Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp RISKI HERDIYANTO PT. ARYA PRIMA SENTOSA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISKI HERDIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkarnain, SHRISKI HERDIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. ARYA PRIMA SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  4. Menyatakan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kelebihan jam kerja kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp16.557.360,- (enam belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 sejumlah uang sebesar Rp3.640.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar upah penuh kepada Penggugat selama Penggugat diliburkan/dirumahkan sejumlah uang sebesar Rp8.540.000,- (delapan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar hak cuti tahunan yang diuangkan kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp5.920.116,- (lima juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus enam belas rupiah);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses kepada Penggugat  sejumlah uang sebesar Rp21.840.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari bila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
  14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1A cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya