Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.Effendi
RASPAN HABI Als ASPAN BIN M. BACHROIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1975 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASPAN HABI Als ASPAN BIN M. BACHROIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Raspan Habi als Aspan bin M. Bachroin, pada hari Selasa tanggal 4 bulan Juni tahun 2024 pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Residence V Nomor 26, Kelurahan Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa menerima panggilan telpon dari Komar (belum tertangkap) dan dalam percakapan telpon tersebut, Komar menyuruh Terdakwa untuk meletakan Narkotika jenis sabu dengan upah yang dijanjikan Komar sejumlah Rp900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan upah Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ji kepada Terdakwa jika semua Narkotika berhasil diletakan Terdakwa dan Terdakwa menyanggupi tawaran Komar tesebut. Selanjutnya Komar menyuruh Terdakwa pergi ke Rusunawa untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan Terdakwa akan di hubungi oleh seseorang, selanjutnya saat berada di seputaran rusunawa, Terdakwa di hubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal via telpon dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu di atas sebuah drum yang disimpan dalam tissue, kemudian setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah di Perumahan Cahaya Residence V Nomor 26, Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, dan saat di rumah atas perintah Komar, Terdakwa menimbang Narkotika jenis sabu tersebut dan membagi Narkotika jenis sabu tersebut dalam paketan kecil sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) paket kecil. Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 04 Juni 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa melempar 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu di Jalan Ceria Tua Tunu atas perintah Komar dan pada hari yang sama sekira pukul 16.30 Terdakwa diperintahkan lagi melempar di daerah Kampung Keramat Jalan Dewi Sartika, sehingga total keseluruhan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang sudah terjual, dan tersisa 72 (tujuh puluh dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan yang belum sempat Terdakwa lempar dan menunggu perintah dari Komar. Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.30 wib saat sedang berada dirumah, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Yogi Edi Setiawan dan rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan saat digeledah ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu diatas meja, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver yang sedang dipegang Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang terdapat 1 (satu) potongan pipet warna pink, 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 67 (enam puluh tujuh) paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam bantal Doraemon warna biru, dan di dalam lemari kamar ditemukan 9 (sembilan) potongan pipet warna merah, 2 (dua) potongan pipet warna hijau, dan 1 (satu) unit timbangan digital merek Costant warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0161, dan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji sebanyak 72 (tujuh puluh dua) sampel, berat sampel dan wadah 13,86 gram, berat wadah 5,04 gram, berat barang bukti Netto 8,82 gram, berat barang bukti diuji 0,08 gram, berat sisa barang bukti 8,74 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

--------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Subsider

 

------------ ------------ Bahwa Terdakwa Raspan Habi als Aspan bin M. Bachroin, pada hari Selasa tanggal 4 bulan Juni tahun 2024 pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Residence V Nomor 26, Kelurahan Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu milik Komar (belum tertangkap) di atas sebuah drum yang disimpan dalam tissue, kemudian setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah di Perumahan Cahaya Residence V Nomor 26, Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, dan saat di rumah atas perintah Komar, dan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa timbang dan selanjutnya Terdakwa bagi menjadi paketan kecil sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) paket kecil. Selanjutnya Narkotika tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa. Dari 72 (tujuh puluh dua) paket narkotika jenis shabu telah Terdakwa letakan sesuai perintah Komar sebanyak 7 (tujuh) paket, sedangkan yang ditemukan pada saat penggeledahan yang belum sempat Terdakwa lempar dan menunggu perintah dari Komar. Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.30 wib saat sedang berada di rumah, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Yogi Edi Setiawan dan rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan saat digeledah ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu diatas meja, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver yang sedang dipegang Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang terdapat 1 (satu) potongan pipet warna pink, 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 67 (enam puluh tujuh) paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam bantal Doraemon warna biru, dan di dalam lemari kamar ditemukan 9 (sembilan) potongan pipet warna merah, 2 (dua) potongan pipet warna hijau, dan 1 (satu) unit timbangan digital merek Costant warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0161, dan riwayat penimbangan barang bukti yang diuji sebanyak 72 (tujuh puluh dua) sampel, berat sampel dan wadah 13,86 gram, berat wadah 5,04 gram, berat barang bukti Netto 8,82 gram, berat barang bukti diuji 0,08 gram, berat sisa barang bukti 8,74 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

--------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya