Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Ummi Azizatul Aryfah
SULAILI Bin SATAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 702 / SPPAPB / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Ummi Azizatul Aryfah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAILI Bin SATAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa SULAILI Bin SATAR, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi AGUS SOLKHAWANTO Bin JUPRI yang beralamat di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

--------Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 18.30 wib, terdakwa berangkat dari rumah kontrakan saksi FIRDAUS tempat saksi dan terdakwa tinggal di daerah Gabek II Pangkalpinang menuju ke daerah Kampung Meleset Pangkalbalam. Sesampainya di Kampung Meleset Pangkalbalam, terdakwa pergi melihat dan menonton hiburan pasar malam. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Lontong Pancur dan melihat – lihat keadaan rumah – rumah warga. Terdakwa saat itu telah berniat untuk mencari barang yang bisa terdakwa curi. Setelah berjalan – jalan melihat / mengelilingi lokasi, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda listrik merk SELIS warna hitam yang berada di teras sebuah rumah warga yaitu saksi AGUS SOLKHAWANTO Bin JUPRI. Kemudian terdakwa mendekati pintu pagar rumah tersebut dan terdakwa melihat bahwa pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan tidak terkunci atau terbuka sedikit. Terdakwa kemudian membuka pintu pagar dan masuk ke dalam pekarangan rumah saksi AGUS SOLKHAWANTO Bin JUPRI untuk kemudian berjalan kearah teras rumah. Kemudian terdakwa langsung menduduki sepeda listrik itu dan memegang kemudi stangnya. Setelah itu terdakwa mengetahui bahwa stang sepeda listrik itu dalam keadaan tidak terkunci. Terdakwa kemudian langsung pergi dari rumah saksi AGUS SOLKHAWANTO Bin JUPRI dengan membawa 1 (satu) unit sepeda listrik merk SELIS warna hitam yang terdakwa curi, dengan cara terdakwa mendorongnya menuju ke rumah kontrakan saksi FIRDAUS di daerah Gabek II. Setelah sampai di rumah kontrakan saksi FIRDAUS, terdakwa langsung memasukkan/menyimpan 1 (satu) unit sepeda listrik merk SELIS warna hitam ke dalam rumah kontrakan atau tepatnya di ruangan dapur. Terdakwa kemudian duduk didalam rumah itu sambil menonton televisi.

Bahwa terdakwa kemudian ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib di rumah kontrakan saksi FIRDAUS yang beralamat di Kel. Gabek II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang.

Bahwa tujuan terdakwa mengambil tanpa izin barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk SELIS warna hitam tersebut adalah untuk dijual apabila ada orang yang berminat untuk membelinya dan uang hasil penjualan akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun belum ada yang membeli sehingga sepeda listrik tersebut terdakwa gunakan untuk kegiatan terdakwa sehari-hari.

Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada korban saksi AGUS SOLKHAWANTO Bin JUPRI untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda listrik merk SELIS warna hitam tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AGUS SOLKHAWANTO Bin JUPRI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya