Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Pgp MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H. M. CHOIDIR Als IDING Bin HUMAIZI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2534 / SPPAPB / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. CHOIDIR Als IDING Bin HUMAIZI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

------  Bahwa terdakwa M. CHOIDIR Als IDING Bin HUMAIZI (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di atas tanah di samping tiang listrik lampu merah simpang empat dokter ASE kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis taggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa yang sedang berada di dalam rumah dihubungi oleh Sdr. PAK (DPO) menggunakan handphone merk redmi untuk mengambil narkotika jenis shabu tetapi terdakwa menolaknya, setelah itu sekitar pukul 15.00 WIB sdr. PAK (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk menyuruh mengambil Narkotika jenis shabu dan menjanjikan uang sehinggga terdakwa mengiyakan, dan tidak lama kemudian ada nomor pribadi yang menghubungi terdakwa lalu orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke daerah lampu merah simpang empat dokter ASE Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa langsung pergi  ke daerah lampu merah simpang empat dokter ASE Pangkalpinang, dan sekitar pukul 17.30 WIB setelah sampai terdakwa dihubungi kembali oleh nomor pribadi dan mengatakan Narkotika jenis shabu berada di atas tanah di samping tiang listrik sehingga terdakwa mencari barang yang di maksud dan menemukannya lalu mengambil barang berupa satu plastik asoy warna bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 19,07 gram serta beberapa barang yang belum terdakwa ketahui kemudian satu plastik asoy warna bening yang didalamnya terdapat beberapa barang yang belum diketahui diambil dengan tangan kiri dan terdakwa gantungkan di motor lalu terdakwa kembali kerumah terdakwa di Jl. Elang IV No. 74 RT/RW: 008/002 Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota. Pangkalpinang, setelah sampai di rumah terdakwa, satu plastik asoy warna bening yang didalamnya terdapat beberapa barang disimpan di dalam rak TV kamar tengah dan setelah itu terdakwa baring-baring di kamar tersebut, tidak lama kemudian sdr. PAK (DPO) menyuruh terdakwa untuk membongkar satu plastik asoy warna bening yang didalamnya terdapat beberapa barang, lalu terdakwa membongkarnya dan melihat isi plastik asoi warna bening tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE, 1 (satu) ball plastik klip dan juga terdapat cangkir  plastik es yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu yang di bungkus kertas lalu dibungkus lagi dengan tisu dengan berat netto 19,07 gram.
  • Bahwa sekitar pukul 19.45 WIB pintu kamar terdakwa diketuk oleh saksi FATHURAHMAN, S.H dan saksi NOPIYANSYAH (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ARIFIN (ketua RT)  ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 19,07 gram,  1 (satu) lembar plastik asoi warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE, 1 (satu) ball plastik klip,1 (satu) buah kotak plastic warna hitam, 1 (satu) lembar kertas dan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI dengan Nomor: IMEI 866417037432969 (slot 1) & 866417037432977 (slot 2) , selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
  • Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087K05.1624.0221 tanggal 02 Agustus 2024, Nama sampel : 2 (dua) plastic klip bening yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu tsk a.n. M. CHOIDIR Als IDING Bin HUNAIZI (Alm), berat sampel  + wadah : 20,07 gram, berat wadah : 1 gram, berat BB netto : 19,07 gram, berat di uji : 0,06 gram berat sisa 19,01 gram, Kesimpulan :contoh tersebut diatas mengandung metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

----- Bahwa terdakwa M. CHOIDIR Als IDING Bin HUMAIZI (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jl. Elang IV No. 74 Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota. Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi FATHURAHMAN, S.H dan saksi NOPIYANSYAH (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Jl. Elang IV No. 74 Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota. Pangkalpinang sering dijadikan tempat transaksi narkotika oleh 1 (satu) orang laki- laki, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, setelah diketahui rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika dan juga ciri-ciri orang yang sering melakukan transaksi narkotika pada hari yang sama sekira pukul 19.45 WIB saksi FATHURAHMAN, S.H dan saksi NOPIYANSYAH  melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada didalam kamar tengah, lalu saksi FATHURAHMAN, S.H dan saksi NOPIYANSYAH menanyakan dimana barang bukti Narkotika jenis Shabu dan dijawab oleh terdakwa di dalam Rak TV, selanjutnya  dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ARIFIN (ketua RT) dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 19,07 gram,  1 (satu) lembar plastik asoi warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE, 1 (satu) ball plastik klip,1 (satu) buah kotak plastic warna hitam, 1 (satu) lembar kertas dan 1 (satu) unit Handphone merek REDMI dengan Nomor: IMEI 866417037432969 (slot 1) & 866417037432977 (slot 2), selanjutnya terdakwa dilakukan introgasi dari mana mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan dari Sdr. PAK (DPO), kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087K05.1624.0221 tanggal 02 Agustus 2024, Nama sampel : 2 (dua) plastic klip bening yang berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu tsk a.n. M. CHOIDIR Als IDING Bin HUNAIZI (Alm), berat sampel  + wadah : 20,07 gram, berat wadah : 1 gram, berat BB netto : 19,07 gram, berat di uji : 0,06 gram berat sisa 19,01 gram, Kesimpulan :contoh tersebut diatas mengandung metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya