Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;----------------------
- Menetapkan Pengesahan Anak Pertama dan Anak Kedua Para Pemohon yang bernama :---------------------------------------------------------------------------------------------
1. ISWANDY, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Pangkalpinang, 11 September 1986, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 531 / 1986, tanggal 17 September 1986, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang ;-----------------------------------------------------
2. LEO NARDY, Jenis Kelamin, Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Pangkalpinang, 18 Mei 1993, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 301 / 1993, tanggal 09 Juni 1993, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang ;---------------------------------------
Adalah anak-anak sah dari perkawinan Para Pemohon yang telah tercatat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1971-KW-08082022-0001, tertanggal 09 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang ;------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Para Pemohon untuk segera setelah menerima penetapan ini melaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang agar dibuatkan Akta Kelahiran baru atau Catatan pinggir mengenai pengesahan Anak ke-1 (satu) bernama ISWANDY Nomor 531 / 1986 dan Anak ke-2 (dua) bernama LEO NARDY Nomor 301 / 1993 pada Register Akta Kelahiran Kedua Anak Para Pemohon maupun pada Kutipan Akta Kelahiran Kedua Anak Para Pemohon dan/atau mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak ;----------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang C.q Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono). |