Dakwaan |
Diduga telah terjadi tindak pidana Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ke (1) Perpu No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dengan cara melakukan pembiaran dan/atau pemasangan 5 (lima) pondasi besi cor yang diperkuat dengan semen dan batuan serta 2 (dua) gorong-gorong yang terbuat dari semen di tanah milik sdr. DANY WIJAYA als DANY di Jln. Jendral Sudirman RT.008 / RW 001 Kel. Gabek Dua Kec. Gabek Pangkalpinang, bukti kepemilikan dari bidang tanah tersebut adalah 1 (satu) Sertipikat Hak Milik No. 635 Daftar ISIAN 307 No. 1189/2017 tanggal 09 Februari 2017. Bahwa pembuatan / pemasangan 5 (lima) pondasi besi cor yang diperkuat dengan semen dan batuan serta 2 (dua) gorong-gorong tersebut dilakukan sejak diketahui pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Jln. Jendral Sudirman RT. 008 RW. 001 Kel. Gabek Dua Kec. Gabek Pangkalpinang, kemudian berdasarkan keterangan tersangka SOEMERY AZIZ bin ABDUL AZIZ SAMIN, pembuatan 5 (lima) pondasi besi cor yang diperkuat dengan semen dan batuan serta 2 (dua) gorong-gorong tersebut dilakukan ditanah miliknya berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN FISIK ATAS TANAH NO. 05 / SKPFAT/KGB.DUA/V/2013 dan SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN PENGUASAAN FISIK ATAS TANAH No. Reg 02-02-01-08-2013-1-00005 serta DENAH permohonan atas nama SOEMERY AZIZ, namun pada saat dilakukan pengechekan di kelurahan, camat dan ATR / BPN Kota Pangkalpinang telah ditemukan fakta bahwa letak bidang tanah milik sdr. SOMERY AZIZ bin ABDUL AZIZ SAMIN tersebut berbeda dari pengakuannya. |