Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Pgp ACHMAD NIZAM 1.DESI ISDARYANI
2.CHANDRA TRIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD NIZAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fenti,S.H.ACHMAD NIZAM
Tergugat
NoNama
1DESI ISDARYANI
2CHANDRA TRIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ;
  3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk mengganti/membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT baik kerugian Materiil sejumlah Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
  5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terikat untuk mentaati putusan ini ;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorrad) ataupun upaya hukum lainnya dari  TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya ;

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak