Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.META HENDAYANI, S.H.
2.Effendi
ANDO SAPUTRA Als PUTRA Bin INDRA AGUSTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1173 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDO SAPUTRA Als PUTRA Bin INDRA AGUSTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Ando Saputra als Putra bin Indra Agustian, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Maret tahun 2024 pukul 08.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tenggiri 2 RT 001 RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 08.15 wib Yayan (belum tertangkap) menelpon Terdakwa dan dalam percakapan telpon tersebut, Yayan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diletakan di samping septiktank tidak jauh gang sempit tidak jauh dari rumah Terdakwa, saat tiba di septiktank tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu  dan setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah, selanjutnya saat di rumah Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 45 (empat puluh lima) paket kecil yang ditimbang menggunakan timbangan digital scale warna hitam atas arahan Yayan, selanjutnya sekira pukul 12.00 wib Yayan menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa melempar 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) paket Terdakwa lempar di gerbang pintu masuk SD 14 Pangkalbalam, 1 (satu) paket lagi Terdakwa lempar di Kampung Cina daerah Ketapang Pangkalbalam tepatnya di selokan, sedangkan 1 (satu) paket Terdakwa lempar di samping Jembatan Ketapang Pangkalbalam Pangkalpinang, dan dari 45 (empat puluh lima) paket masih tersisa 42 (empat puluh dua) paket lagi. Untuk melempar Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dijanjikan Yayan menerima upah sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) jika narkotika sebanyak 45 (empat puluh lima) paket habis dilempar Terdakwa. Sebelumnya Terdakwa sudah mendapatkan upah dari Yayan sejumlah Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui akun DANA karena Terdakwa telah melempar Narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan berat sekira 5 (lima) gram. Sekira pukul 14.15 wib saat berada di rumah, Terdakwa ditangkap Saksi Royu Randa Angkasa Saputra dan Saksi Texar Fery Ardani dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru yang sedang dipegang Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) plastic strip ukuran besar kode 7 berisi 6 (enam) paket kecil plastic strip dan berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic strip ukuran besar kode 9 berisi 8 (delapan) paket kecil plastic strip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic strip ukuran besar kode 14 berisi 6 (enam) paket kecil plastic strip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic strip ukuran besar kode 18 berisi 10 (sepuluh) paket kecil plastic strip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic strip ukuran besar kode 40 berisi 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil plastic strip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop plastic sedotan warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan merek scale di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung.  

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0079, dan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip kecil berbentuk Kristal dengan berat barang bukti dan wadah 12,62 gram, berat wadah 3,81 gram, berat barang bukti Netto 8,81 gram, berat barang bukti diuji 0,08 gram, berat sisa barang bukti 8,73 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Subsider

 

------------ Bahwa Terdakwa Ando Saputra als Putra bin Indra Agustian, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Maret tahun 2024 pukul 08.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tenggiri 2 RT 001 RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu di bawah septiktank dekat gang sempit tidak jauh dari rumah Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diletakan oleh Yayan (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu  dan setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah, selanjutnya saat di rumah Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut 45 (empat puluh lima) paket kecil yang ditimbang menggunakan timbangan digital scale warna hitam atas arahan Yayan, dari 45 (empat puluh lima) paket tersebut, telah Terdakwa lempar sebanyak 3 (tiga) paket sedangkan sisanya Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa sebanyak 42 (empat puluh dua) paket, saat sedang berada dirumah Sekira pukul 14.15 wib, Terdakwa ditangkap Saksi Royu Randa Angkasa Saputra dan Saksi Texar Fery Ardani dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru yang sedang dipegang Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) plastic strip ukuran besar kode 7 berisi 6 (enam) paket kecil plastic strip dan berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic strip ukuran besar kode 9 berisi 8 (delapan) paket kecil plastic strip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic strip ukuran besar kode 14 berisi 6 (enam) paket kecil plastic strip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic strip ukuran besar kode 18 berisi 10 (sepuluh) paket kecil plastic strip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic strip ukuran besar kode 40 berisi 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil plastic strip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop plastic sedotan warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan merek scale di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung.  

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0079, dan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip kecil berbentuk Kristal dengan berat barang bukti dan wadah 12,62 gram, berat wadah 3,81 gram, berat barang bukti Netto 8,81 gram, berat barang bukti diuji 0,08 gram, berat sisa barang bukti 8,73 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

----------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya