Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Toko Pets Jalan Ahmad Yani Dalam Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk sampai ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam meminta bulanan kepada pemilik Toko Rajawali Petshop, namun tidak diberikan pemilik Toko sehingga Terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam merencanakan untuk masuk tanpa ijin dan mengambil uang di dalam Toko Rajawali Petshop. - Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam masuk diawali dengan memanjat tembok pagar di belakang Toko Rajawali Petshop, setelah itu terdakwa menuju ke lubang angin di belakang toko lalu masuk ke lubang tersebut, setelah berhasil masuk terdakwa merayap di atas plafon pada saat itu terdakwa menemukan lubang yang posisinya di kamar mandi, terdakwa langsung turun di kamar mandi sambil mengawasi situasi sekitar dikarenakan terdakwa mengetahui ada kamera CCTV, kemudian terdakwa mengambil sarung yang tergantung di dekat kamar mandi untuk menutup kepala terdakwa. Terdakwa berjalan ke kasir dan membuka laci sebelah kanan tidak terkunci, didapatkan uang yang diikat dengan karet lalu uang tersebut terdakwa ambil lalu dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa, terdakwa juga membuka laci kasir sebelah kiri yang tidak terkunci ada uang didalam laci tersebut lalu terdakwa ambil dimasukkan dalam saku celana. Selesai terdakwa berjalan ke belakang lalu sarung penutup kepala digantungkan dikamar mandi, dan terdakwa menjebol atap yang terbuat dari plastik untuk jalan keluar, setelah berhasil keluar terdakwa memanjat pagar.
- Bahwa sampai dirumah terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam menghitung uang yang diambil tersebut sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) pasang sandal warna hijau bertuliskan IRSOE, 1 (satu) helai jaket warna cokelat tua bertuliskan be cool be kind, 1 (satu) helai celana panjang bertuliskan MG DENIM warna hitam, 1 (satu) helai kaos warna hitam dengan gambar di bagian punggung, sisanya terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam pergunakan untuk makan sehari-hari dan bermain judi. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam tersebut saksi Zikril Wahyudin bin Zumbali mengalami kerugian sebesar Rp.8.125.589 (delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa Nopiansyah als Poy bin Sukri Alam sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------- |