Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Pgp ROSALENA RUSDI, S.H. YUSUP als USUP bin BURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1533/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSALENA RUSDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP als USUP bin BURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa Yusup als Usup bin Buri pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------- -   Bermula pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa Yusup als Usup bin Buri  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor mek honda scoopy milik teman terdakwa  Yusup als Usup bin Buri di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang melihat 2 (dua) unit ponton mesin tambang timah (TI) yang berada di pinggir kolong dan keadaan sekitar ponton tersebut sepi, kemudian terdakwa Yusup als Usup bin Buri menghentikan sepeda motor dan berjalan mendekati ponton lalu memisahkan 4 (empat) drum dan meletakkanya di daratan yang berjarak ± 5 (lima) meter dari ponton tersebut, terdakwa Yusup als Usup bin Buri mengambil foto ponton dan 4 (empat) drum, 1 (satu) set mesin tambang timah yang terdiri dari 2 (dua) unit Mesin SII26 BJ/SH, 1 (satu) unit Mesin SII38 BJ/SH, 1 (satu) set pipa besi bajuk dan mata bajuk, 1 (satu) set gerendong dan las serta 22 (dua puluh dua) drum plastik, kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa Yusup als Usup bin Buri menjual dengan cara memosting di akun Facebook milik terdakwa Yusup als Usup bin Buri nama Slak slank mengunakan 1 (satu) unit handpone merk OPPO type A3S warna merah dengan harga jual sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di Forum jual Pangkalpinang.  -    Kemudian pada hari kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib, ada akun Facebook, namun terdakwa Yusup als Usup bin Buri lupa nama akunnya melakukan penawaran pembelian 1 (satu) set mesin tambang timah, dan ingin mengecek langsung mesin tersebut, lalu sekira pukul  09.00 Wib terdakwa Yusup als Usup bin Buri dan saksi Herwin Saputra bin Herman bertemu di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk mengecek langsung mesin tambang timah. Terdakwa Yusup als Usup bin Buri mengaku kepada saksi Herwin Saputra bin Herman 1 (satu) set mesin tambang timah yang terdiri dari 2 (dua) unit Mesin SII26 BJ/SH, 1 (satu) unit Mesin SII38 BJ/SH, 1 (satu) set pipa besi rajuk dan mata rajuk, 1 (satu) set gerendong dan las serta 22 (dua puluh dua) drum plastik warna biru milik terdakwa Yusup als Usup bin Buri dengan mengatakan kepada saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman pemilik 1 (satu) set mesin tambang timah tersebut dengan menunjukan 4 (empat) drum yang sebelumnya terdakwa pisahkan dari ponton 1 (satu) set mesin tambang timah dan sambil mengatakan “Ponton kek 1 (satu) set mesin tambang timah tu punya ku tu, empat ikok drum e la ku bawak ke pinggir, ku nak mongar mesin e dak sangup sendiri, nak ngupah urang tengah dak beduit, pun ka nak melie kite bungkar same-same ku pacak la mantu e” dengan arti dalam bahasa indonesia “ponton beserta 1 (satu) set mesin tambang timah tersebut adalah milik saya, 4 (empat) Drum yang sudah di pinggir tersebut saya sendirilah yang meletakkannya, saya mau membongkar mesin tidak sanggup sendiri, ingin menyuruh orang untuk membongkarnya saya sedang tidak punya uang, kalau kamu mau membeli mesin tersebut kita bongkar mesinnya sama-sama saya bisa membantu” setelah itu saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman menawar harga 1 (satu) set mesin tambang timah sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan terdakwa Yusup als Usup bin Buri menyetujui harga tersebut dengan mengatakan sedang butuh uang untuk biaya pengobatan orang tua terdakwa Yusup als Usup bin Buri. -        Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yusup als Usup bin Buri mengambil 1 (satu) set mesin tambang timah yang terdiri dari 2 (dua) unit Mesin SII26 BJ/SH, 1 (satu) unit Mesin SII38 BJ/SH, 1 (satu) set pipa besi rajuk dan mata rajuk, 1 (satu) set gerendong dan las serta 22 (dua puluh dua) drum plastik warna biru tanpa ijin mengakibatkan saksi Randa bin Muzakir mengalami kerugian sebesar Rp.51.550.000,- (lima puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa Yusup als Usup bin Buri sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA  ------- Bahwa terdakwa Yusup als Usup bin Buri pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------ -   Bermula pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa Yusup als Usup bin Buri  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor mek honda scoopy milik teman terdakwa  Yusup als Usup bin Buri di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang melihat 2 (dua) unit ponton mesin tambang timah (TI) yang berada di pinggir kolong dan keadaan sekitar ponton tersebut sepi, kemudian terdakwa Yusup als Usup bin Buri menghentikan sepeda motor dan berjalan mendekati ponton lalu memisahkan 4 (empat) drum dan meletakkanya di daratan yang berjarak ± 5 (lima) meter dari ponton tersebut, terdakwa Yusup als Usup bin Buri mengambil foto ponton dan 4 (empat) drum, 1 (satu) set mesin tambang timah yang terdiri dari 2 (dua) unit Mesin SII26 BJ/SH, 1 (satu) unit Mesin SII38 BJ/SH, 1 (satu) set pipa besi bajuk dan mata bajuk, 1 (satu) set gerendong dan las serta 22 (dua puluh dua) drum plastik, kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa Yusup als Usup bin Buri menjual dengan cara memosting di akun Facebook milik terdakwa Yusup als Usup bin Buri nama Slak slank mengunakan 1 (satu) unit handpone merk OPPO type A3S warna merah dengan harga jual sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di Forum jual Pangkalpinang.  -    Kemudian pada hari kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib, ada akun Facebook, namun terdakwa Yusup als Usup bin Buri lupa nama akunnya melakukan penawaran pembelian 1 (satu) set mesin tambang timah, dan ingin mengecek langsung mesin tersebut, lalu sekira pukul  09.00 Wib terdakwa Yusup als Usup bin Buri dan saksi Herwin Saputra bin Herman bertemu di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk mengecek langsung mesin tambang timah. Terdakwa Yusup als Usup bin Buri mengatakan kepada saksi Herwin Saputra bin Herman 1 (satu) set mesin tambang timah yang terdiri dari 2 (dua) unit Mesin SII26 BJ/SH, 1 (satu) unit Mesin SII38 BJ/SH, 1 (satu) set pipa besi rajuk dan mata rajuk, 1 (satu) set gerendong dan las serta 22 (dua puluh dua) drum plastik warna biru milik terdakwa Yusup als Usup bin Buri dengan mengatakan kepada saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman pemilik 1 (satu) set mesin tambang timah tersebut dengan menunjukan 4 (empat) drum yang sebelumnya terdakwa pisahkan dari ponton 1 (satu) set mesin tambang timah dan sambil mengatakan “Ponton kek 1 (satu) set mesin tambang timah tu punya ku tu, empat ikok drum e la ku bawak ke pinggir, ku nak mongar mesin e dak sangup sendiri, nak ngupah urang tengah dak beduit, pun ka nak melie kite bungkar same-same ku pacak la mantu e” dengan arti dalam bahasa indonesia “ponton beserta 1 (satu) set mesin tambang timah tersebut adalah milik saya, 4 (empat) Drum yang sudah di pinggir tersebut saya sendirilah yang meletakkannya, saya mau membongkar mesin tidak sanggup sendiri, ingin menyuruh orang untuk membongkarnya saya sedang tidak punya uang, kalau kamu mau membeli mesin tersebut kita bongkar mesinnya sama-sama saya bisa membantu” setelah itu saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman menawar harga 1 (satu) set mesin tambang timah sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan terdakwa Yusup als Usup bin Buri menyetujui harga tersebut dengan mengatakan sedang butuh uang untuk biaya pengobatan orang tua terdakwa. -    Selanjutnya kesepakatan membayar uang DP kepada terdakwa Yusup als Usup bin Buri sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) secara tunai di Jl. Air Mawar Air Mawar Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang, kemudian terdakwa Yusup als Usup bin Buri dan saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman membongkar 10 (sepuluh) drum yang berada di ponton dan meletakannya di samping 4 (empat) drum, dan disepakati bertemu kembali pada hari Jum’at tanggal 06 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk  membongkar secara bertahap 1 (satu) set mesin tambang timah. -    Bahwa pada hari kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa Yusup als Usup bin Buri meminta tambahan pembayaran kepada saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan kekurangan uang untuk biaya berobat, kemudian di Dusun Air Pelempang Rt.02 Kec. Mendo Barat Kab. Bangka saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pada hari Jum’at tanggal 06 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang terdakwa Yusup als Usup bin Buri membayar 3 (tiga) orang buru laki-laki untuk membantu membongkar 1 (satu) set mesin tambang timah dikarenakan berat. Dan pada hari Sabtu tanggal 07 April 2024 terdakwa tidak datang ke Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang sehingga terdakwa Yusup als Usup bin Buri tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 18.30 wib terdakwa Yusup als Usup bin Buri kembali datang ke kolong air untuk melihat pekerjaan membongkar 1 (satu) set mesin tambang timah yang di lakukan oleh saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman. Setelah sampai ditempat tersebut terdakwa melihat 1 (satu) set mesin tambang timah yang terdiri dari 2 (dua) unit Mesin SII26 BJ/SH, 1 (satu) unit Mesin SII38 BJ/SH, 1 (satu) set pipa besi rajuk dan mata rajuk, 1 (satu) set gerendong dan las serta 22 (dua puluh dua) drum plastik warna biru sudah berada di pinggir jalan dan sudah siap untuk di naikan ke atas mobil, dan terdakwa Yusup als Usup bin Buri ikut membantu menaikan barang-barang tersebut ke atas 1 (satu) unit mobil truk. setelah selesai saksi Herwin Saputra als Erwin bin Herman menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX king kepada terdakwa Yusup als Usup bin Buri. -    Bahwa pada hari dan tanggal namun terdakwa Yusup als Usup bin Buri lupa, menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX king melalui forum jual beli seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah terjual uang tersebut digunakan terdakwa Yusup als Usup bin Buri membeli 1 (satu) helai baju warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos abstrak warna coklat krim merk OAKLEY dan 1 (satu) unit kipas angin dinding merk welhome warna hitam dan hijau toska, sisa uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib di daerah Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang terdakwa Yusup als Usup bin Buri diamankan Polisi Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan. -    Bahwa perbuatan terdakwa Yusup als Usup bin Buri mengakibatkan saksi Randa bin Muzakir mengalami kerugian sebesar Rp.51.550.000 (lima puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa Yusup als Usup bin Buri sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya