Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp ELGA AFFRIANI PT ENERGI ALAM PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELGA AFFRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN ROMMEL AWALUDDIN, SH. MMELGA AFFRIANI
Tergugat
NoNama
1PT ENERGI ALAM PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan;--------------------------------------------

 

 

 

 

  1. Menyatakan sah hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan PT. ENERGI ALAM PRIMA sebagai TERGUGAT dalam hal ini PENGGUGAT sebagai Pekerja dan TERGUGAT sebagai Pengusaha;------------------------------------------
  2. Meyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah pekerja Menetap ( Perjanjian kerja waktu Tidak Tertentu )-----
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Terggugat terputus sejak Putusan ini dibacakan;-----------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah sejak tahun 2020 sampai dengan Juli 2023 dengan rincian :

Kekurangan Upah Upah berdasarkan upah terakhir Rp 3.140.000,-

  1. . Tahun 2020 UMP Rp 3.230.023 - Rp 3.140.000 = Rp 90.023,-

    Rp 90.023,- x 12 Bulan = Rp 1.080.276,-

b. Tahun 2021 UMP Rp 3.230.023 - Rp 3.140.000 = Rp 90.023,-

     Rp 90.023,- x 12 Bulan = Rp 1.080.276,-

c. Tahun 2022 UMP Rp 3.264.884 - Rp 3.140.000 = Rp 124.884,-

    Rp 124.884,- x 12 Bulan = Rp 1.498.608,-

d. Tahun 2023 UMP Rp 3.498.479 - Rp 3.140.000 = Rp 358.479,-

    Rp 358.479,- x 6 Bulan = Rp 2.150.874,-

 

    Total Kekurangan Upah 2020 s/d 2023 = Rp 5.810.034,

      ( lima juta delapan ratus sepuluh ribu tiga puluh empat rupiah )

 

  1. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar hak – hak Penggugat sesuai Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 pasal 40 antara lain Masa kerja terhitung 21 Desember 2013 s/d 1Juli 2023 yaitu 9 tahun 6 bulan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Uang pasangon = 9 bulan upah x Rp. 3.498.479 = Rp. 31.486.311
  2. UPMK                  = 4 bulan upah x Rp.3.498.479 =  Rp. 13.993.916 +

Total    =  Rp.  45.480.916

            ( empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu Sembilan ratus

          enambelas rupiah )

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak Penggugat antara lain :

a. Kekurangan Upah           = Rp.  5.810.034

b. Uang Pasangon               = Rp.31.486.311

c. UMPK                                = Rp.13.993.916 +

                                                = Rp.52.290.261

( lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah )

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;-------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;----------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ) untuk kepentingan Penggugat;-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak