Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Okechukwu Sylvester Obigbara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3531/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Okechukwu Sylvester Obigbara[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

----------- Bahwa Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang masuk dan/ atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Nigeria Nomor: A07557765 dan Visa untuk berbisnis. Kemudian Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara membuka usaha di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, yaitu kegiatan ekspor pakaian dari Indonesia ke Nigeria. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Desember Tahun 2021, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara mengetahui Paspor Nigeria Nomor: A07557765 miliknya telah habis masa berlakunya. Sehingga, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara menghubungi Agen Perjalanan yang bernama Bob Christopher untuk mengganti paspor lamanya dengan paspor yang baru dengan biaya Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah). ----

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara menerima paspor baru Nomor: A50060564 dengan masa berlaku 23 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2027 dari Agen Perjalanan yang bernama Bob Christopher. ------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 desember 2022, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara bersama dengan Saksi Suryani pergi menuju Provinsi Bangka Belitung, melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan paspor baru miliknya. Setibanya di Provinsi Bangka Belitung, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara dan Saksi Suryani tinggal di Jalan Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. ------------------------------------       

----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bertempat di Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara bersama dengan Saksi Suryani membuka kios makanan yang bernama Funtastic.  ---------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, ketika Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara dan Saksi Suryani sedang berjualan di kios makanannya, Saksi Yulistya Wisnu Wardhana, Saksi Handel Ambarita dan Saksi Natasya Natanael mendatangi Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara. Akan tetapi, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara tidak dapat menunjukkannya karena Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal ada di rumahnya yang terletak di Jalan Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya Saksi Yulistya Wisnu Wardhana, Saksi Handel Ambarita dan Saksi Natasya Natanael membawa Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara ke rumahnya, lalu melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan milik Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara, yang mana pada Dokumen Perjalanan tersebut tidak terdapat Cap Keimigrasian berupa Izin Masuk ataupun Izin Tinggal yang digunakan oleh Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara untuk berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Selanjutnya Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------   

----------- Perbuatan Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  ---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR.

----------- Bahwa Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Nigeria Nomor: A07557765 dan Visa untuk berbisnis. Kemudian Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara membuka usaha di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, yaitu kegiatan ekspor pakaian dari Indonesia ke Nigeria. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Desember Tahun 2021, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara mengetahui Paspor Nigeria Nomor: A07557765 miliknya telah habis masa berlakunya. Sehingga, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara menghubungi Agen Perjalanan yang bernama Bob Christopher untuk mengganti paspor lamanya dengan paspor yang baru dengan biaya Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah). ----

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara menerima paspor baru Nomor: A50060564 dengan masa berlaku 23 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2027 dari Agen Perjalanan yang bernama Bob Christopher. ------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 desember 2022, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara bersama dengan Saksi Suryani pergi menuju Provinsi Bangka Belitung, melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan paspor baru miliknya. Setibanya di Provinsi Bangka Belitung, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara dan Saksi Suryani tinggal di Jalan Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. ------------------------------------      

----------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bertempat di Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara bersama dengan Saksi Suryani membuka kios makanan yang bernama Funtastic.  ---------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di Jalan RE Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, ketika Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara dan Saksi Suryani sedang berjualan di kios makanannya, Saksi Yulistya Wisnu Wardhana, Saksi Handel Ambarita dan Saksi Natasya Natanael mendatangi Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara. Akan tetapi, Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara tidak dapat menunjukkannya karena Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal ada di rumahnya yang terletak di Jalan Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya Saksi Yulistya Wisnu Wardhana, Saksi Handel Ambarita dan Saksi Natasya Natanael membawa Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara ke rumahnya, lalu melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan milik Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara, yang mana pada Dokumen Perjalanan tersebut tidak terdapat Cap Keimigrasian berupa Izin Masuk ataupun Izin Tinggal yang digunakan oleh Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara untuk berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Selanjutnya Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------   

----------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian Terhadap Paspor Nigeria Nomor: A50060564 Atas Nama Obigbara, Okechukwu Sylvester dengan kesimpulan: paspor telah memiliki beberapa perubahan. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor tersebut adalah Paspor Palsu. -------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Okechukwu Sylvester Obigbara sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Pihak Dipublikasikan Ya