB yang dikendarai oleh Saksi Korban HERNING SUSILO Als. HERNING Anak Dari WIYONO (Alm) sebagai Pengemudi bersama dengan Adik MICHELLE FELICIA LIBBY Anak dari ANDIE sebagai penumpang menabrak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam B 1762 FKE yang dikendarai oleh Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN; Berdasarkan Visum et repertum 01/SHBB/I/2024 pada tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Viltini Triwulandari terhadap seorang korban atas nama Adik MICHELLE FELICIA LIBBY pada saat diterima di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) dalam keadaan sadar terdapat luka robek pada bagian paha belakang, nyeri pada saat bergerak, ada perubahan bentuk pada paha kaki sebelah kanan, terdapat pendarahan aktif pada bagian paha belakang kaki sebelah kanan dan keterbatasan gerak pada kaki sebelah kanan mengalami patah tulang pada bagian paha kaki sebelah kanandengan hasil pemeriksaan Kepala = dbn, Thoraks = dbn, Abdomen=dbn, Eks:Femur (D): Deformitas, rom terbatas (+), pendarahan (+), dan luka terbuka (+) dengan kesimpulan Closed Fr. Femur (D) + CKR GCS 15;
Bahwa menurut Dr. HENDRA HERMANTO Anak dari OEY KIM HONG (Alm) yang merupakan Doker Ahli yang menangani pasien Ortopedi tulang yang berhubungan dengan tulang, sendi dan otot menerangkan bahwa Ahli menerima pasien atas nama MICHELLE dari dokter jaga yang sedang bertugas di IGD RS SILOAM Bangka Tengah yang mengalami patah tulang di paha kaki sebelah kanan yang merupakan kategori Luka berat dengan perkiraan dapat sembuh sempurna sekira 6 (enam) bulan dengan Perawatan Khusus yang akan mengganggu aktifitas Adik MICHELLE sebagai Pelajar sekira 6 (enam) bulan;
Bahwa menurut Ahli HADI WIBOWO S.Si. T Bin R. HANDOKO yang merupakan AHLI dalam bidang Analis Angkutan Darat Dishub Provinsi Bangka Belitung, Menurut Pasal 106 AYAT (4) huruf b UU No. 22 Tahun 2009 Lalu lintas Dan Angkutan Jalan “SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN WAJIB MEMATUHI KETENTUAN MARKA JALAN“; Bahwa Marka jalan pada persimpangan tersebut terdapat marka melintang garis utuh yang pada pasal 24 ayat (2) peraturan menteri perhubungan no.34 tahun 2014 tentang marka jalan: Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh apill (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyebarangan atau zebra cross Bahwa kelalaian yang yang terjadi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas ini seharusnya mewajibkan kendaraan dari jalur citraland berhenti ketika berada dipersimpangan tersebut untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan dari sisi kanan dan kiri jalan yang tidak dilakukan oleh Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN;
Perbuatan terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN, Pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 Dijalan raya ketapang tepatnya disimpang 4 (empat) Cv.Dona kel.temberan kec.bukit intan kota pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- Pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Ketapang tepatnya di Simpang 4 (empat) CV. Dona Kel. Temberan kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam B 1762 FKE dengan membawa penumpang yaitu Saksi BINNER SIAGIAN yang duduk di sebelah Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN dan Saksi PETRO RONALDO PANJAITAN duduk dikursi tengah dalam keadaan tertidur melaju dari arah Citraland hendak menuju ke arah Jembatan emas, Kemudian pada saat Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN hendak menyebrang ke arah jembatan emas dikarenakan kelalaiannya tanpa mengindahkan Marka melintang berupa garis utuh yang menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh apill (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyebarangan atau zebra cross dari samping kiri Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN (dari arah jalan ketapang), 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam BN 4697 AB yang dikendarai oleh Saksi Korban HERNING SUSILO Als. HERNING Anak Dari WIYONO (Alm) sebagai Pengemudi bersama dengan Adik MICHELLE FELICIA LIBBY Anak dari ANDIE sebagai penumpang menabrak 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam B 1762 FKE yang dikendarai oleh Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN; Berdasarkan Visum et repertum 02/SHBB/I/2024 pada tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Viltini Triwulandari terhadap seorang korban atas nama HERNING SUSILO pada saat diterima di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) Kondisi pasien dalam kondisi bukan sadar penuh, mengantuk namun bisa dibangunkan dan terdapat luka terbuka di kepala bagian belakang ukuran sktr 5 cm, sudah dilakukan penjahitan luka, terdapat memar dimata sebelah kanan, terdapat luka lecet pada kaki sebelah kanan dan kiri dengan hasil pemeriksaan Anamnesis: Pasien post KLL tanggal 27/11/2023, GCS 14-15, Pemeriksaan fisik S. lokalis Kepala: VL Oksipital uk 5cm, dihecting, mata: hematom orbita (D), Thoraks: jejas (-), Abdomen=dbn, Eks: Genu D et S: Multiple VE dengan kesimpulan CKR GCS 14-15+ Vulnus Laceratum Temporal Okspital (D) post hecting;
Bahwa menurut Ahli HADI WIBOWO S.Si. T Bin R. HANDOKO yang merupakan AHLI dalam bidang Analis Angkutan Darat Dishub Provinsi Bangka Belitung, Menurut Pasal 106 AYAT (4) huruf b UU No. 22 Tahun 2009 Lalu lintas Dan Angkutan Jalan “SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN WAJIB MEMATUHI KETENTUAN MARKA JALAN“; Bahwa Marka jalan pada persimpangan tersebut terdapat marka melintang garis utuh yang pada pasal 24 ayat (2) peraturan menteri perhubungan no.34 tahun 2014 tentang marka jalan: Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh apill (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyebarangan atau zebra cross Bahwa kelalaian yang yang terjadi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas ini seharusnya mewajibkan kendaraan dari jalur citraland berhenti ketika berada dipersimpangan tersebut untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan dari sisi kanan dan kiri jalan yang tidak dilakukan oleh Terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN;
Perbuatan terdakwa ZEN PINO SIAGIAN Alias ZEN Anak dari YUSUP SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |