Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan Pengesahan Anak yang ke-1 (satu) Bernama MAVERICK ETHAN, jenis kelamin Laki-Laki, tempat dan tanggal lahir Bangka Tengah, 01 Oktober 2022, agama Khonghucu, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor 1971-LT-02022023-0014, tertanggal 03 Februari 2023, dari perkawinan Para Pemohon yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Akta Perkawinan dengan 1971-KW-06022023-0001, di Kota Pangkalpinang pada tanggal 06 Februari 2023 , tertanggal 06 Februari 2023 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke-1 (satu) Para Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak ke-1 (tiga) bernama MAVERICK ETHAN Nomor 1971-LT-02022023-0014, setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |