Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Pgp Ummi Azizatul Aryfah DIMAS SANJAYA Als PETERPAN Bin DEDI SUGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 585 / SPPAPB / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ummi Azizatul Aryfah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SANJAYA Als PETERPAN Bin DEDI SUGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa DIMAS SANJAYA Als PETERPAN Bin DEDI SUGIMAN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Veteran Rt: 004 Rw: 002 Kel. Kacang Pedang  Kec. Gerunggang  Kota. Pangkalpinang dan di rumah kost yang beralamat Jalan Soekarno Hatta Dalam Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota. Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

Berawal sekira pada bulan Juli tahun 2023 terdakwa ditelpon oleh seseorang laki-laki yang mengaku bernama KM (DPO) melalui telepon yang menawarkan terdakwa untuk bekerja menjadi kurir/menjual Narkotika jenis shabu dan pada saat itu terdakwa sempat menolak karna terdakwa takut. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar 13.00 Wib, terdakwa menelpon sdr KM melalui telepon dan meminta untuk bisa bekerja menjadi kurir/menjadi perantara dalam jual beli shabu karna terdakwa butuh uang untuk pergi ke luar kota, sdr KM mengatakan iya nanti akan dikirim narkoba jenis shabu kepada terdakwa sebanyak setengah kantong atau 5 (lima) gram lebih dan sdr KM juga mengatakan bahwa nanti setelah habis terjual terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan bahan pakai narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket atau 0,5 gram (nol koma lima gram).

Selanjutnya terdakwa menerima telepon dari seseorang dengan private number yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di pinggir jalan Ketapang tepatnya di samping SMK Pelayaran. Kemudian sekitar jam 17.00 wib terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tersebut dipinggir jalan dekat tiang listrik terdakwa melihat ada kemasan Teh Botol yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang ke rumah kost yang beralamat di Semabung Baru Pangkalpinang. Sesampainya di kost terdakwa menelpon sdr KM dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di rumah kost kemudian sdr KM menyuruh terdakwa untuk langsung menimbang/membagikan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Setelah itu terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu  tersebut menggunakan timbangan digital menjadi  76 (tujuh puluh enam) paket kecil dengan ukuran berat 0,24 gram dan 0,32 gram.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa ditelpon oleh sdr KM dan sdr KM menyuruh terdakwa untuk melempar/menempel Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil di daerah Kacang Pedang Kec. Gerunggang Pangkalpinang. Sekitar pukul 23.30 wib terdakwa berangkat menuju daerah Kacang Pedang untuk melempar/menempel Narkotika jenis shabu, sesampainya di lokasi tepatnya dipinggir Jalan Kacang Pedang, terdakwa berhenti dan turun hendak menempelkan narkotika jenis shabu tersebut di tiang listrik dan ketika itu datang beberapa orang laki-laki yang mengaku dari pihak kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa. Tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat yaitu saksi ALPIAN untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam merek Visval yang sedang terdakwa sandang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 10 (sepuluh) potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) unit Handphone merk POCCO warna biru di kantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian ketika diintrogasi terdakwa mengatakan bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumah kost di daerah Semabung Baru. Selanjutnya terdakwa dibawa untuk dilakukan pengembangan di kost terdakwa di Semabung Baru, sesampainya di kost langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik Kost tersebut yaitu saksi SUWITO, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diatas rak lemari TV berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 66 (enam puluh enam) paket kecil plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 66 (enam puluh enam) potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) unit Timbangan Digital warna silver merek Camry. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep.Babel untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0001 tertanggal 09 Januari 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 76 (tujuh puluh enam) paket kecil plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu milik DIMAS SANJAYA Als PETERPAN Bin DEDI SUGIMAN, Positif mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0002 terhadap 76 (tujuh puluh enam) paket kecil plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu milik DIMAS SANJAYA Als PETERPAN Bin DEDI SUGIMAN dengan berat netto sebelum uji laboratoris 9,64 gram (sembilan koma enam puluh empat gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 9,46 gram (sembilan koma empat puluh enam gram).

 

 

 

----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. -----------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa DIMAS SANJAYA Als PETERPAN Bin DEDI SUGIMAN pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Veteran Rt: 004 Rw: 002 Kel. Kacang Pedang  Kec. Gerunggang  Kota. Pangkalpinang dan di rumah kost yang beralamat Jalan Soekarno Hatta  Dalam Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semabung Baru Kec. Girimaya Kota. Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” -------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

Bahwa pada hari Selasa 02 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa ditelpon oleh sdr KM dan sdr KM menyuruh terdakwa untuk melempar/menempel Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil di daerah Kacang Pedang Kec. Gerunggang Pangkalpinang. Sekitar pukul 23.30 wib terdakwa berangkat menuju daerah Kacang Pedang untuk meletakan Narkotika jenis shabu, sesampainya di lokasi tepatnya dipinggir Jalan Kacang Pedang, terdakwa berhenti dan turun hendak menempelkan narkotika jenis shabu tersebut di tiang listrik dan ketika itu datang beberapa orang laki-laki yang mengaku dari pihak kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa. Tidak lama kemudian datang Ketua RT setempat yaitu saksi ALPIAN untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam merek Visval yang sedang terdakwa sandang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket kecil plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 10 (sepuluh) potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) unit Handphone merk POCCO warna biru di kantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian ketika diintrogasi terdakwa mengatakan bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumah kost di daerah Semabung Baru. Selanjutnya terdakwa dibawa untuk dilakukan pengembangan di kost terdakwa di Semabung Baru, sesampainya di kost langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik Kost tersebut yaitu saksi SUWITO, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diatas rak lemari TV berupa 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 66 (enam puluh enam) paket kecil plastic strip yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus 66 (enam puluh enam) potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) unit Timbangan Digital warna silver merek Camry. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kep.Babel untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0001 tertanggal 09 Januari 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 76 (tujuh puluh enam) paket kecil plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu milik DIMAS SANJAYA Als PETERPAN Bin DEDI SUGIMAN, Positif mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0002 terhadap 76 (tujuh puluh enam) paket kecil plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu milik
DIMAS SANJAYA Als PETERPAN Bin DEDI SUGIMAN dengan berat netto sebelum uji laboratoris 9,64 gram (sembilan koma enam puluh empat gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 9,46 gram (sembilan koma empat puluh enam gram).

------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ----------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya