Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp FARIZ OKTAN, S.H., M.H. JUNAIDI Bin GUNDUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 3663 /L.9.10/SPPAPB/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIZ OKTAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin GUNDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL selaku Perantara dalam Pembiayaan AL-MURABAHAH tahun 2015 atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang, bersama-sama dengan Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Debitur atau Nasabah (Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Pembiayaan AL-MURABAHAH tahun 2015 PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang, Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI yang bertindak sebagai Account Officer (AO) dalam Pengajuan Pembiayaan (Kredit) pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, dan Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI selaku Staf Apprasail dan Legal pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang dalam Pembiayaan Debitur Atasnama Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 24 Maret 2015 atau pada waktu tertentu pada bulan Maret Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015, bertempat di kantor PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Perniagaan Blok B1-B2 Komplek Bangka Trade Center (BTC) Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu menjadi perantara dalam pengajuan Pembiayaan AL-MURABAHAH tahun 2015 atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB di PT. BPRS Babel Cabang Pangkalpinang dengan merekayasa syarat-syarat pembiayaan, mempersiapkan jaminan/agunan milik dari Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sendiri yang dipergunakan dalam pembiayaan, mempersiapkan usaha  milik dari Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sendiri yang dipergunakan dalam pembiayaan dan ikut menikmati uang pencairan pembiayaan/kredit atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, bertentangan dengan 1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, 2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pada : Pasal 2, “Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian”;Pasal 23 : Ayat (1) : “Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas”; Ayat (2) : “Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas”; Pasal 34 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya”; Pasal 35 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”; Pasal 36, “Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya”, 3). Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, pada :Point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah  (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”; Poin o yang berbubyi “Monitoring oleh Account Officer” dengan penjelasan “Setelah realisasi pembiayaan Account Officer wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas”, 4). Surat Edaran Direksi PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 02/BSB/SK-Dir/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Coverage Rasio Jaminan Terhadap Plafonf Pembiayaan, 5). Surat Keputusan PT. BPR Syariah Bangka No. 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan, 6). Surat Edaran Direksi No. 03/SE-Dir/BSB/II/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 tentang Jaminan Tanah Berdasarkan Hak Milik Adat. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Memperkaya diri Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan  Memperkaya Orang lain Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya selisih dari nilai agunan Laporan Penilaian Akhir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dengan nilai pokok pinjaman yaitu sebesar Rp152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Bangka Belitung yang selanjutnya disebut dengan Bank Syariah Babel berdiri atas usulan masyarakat Bangka khususnya yang beragama Islam. Yang mana masyarkat masih banyak tidak menyimpan uangnya di perbankan konvensional. Karena bagi masyarakat bunga Bank tersebut haram hukumnya. Dan untuk mewujudkan berdirinya Bank Syariah dipulau Bangka ini, maka pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pembicaraan dengan Bank Muamalat Indonesia- Jakarta tentang Penjajakan beridirnya Bank Islam di Pulau Bangka. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, akhirnya Bank Muamalat Indonesia menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membeli atau mengakusisi PT.BPR Syariah Tijari Baitulmaal yang beralamat di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat. Dimana PT.BPR Syariah Tijari Baitulmaal telah beku operasi sejak tahun 1998. Bank Syariah Bangka Belitung, yang pada saat diakuisisi dan direlokasi ke Kabupaten Bangka dengan nama PT. BPR Syariah Bangka, dengan pemegang saham sebagai berikut :
  1. Pemerintah Kabupaten Bangka;
  2. YKKP Timah;
  3. Yayasan Peduli Kobatin.

PT. BPR Syariah Bangka resmi beroperasi pada Tanggal 03 Juni 2002 oleh Bapak Ir. H. EKO MAULANA ALI, Msc selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangka pada saat itu. Bank Syariah Babel ini merupakan Bank Syariah pertama yang beroperasi di Bumi Sepintu Sedulang, Negeri serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, Perseroan berkedudukan di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nama PT. BPR Syariah Bangka berdasarkan Akte Notaris Nomor 09 Tanggal 15 Februari 2002 dan sudah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor : C-06603 HT.01.04.TH.2002 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka.

Seiring dengan bertambahnya pemegang saham maka pada RUPSLB yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 17 Tanggal 12 Mei 2000 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-30947.AH.01.02 Tahun 2009 dirubah nama dari PT. BPR Syariah Bangka menjadi PT. BPR Syariah Bangka Belitung.

 

  • Bahwa sumberdana Perusahaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Bangka Belitung adalah :
  1. Modal setor dari pemegang saham :
  • Pemkot Pangkalpinang.
  • Kabupaten Bangka Tengah.
  • Kabupaten Bangka.
  • Kabupaten Belitung.
  • Provinsi Babel.
  • Kabupaten Bangka Barat.
  • YKK Timah.
  • Yayasan Peduli Kobatin.
  1. Dana pihak ketiga dalam bentuk Tabungan Nasabah dan deposito Nasabah.
  2. Dana Pinjaman.
  3. Laba yang ditahan.
  • Bahwa Produk-produk pembiayaan di BPRS dibagai menjadi tiga prinsip, yaitu:
  1. Prinsip Kemitraan dengan akad Musyarakah dan Mudharabah. Dalam Prinsip ini, BPRS dan nasabah berbagi hasil dari keuntungan pada kegiatan usaha yang dibiayai.
  2. Prinsip Jual Beli dengan akad murabahah, salam dan istisna’. Pada prinsip ini, BPRS mendapatkan keuntungan dari jual beli barang yang telah disepakati dengan nasabah.
  3. Prinsip jasa dengan akad Qardh atau pinjaman. Pada prinsip ini merupakan akad sosial, BPRS tidak boleh mendapatkan manfaat berupa keuntungan finansial dari pembiayaan.
  4. Prinsip jasa dengan akad sewa beli atau Ijarah dalam akad Ijarah muntahiya bittamlik. Akad ini merupakan akan sewa barang yang diakhiri dengan kepemilikan nasabah terhadap barang sewa tersebut.

Terkait pembiayaan atau penyaluran dana, diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Jika dilihat dari sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitui:

  1. Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produktif, diantaranya peningkatan usaha, perdagangan maupun investasi. Menurut Keperluannya, Pembiayaan produktif dapat dibagi dua,yaitu:
  1. Pembiayaan modal kerja pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi, dan bentuk keperluan perdagangan atau peningkatan nilai dari suatu barang.
  2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
  1. Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

 

  • Bahwa sekitar pada tahun 2014 Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL yang merupakan adik ipar dari Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB menyampaikan keinginannya kepada Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB untuk mendapatkan modal usaha dengan cara mengajukan pembiayaan/kredit di Bank. Pada saat itu Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB menyampaikan kenapa tidak menggunakan nama Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sendiri saja yang mengajukan Pembiayaan tersebut. Selanjutnya Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL menyampaikan bahwa atas nama Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL tidak bisa diajukan untuk mengajukan pembiayaan karena Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sudah ada pinjaman di PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. Kemudian tindak lanjut dari inisiatif Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL untuk mengajukan pembiayaan/kredit, diadakan rapat keluarga yang dihadiri oleh Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL, Saksi RIZAL SAUKANI dan  Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB dengan hasil kesepakatan mengajukan pembiayaan/kredit di PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang dengan menggunakan nama Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB dan ansuran Pembiayaan akan dibayarkan oleh Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL serta apabila uang pinjaman nanti disetujui sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) maka sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) disepakati uang dari hasil pencairan pembiayaan/kredit dipergunakan oleh Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL untuk usaha solar sedangkan uang dari hasil pencairan pembiayaan/kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB untuk usaha batako, toko kelontongan dan berdagang keliling.

 

  • Bahwa setelah terjadinya kesepakatan, Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL menemui Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI tanpa dihadiri oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB sebagai Calon Debitur dengan maksud untuk mengajukan pembiayaan/kredit dengan menggunakan nama pengaju pembiayaan Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB untuk membeli rumah Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL berupa sebidang tanah dan bangunan dengan luas 152 M2 yang terletak di desa Kace kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka di PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang. Pada saat itu Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI menyampaikan kepada Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL untuk menyiapkan berkas-berkas dokumen dan syarat-syarat pengajuan pembiayaan.

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB mengajukan permohonan Pembiayaan/Kredit di PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Pangkalpinang dengan mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan Usaha Kecil tertanggal 03 Maret 2015 plafon pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta menyiapkan syarat-syarat pengajuan kredit diantaranya:
  1. Identitas KTP suami/istri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta nikah;
  4. Nota Penjualan Barang Toko yang antara lain:
  1. Nota Toko Zee Cosmetik;
  2. Nota atasnama Yus mayadi;
  3. Faktur atasnama Lidia;
  4. Nota atas nama Rahma Wardah;
  5. Nota atas nama Ani :
  6. Faktur atas nama Toko Bang Yus.

Bahwa Saksi LIDIA selaku sales dari CV. SINAR PAGI CEMERLANG tidak mengetahui Nota Toko Zee Cosmetik dan Faktur atasnama Lidia dipergunakan untuk dalam Pembiayaaan atas nama debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB. Saksi RAHMAHWATI tidak pernah memberikan Nota atas nama Rahma Wardah kepada pihak manapun apalagi kepihak bank. Saksi SRI ANDRIYANI pemilik toko zee kosmetik tidak pernah memberikan nota-nota tersebut kepada pihak manapun apalagi kepihak bank. Saksi YUSMAYADI pemilik toko zee kosmetik tidak pernah memberikan nota-nota tersebut kepada pihak manapun apalagi kepihak bank dan tidak mengetahui siapa pemilik Toko bang Yus.

Kemudian Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL membantu menyiapkan syarat-syarat pengajuan Pembiayaan/ kredit atas nama Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB diantaranya:

  1. Identitas KTP suami/istri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta nikah;
  4. Rekening Koran Bank Mandiri;
  5. Surat Setoran Pajak;
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak dan Bumi dan Bangunan;
  7. Sertifikat Hak Milik No.00571;
  8. Surat Penawaran Rumah;
  9. Nota Penjualan Material Anugerah Kurnia Mandiri.

Sedangkan Saksi RIZAL SAUKANI membantu menyiapkan syarat-syarat pengajuan Pembiayaan/ kredit atas nama Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB diantaranya;

  1. Surat Keterangan Usaha Nomor:105/SKU/07/2015;

Bahwa Saksi RIZAL SAUKANI yang mengurus SKU untuk memenuhi syarat pembiayaan atas nama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB. SKU dikeluarkan dan ditandatangani oleh  Saksi KHATMIL HOIRI selaku Kepala Urusan Umum Desa Kace karena pada saat itu Saksi SARBANI. HS, S. Sos. BIN H. SAHAK selaku Kepala Desa Kace sedang ada tugas lain tidak berada dikantor.

  1. Laporan keuangan Cash Flow Rizal Saukani Tahun 2015.

 

 

  • Bahwa setelah syarat-syarat pengajuan Pembiayaan/ kredit atas nama Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB telah dipersiapkan dan dipenuhi oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL dan Saksi RIZAL SAUKANI, persyaratan tersebut diserahkan oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB dan ada juga diserahkan oleh Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL kepada Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI. Kemudian Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI selaku AO melakukan Verifikasi terhadap berkas-berkas atau dokumen yang telah diajukan oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Debitur.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI selaku AO  melakukan Verifikasi dokumen pengajuan kredit, Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI menindaklajuti pengajuan kredit tersebut dengan melakukan Kunjungan Lapangan atau On The Spot kelokasi Rumah Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB dan ke Lokasi Usaha serta ke Lokasi Jaminan Bersama dengan Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI selaku Staf Apprasail dan Legal sesuai yang diajukan oleh debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB yang tanpa didukung dan dilengkapi dengan Formulir Hasil Kunjungan Lapangan, serta tidak mengikuti ketentuan Surat Edaran Direksi Nomor:01/SE-Dir/BSB/I/2009 tanggal 12 Januari 2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Pembiayaan di PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung dengan melakukan penilaian atau survey yang tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya antara lain;
  • Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI tidak melakukan pengecekan secara riil terhadap usaha yang dimiliki oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, karena kenyataannya Usaha Percetakan Batako bukan Milik Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB melainkan usaha yang dimiliki oleh Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL dan Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB maupun Saksi RIZAL SAUKANI tidak mempunyai usaha kelontong yang bernamaa Toko Kiki. Serta tidak melakukan Konfirmasi kepada Pihak Desa Terhadap Surat Keterangan Usaha Nomor:105/SKU/07/2015 yang diterbitkan oleh pihak desa.
  • Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI tidak melakukan pengecekan bukti-bukti dengan Riil Nota Penjualan Barang Toko yang antara lain: Nota Toko Zee Cosmetik; Nota atasnama Yus mayadi; Faktur atasnama Lidia; Nota atas nama Rahma Wardah; Nota atas nama Ani dan Faktur atas nama Toko Bang Yus padahal kenyataanya Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB tidak pernah berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap pemilik toko-toko tersebut.
  • Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi keuangan secara riil berupa rekening tabungan milik  Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, justru Rekening Koran yang diajukan sebagai syarat pembiayaan menggunakan Rekening Koran milik dari Istri dari Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL.
  • Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI tidak melakukan pengecekan secara riil dan benar terhadap Laporan Keuangan yang diajukan oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, pada kenyataanya isi laporan tersebut direkayasa oleh Saksi RIZAL SAUKANI Bersama dengan Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL yang isi Laporan Keuangan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Sedangkan Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI tidak melakukan pengecekan secara Riil dan benar terhadap legalitas jaminan yang diajukan oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB yang diakui sebagai milik dari Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB berdasarkan hasil jual beli, padahal kenyataannya tidak ada bukti transaksi jual beli rumah tersebut antara Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL dengan Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB.

 

  • Bahwa setelah Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI bersama dengan Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI melakukan kunjungan/on the Spot, Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI membuat usulan Pembiayaan Al- Murabahah yang ditandatangi oleh Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI tertanggal 09 Maret 2015 yang isinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang antara lain :
  1. Identitas Debitur yang pekerjaannya dibuat seolah-olah bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di RSU Kota Pangkalpinang.
  2. Usaha Debitur berupa Toko kelontongan Kiki kenyataanya debitur tidak punya usaha dengan nama Toko Kiki tersebut.
  3. Usaha Debitur berupa Penjualan Batako kenyataanya debitur tidak punya usaha Percetakan Batako tersebut justru yang memiliki usaha adalah Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL.
  4. Kondisi keuangan yang sebagaimana tertuangan didalam Neraca Usaha tidak benar dan riil.
  5. Rencana sistem ansuran yang pada kenyataannya yang membayar ansuran pembiayaan adalah Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL.
  6. Alasan pemilihan Produk Syariah ditujukan untuk pembelian rumah kenyataannya uang pencairan digunakan untuk dibagi-bagi antara Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL dengan Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB.

Apa yang dituangkan Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI dalam usulan Pembiayaan Al- Murabahah tidak menerapkan aspek-aspek Prinsip 5 C yaitu Character (watak), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Colleteral (Agunan), dan Condition (prospek usaha) sebagaimana Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pasal 23 Ayat 2) Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, Agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas. Berdasarkan Undang-undang di atas, prinsip 5 C wajib dilakukan AO dalam menganalisis pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh calon nasabah.

 

  • Bahwa Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI yang memiliki kewenangan untuk menilai Jaminan yang diajukan oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB telah membuat Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tertanggal 04 Maret 2015 tidak sesuai keadaan dan kondisi sebenarnya, dengan menerima penjelasan atau keterangan terkait jaminan tersebut hanya berdasarkan keterangan Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI saja dan tidak melakukan wawancara kepada pemilik jaminan yakni Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL,  tidak melakukan wawancara kepada Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB sebagai Debitur serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Hal tersebut tertuang didalam Laporan Hasil Taksasi yang mana Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI dalam menentukan harga/ nilai informasi pasar sebesar Rp438.680.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan Hasil Penilaiaan Taksasi dari nasabah/debitur orang lain, nominal tersebut Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI peroleh dari nilai-nilai hasil taksasi nasabah yang lama, informasi nasabah Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI peroleh dari informasi keterangan Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI dan informasi Masyarakat Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI mengikuti harga informasi nasabah. Padahal berdasarkan Indormasi Harga Tanah Kab. Bangka Tahun Anggaran 2015 sesuai keterangan Saksi NURDIN untuk tanah pemukiman sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu) s.d Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) permeter sehingga terdapat penggelembungan penilaian agunan yang dilakukan oleh Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI. Selain itu juga Dokumentasi yang dilampirkan oleh Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS di dalam Laporan Hasil Taksasi Jaminan Tanah dan Bangunan bukan obyek jaminan sebenarnya. Olehsebab itu hasil Taksasi Jaminan yang dilakukan oleh Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI tidak obyektif, justru merekomendasikan kepada Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI untuk dapat diproses dan dipergunakan oleh Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI dalam membuat usulan Pembiayaan Al- Murabahah atas nama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB. Setelah selesai membuat laporan Taksasi Jaminan, atas permintaan dan perintah Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI, Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI memproses balik nama SHM (sertifikat hak milik) tanah dan bangunan dengan nomor 571 yang terletak di desa Kace kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dengan status kepempilikan Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL berubah menjadi kepemilikan Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB yang didaftarkan ke Notaris Benny yang berada di Sungailiat. Alasan yang disampaikan oleh Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI sehingga menyuruh Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI membalik nama sertifikat tersebut karena rumah tersebut akan dibeli oleh debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB. Dan Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI tidak pernah menolak dan keberatan untuk melakukan taksasi jaminan untuk pembiayaan debitur atas nama Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB tersebut.

 

  • Bahwa setelah berkas-berkas administrasi persyaratan pembiayaan sudah dinyatakan lengkap oleh Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI selaku Ao yang kemudian usulan Pembiayaan Al- Murabahah juga telah selesai dibuat, selanjutnya Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI serahkan untuk diproses lebih lanjut oleh Komite Pembiayaan yang dijabat oleh Saksi RENDI JULIANDA selaku Marketing/AO Senior                      PT. BPRS Cabang Pangkalpinang, Saksi YULIANTO selaku Kepala Bagian Marketing PT. BPRS Cabang Pangkalpinang, Saksi ALIMAN, S.E. BIN MOADIN (alm) selaku Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Pangkalpinang dan Saksi HELLI YUDA, S.H.,M.Hum Bin YADI selaku Direktur Utama PT BPRS Bangka Belitung. Kemudian dilakukan Verifikasi oleh Komite Pembiayaan yang mana masing-masing Komite memberikan opini sebagai berikut:

OPINI KOMITE PEMBIAYAAN

 

RENDI JULIANDA

(RND)

 

AO SENIOR

 

 

 

  • ADMINISTRASI SUDAH LENGKAP

 

 

 

YULIANTO

(YOL)

KABAG MARKETING

 

 

 

  • PASTIKAN PENGGUNAAN DANA REAL DAN TIDAK FIKTIF (KEBUTUHANNYA SESUAI DENGAN PERJANJIAN).
  • ANTISIPASI KEMAMPUAN USAHA SERTA PEMBAYARAN CABAH KEDEPANNYA.
  • RISK JAMINAN PERHATIKAN KARENA MILIK ORANGLAIN

 

 

 

ALIMAN

(ALN)

PIMPINAN CABANG

 

  • PASTIKAN USAHA NASABAH INI VISIBLE UNTUK DIBIAYAI
  • PASTIKAN NASABAH INI SUDAH BERPENGALAMAN DALAM MENJALANKAN USAHANYA
  • PASTIKAN KEGUNAAN DANA SESUAI DENGAN PERMOHONAN.

 

 

HELLI YUDA

(IYA)

DIREKTUR UTAMA

 

  • PERHATIKAN KOMENTAR KOMITE DIATAS;
  • CASHFLOW PERBAIKI YANG REALISTIS.

Berdasarkan Dokumen atau berkas yang diterima oleh Komite Pembiayaan, terdapat catatan atau temuan yang dituangkan didalam Lembar Opini Komite Pembiayaan sebagaimana yang diuraikan diatas, yang kemudian telah dilengkapi dan ditindaklanjuti oleh Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI dengan memberikan Komentar AO tertanggal 19 Maret 2015 sebagai berikut;

  1. Berdasarkan hasil survey oleh AO bahwa usaha cabah saat ini masih prospek.
  2. Dalam menjalankan usaha ini cabah cukup berpengalaman karena usaha ini cukup lama dijalani oleh cabah.
  3. Cash flow telah diperbaiki.
  4. Penggunaan dana ini digunakan untuk pembelian rumah guna investasi.
  5. Monitoring akan dilakukan terhadap penggunaan dana ini.
  6. Risk pembiayaan akan diminimalisir dengan baik berdasarkan hasil survey.
  7. Tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian bahwa cabah layak untuk direkomendasikan.

 

  • Bahwa pada tanggal 23 Maret 2015 ditandatangani Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Nomor:133/OL/C.PKP-BSBB/III/2015 oleh Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI selaku Account Officer (AO) bersama dengan Saksi ALIMAN, S.E. BIN MOADIN (alm) selaku Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Pangkalpinang serta ditandatangani diatas materai oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Nasabah dan Saksi RIZAL SAUKANI selaku suami nasabah dengan Plafon sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Maret 2015 ditandatangani Perjanjian Al- Murabahah Nomor:139BSBB/CAB-PKP/MRB/III/2015 sebagaimana yang tertuang didalam pasal 2 perjanjian tersebut “ Bank dan Nasabah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli Rumah. Dalam perjanjian tersebut ditandatangani oleh Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI selaku Account Officer (AO) bersama dengan Saksi ALIMAN, S.E. BIN MOADIN (alm) selaku Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Pangkalpinang,                       Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI selaku Staff Legal dan Apprasail serta ditandatangani diatas materai oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Nasabah dan Saksi RIZAL SAUKANI selaku suami nasabah. Diwaktu yang bersamaan juga ditandatangani Akad Wakalah oleh para pihak yang telah tersebut dan diuraikan seperti penandatangan Perjanjian Al- Murabahah.

 

  • Bahwa setelah pengajuan Pembiayaan atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB di PT. BPRS Cabang Pangkalpinang disetujui, kemudian uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dicairkan oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB kemudian diserahkan kepada Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sebesar  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk modal usaha jual beli solar sedangkan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dipergunakan oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB untuk modal dagang baju keliling.

 

  • Bahwa pada tanggal 06 Juni 2016, Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB mengajukan surat kepada Pemimpin Cabang PT. BPRS Cabang Pangkalpinang dengan maksud meminta keringanan dalam pembayaran ansuran yang pada saat itu status pembiayaan sudah kolektibilitas 3 (diragukan). Atas dasar permohonan tersebut                    Saksi FUAD HASANUDIN BIN HASYIM selaku Staff Appraisail dan Legal membuat Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tertanggal 9 Juni 2016 dengan nilai jaminan milik debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB sesuai nilai pasar Rp438.680.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan kesimpulan dapat direkomendasikan. Kemudian Sdri. WIRDAWATI membuat Usulan Pembiayaan Restrukturisasi tertanggal 13 Juni 2016 yang akan dimintakan persetujuan kepada Komite Pembiayaan. Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2016 melalui surat Nomor:404/OL/BSB-PKP/VI/2016 permohonan Persetujuan Restrukturisasi ditandatangani oleh Sdri. Wirdawati selaku AO bersama dengan Saksi ALIMAN, S.E. BIN MOADIN (alm) selaku Pimpinan Cabang PT. BPRS Cabang Pangkalpinang serta ditandatangani diatas materai oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Nasabah dan Saksi RIZAL SAUKANI selaku suami nasabah. Secara bersamaan Perjanjian Al- Murabahah Nomor:259/BSBB/CAB-PKP/MRB-RSC/VI/2016 juga ditandatangani oleh Saksi FUAD HASANUDIN BIN HASYIM selaku Staff Apprasail dan Legal serta pihak-pihak sebagaimana tersebut diatas didalam permohonan Persetujuan Restrukturisasi.

 

  • Bahwa pada tanggal 3 September 2019, Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB mengajukan surat kepada PT. BPRS Cabang Pangkalpinang dengan maksud meminta memperkecil ansuran dengan status kolektibilitas 2. Atas dasar permohonan tersebut                    Saksi RIZKY SADEWA selaku Staff Appraisail dan Legal membuat Laporan Hasil Taksasi Tanah dan Bangunan tertanggal 10 September 2019 dengan nilai jaminan milik debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB sesuai nilai pasar Rp152.800.000,00 (seratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan kesimpulan dapat direkomendasikan. Kemudian Sdr. Suardi selaku Kabag Marketing membuat Usulan Pembiayaan Restrukturisasi tertanggal 16 September 2019 yang akan dimintakan persetujuan kepada Komite Pembiayaan. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2019 melalui surat Nomor:359/OL-RESCH/KPO/IX/2019 Persetujuan Pembiayaan  Restrukturisasi ditandatangani oleh Sdr. FAHRI REZA selaku Kepala KPO bersama dengan Sdr. SUARDI selaku AO serta ditandatangani diatas materai oleh Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Nasabah dan Saksi RIZAL SAUKANI selaku suami nasabah. Secara bersamaan Perjanjian Al- Murabahah Nomor:048/BSBB/KPO/MRB-RSC/IX/2019 juga ditandatangani oleh Saksi RIZKY SADEWA Staff Apprasail dan Legal serta pihak-pihak sebagaimana tersebut diatas didalam permohonan Persetujuan Pembiayaan.

 

  • Bahwa pada Tanggal 17 Juni 2020 melalui Surat Nomor:390/BSB/KP.RMD/VI/2020 telah dilayangkan oleh PT. BPRS Babel Cabang Pangkalpinang Surat Peringatan I kepada Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Debitur yang pada pokoknya ansuran pembiayaan sudah tertunggak. Atas dasar surat tersebut, Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB membuat dan menandatangani diatas Materai Surat Pernyataan tertanggal 22 Juni 2020 yang pada pokok suratnya menerangkan bahwa yang menggunakan seluruh dana pencairan dari pinjaman di PT. BPRS Babel Cabang Pangkalpinang adalah Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB menerima uang pencairan dari Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sebagai pembayaran hutang. Selanjutnya pada Tanggal 16 Juli 2020 melalui Surat Nomor:577/BSB/KP.RMD/VII/2020 telah dilayangkan oleh PT. BPRS Babel Cabang Pangkalpinang Surat Peringatan II kepada Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Debitur yang pada pokoknya ansuran pembiayaan sudah tertunggak. Kemudian pada Tanggal 11 Agustus 2020 melalui Surat Nomor:699/BSB/KP.RMD/VIII/2020 telah dilayangkan oleh PT. BPRS Babel Cabang Pangkalpinang Surat Peringatan III (Terakhir) kepada Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Debitur yang pada pokoknya ansuran pembiayaan sudah tertunggak. Dengan tidak mengindahkan Surat Peringatan I,II dan III, serta tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan ansuran maka status Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB saat sekarang ini macet dengan kategori Colectibiltas 5 atau dinyatakan Gagal Bayar.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Hasil audit internal PT. BPRS Babel yang dilakukan oleh Saksi ICHWAN RIZAL Bersama Tim yakni Saksi YOGI OKTAMA terkait dengan Pembiayaan atasnama Debitur Saksi YULITA sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang direalisasikan pada Tanggal 24 Maret 2015, terdapat indikasi Fakta-fakta penyimpangan sebagai berikut:
  1. Indikasi markup nilai taksasi jaminan/agunan;
  2. Indikasi terkait dengan usaha fiktif;
  3. Indikasi terkait dengan uang pencairan tidak sesuai dengan peruntukan;
  4. Indikasi inpun data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  5. Indikasi ansuran pembiyaan tidak dilakukan oleh nama debitur itu sendiri;
  6. Indikasi on the spot atau kunjungan ketempat nasabah akan tetapi dilakukan tidak dengan orang nasabah yang bersangkutan yang melakukan pengajuan (apabila ada petugas BPRS datang OTS diarahkan bertemu dengan istri sdr. Junaidi itu disuruh mengakui sebagai Nasabah/Yulita;
  7. Indikasi jaminan fiktif yang dimaksud dengan ini jaminan tersebut bukan asli punya debitur tetapi milik dari pihak ketiga yang memiliki hubungan kekerabatan (Jaminan milik sdr. Junadi)

 

Opini Satuan Kerja Audit:

  1. Berdasarkan hasil opini dari satker Audit pada pembiayaan nasabah a.n. Yulita dinilai merupakan pembiyaan topengan alias pembiyaan ini hanya dipakai nama. Yang mana yang memakai dana pembiayaan dan yang melakukan pembayaran pembiayaan adalah JUNAIDI bukan YULITA selaku nasabah pembiyaan.
  2. Berdasarkan hasil opini dan hasil kunjungan oleh Satker Audit, dinilai adanya pemalsuan data pekerjaan yang terlampir pada pembiayaan ini. Yang mana dari penjelasan oleh AO Dharma Ilahi, nasabah a.n. Yulita memiliki usaha toko warung KIKI, dan usaha batako. Tetapi dari hasil kunjungan nasabah mengaku tidak memiliki dan tidak mengetahui terhadap usaha warung tersebut. Sehingga dinilai adanya pemalsuan data yang dilakukan oleh AO guna pencairan pembiayaan tersebut. Yang mana dari data cashflow yang dibuat oleh AO Dharma Ilahi pada file diindikasikan markup penghasilan. Tetapi dari hasil konformasi kepada nasabah, bahwa nasabah tidak mengetahui terkait usaha warung tersebut. Sehingga dapat diartikan usaha nasabah yang dijelaskan oleh AO Dharma Ilahi pada MUP adalah Usaha Fiktif.

 

Berdasarkan dokumen file pembiayaan pada permohonan taksasi awal pembiayaan adanya indikasi markup nilai atau harga jaminan yang antara lain: Metode penilaian Staf Apprasail dan Legalsdr. M. Reza Aditama di informasikan dilaporan hasil taksasi bangunan khusus harga tanah didapat informasi ada informasi yakni informasi Pasar, Informasi nasabah dan Masyarakat, dari hasil metode penilaian didapat hasil penilaian agunan nilai tanah mengikuti nilai pasar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) permeter akan tetapi nilai tersebut diragukan karena tidak ada sumber yang jelas. Pembiayaan dari Debitur Yulita merupakan factor resiko non bisnis dikarenakan pembiayaan ini adalah pembiayaan topengan atau tempilan. Karena prosesnya dikondisikan agar permohonannya diloloskan atau disetujui.

  • Bahwa berdasarkan Ahli ARE YANTI RAMZY selaku Penilai Publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti yang telah dilakukan penilaian ulang terhadap 1 (satu) agunan  berupa tanah bangunan SHM nomor: 571 tanggal 07 – 12 - 2007 dengan Luas Tanah 152 m2 yang terletak di ( Dh. Jalan Tanah ) Jalan Lingkungan RT.02, Dusun 4 Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipergunakan sebagai Jaminan Debitur atas nama Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, jaminan tersebut seharga sesuai nilai pasar sekarang hanya sebesar Rp198.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh  Delapan Juta Rupiah). Yang dimaksud dengan Nilai Pasar Aset adalah: estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk dari hasil penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang pemasarannya dilakukan secara layak dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.

 

  • Bahwa berdasarkan Ahli Perbankan Syariah Dr. AHMAD IRVANI, S.E., M.Ag pada pokoknya menerangkan;
  • Bahwa semua persyaratan pengajuan pembiayaan di BPRS tidak harus dipenuhi oleh calon debitur sendiri. Persyaratan-persyaratan boleh dipenuhi oleh pihak ke-3 dengan menggunakan surat kuasa. Debitur juga tidak harus berhubungan sendiri secara langsung sejak awal sampai dengan pencairan dengan pihak BPRS selama ada surat kuasa dan syarat-syarat dipenuhi dengan baik. Hal ini berdasarkan PBI nomor 5 tahun 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Prinsiples) Bagi Bank Perkreditan Rakyat pasal 6 ayat 3. Peraturan ini ditegaskan lagi dengan Surat Edaran BI Nomor 6/19/DPBPR tahun 2004 perihal Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BAB III Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah halaman 12. Dalam hal prosedur penerimaan nasabah perorangan, jika calon nasabah selaku perantara atau pemegang kuasa dari pihak lain (beneficial owner), hubungan hukum harus dibuktikan dengan bukti penugasan, surat kuasa, atau kewenangan bertindak sebagai perantara.  PBI nomor 5 tahun 2003 disempurnakan dengan PBI nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pada Bagian satu Customer Due Diligence (CDD) paragraph 1 Permintaan Informasi dan Dokumen pasal 13 ayat 1 b identitas Beneficial Owner, apabila calon nasabah mewakili Beneficial Owner. PBI ini dijelaskan dalam SEBI No. 13/14/DKBU tahun 2011 Perihal Penerapan APU dan PPT bagi BPR dan BPRS yang juga dijelaskan dalam  Pedoman Standar Penerapan APU dan PPT bagi BPR dan BPRS halaman 41. Akan tetapi BPRS berhak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tidak menerima perwakilan bagi calon nasabah pembiayaan. Hal tersebut harus termaktub dalam pedoman dan atau SOP dan atau kebijakan yang berlaku di BPRS. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah BAB II pasal 2, BAB VI bagian 2 pasal 35 dan bagian 3 pasal 38.
  • Bahwa yang bertugas dan bertanggung jawab menerima berkas pembiayaan dapat dilakukan oleh customer service atau petugas lain yang ditentukan dalam SOP atau kebijakan BPRS. Adapun yang memproses dan menilai persyaratan yang diajukan calon debitur ke BPRS adalah AO. Hal ini berdasarkan buku Panduan Praktis Account Officer Bank Syariah (memahami praktik proses pembiayaan di Bank Syariah) karangan Yusak Laksmana Penerbit PT. Alex Media Komputindo Jakarta Tahun 2009 halaman 36.
  • Bahwa dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon debitur, sebuah bank termasuk BPRS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip Kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usahanya baik dalam penghimpunan maupun penyaluran kepada masyarakat harus sangat berhati-hati dengan tujuan agar bank selalu dalam kondisi sehat.Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan pasal 29 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Hal ini juga dibahas dalam Undang-undan nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah BAB II pasal 2 dan BAB IV Bagian Kedua pasal 35 dan pasal 36 bank tanpa alasan apapun wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian tersebut. prinsip kehati-hatian merupakan prinsip untuk melindungi pembiayaan dari berbagai permasalahan dengan cara mengenal customer baik melalui identitas calon customer, dokumen pendukung informasi dari calon customer. Tujuan penerapan prinsip kehati-hatian dalam bank syariah agar pembiayaan yang diberikan tidak merugikan bank syariah dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya di bank syariah. Pasal 36 Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  • Bahwa indikasi tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dan 5 C dengan benar dan lengkap adalah data yang disajikan dalam pengajuan pembiayaan yang akan diserahkan ke komite pembiayaan tidak sesuai dengan realita calon nasabah dan kondisi yang ada. Misal terkait karakter nasabah baru. AO hanya melakukan analisis karakter dari sisi BI checking dan informasi bank lain, dengan mengabaikan analisis karakter lainnya, seperti menganalisis dari sisi informasi tetangga atau orang terdekat. Sehingga AO tidak mendapatkan informasi terkait karakter nasabah secara komprehensip. Jika ternyata karakter calon nasabah tersebut tidak baik, maka pembiayaan yang telah disetujui memiliki potensi macet. Sebagai akibat pembiayaan macet, maka akan berdampak pada naiknya nilai NPF bank syariah. Ketika NPF naik dan di atas batas minimal, maka bank syariah menjadi tidak sehat dan berdampak juga terhadap kerugian bank syariah.
  • Bahwa bagian AO yang berkewajiban untuk mencari kebenaran formil maupun kebenaran meteril terhadap syarat-syarat yang diajukan oleh calon nasabah dalam permohonan fasilitas pembiayaan. Untuk mencari kebenaran formil maupun materil terkait syarat-syarat yang diajukan nasabah, AO dapat menerapkan prinsip 5 C sebagai landasannya sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
  • Bahwa komite pembiayaan tidak harus melakukan langkah-langkah sama seperti AO sebelum memutuskan persetujuan pembiayaan. Komite Pembiayaan menetapkan persetujuan terhadap ajuan pembiayaan nasabah berdasarkan analisis yang dilakukan oleh AO.
  • Bahwa yang bertanggung jawab terhadap gagal bayar oleh nasabah pembiayaan setelah disetujui adalah AO karena Komite Pembiayaan menyetujui atau tidaknya ajuan pembiayaan dari nasabah berdasarkan analisis pembiayaan yang dibuat oleh AO. Oleh karena itu, AO harus menganalisa calon nasabah beserta syarat-syarat pembiayaan dengan sebaik mungkin menggunakan prinsip 5 C untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah yang berdampak pada pembiayaan macet.
  • Bahwa sebagaimana ahli sampaikan terkait prinsip kehati-hatian dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah BAB II pasal 2 bahwa Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Begitu juga dalam BAB VI bagian 2 Prinsip Kehati-hatian pada pasal 1 bahwa Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam pasal 23 bahwa Bank Syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas. Ayat 2) Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, Agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas. Berdasarkan aturan di atas, maka pembiayaan dengan akad jual beli murabahah harus dianalisis dengan sebaik mungkin, mulai dari watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha calon nasabah. Maka calon nasabah pembiayaan yang tidak memiliki usaha yang jelas dan tidak memiliki jaminan, apalagi jika debiturnya hanya sekedar cover pembiayaan untuk mengelabui petugas bank dalam memberikan pembiayaan, tidak layak untuk diberikan pembiayaan. Jika pembiayaan tersebut tetap disetujui, maka dapat dipastikan proses analisis pembiayaan berdasarkan prinsip 5 C nya lemah, karena cacat dalam menganalisis karakter, agunan dan prospek usaha nasabah pembiayaan.
  • Bahwa dalam pembiayaan menggunakan akad perjanjian murabahah, jika pembiayaan ditujukan untuk pembiayaan produktif, maka usaha dan legalitas usaha merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Karena pembiayaan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang yang akan meningkatkan produktifitas dari usaha tersebut. Namun jika pembiayaan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan konsumtif nasabah, maka usaha dan legalitas usaha bukan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Karena tujuannya konsumtif, maka pendapatan calon debitur menjadi sangat penting untuk diperhatikan agar kemampuannya dalam membayar kembali pembiayaan dapat terlaksana.
  • Bahwa jaminan dan legalitas jaminan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon debitur dalam memenuhi persyaratan akad jual beli murabahah. Jaminan yang harus dipenuhi oleh calon debitur dapat berupan jaminan kebendaan atau jaminan non kebendaan sebagaimana yang sudah disampaikan di atas. Jaminan tersebut harus dipenuhi untuk meminimalisir risiko pembiayaan macet dan meminimalisir kerugian yang dialami oleh bank syariah akibat dari pembiayaan macet tersebut.
  • Bahwa pembiayaan pada BPRS dengan sengaja beri’tikad tidak baik dalam memenuhi persyaratan pembiayaan sehingga pembiayaan tersebut disetujui merupakan bagian dari risiko operasional yang masuk katagori risiko non bisnis.

 

  • Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL menjadi perantara dalam pengajuan Pembiayaan AL-MURABAHAH tahun 2015 atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB di PT. BPRS Babel Cabang Pangkalpinang dengan merekayasa syarat-syarat pembiayaan, mempersiapkan jaminan/agunan milik dari Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sendiri yang dipergunakan dalam pembiayaan, mempersiapkan usaha  milik dari Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sendiri yang dipergunakan dalam pembiayaan dan ikut menikmati uang pencairan pembiayaan/kredit atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, serta memberikan informasi yang tidak benar kepada Pihak PT. BPRS Babel Cabang Pangkalpinang, Hal tersebut bertentangan dengan;
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pada : Pasal 2, “Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian”;Pasal 23 : Ayat (1) : “Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas”; Ayat (2) : “Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas”; Pasal 34 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya”; Pasal 35 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”; Pasal 36, “Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya”.
  3. Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, pada :Point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah  (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”; Poin o yang berbubyi “Monitoring oleh Account Officer” dengan penjelasan “Setelah realisasi pembiayaan Account Officer wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas”.
  4. Surat Edaran Direksi PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 02/BSB/SK-Dir/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Coverage Rasio Jaminan Terhadap Plafonf Pembiayaan.
  5. Surat Keputusan PT. BPR Syariah Bangka No. 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan.
  6. Surat Edaran Direksi No. 03/SE-Dir/BSB/II/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 tentang Jaminan Tanah Berdasarkan Hak Milik Adat.

 

  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL selaku Perantara dalam Pembiayaan AL-MURABAHAH tahun 2015 atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang telah memperkaya diri Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Memperkaya Orang lain Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya selisih dari nilai agunan Laporan Penilaian Akhir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dengan nilai pokok pinjaman yaitu sebesar Rp152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

 

------------ Perbuatan Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL selaku Perantara dalam Pembiayaan AL-MURABAHAH tahun 2015 atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang, bersama-sama dengan Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB selaku Debitur atau Nasabah (Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Pembiayaan AL-MURABAHAH tahun 2015 PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang, Saksi DHARMA ILAHI Bin ZUHARMAYUDI yang bertindak sebagai Account Officer (AO) dalam Pengajuan Pembiayaan (Kredit) pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, dan Saksi M REZA ADITAMA BIN CIKMAS ZUHDI selaku Staf Apprasail dan Legal pada PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang dalam Pembiayaan Debitur Atasnama Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 24 Maret 2015 atau pada waktu tertentu pada bulan Maret Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015, bertempat di kantor PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Perniagaan Blok B1-B2 Komplek Bangka Trade Center (BTC) Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Menguntungkan diri sendiri Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Menguntungkan Orang lain Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Perantara dalam pengajuan Pembiayaan AL-MURABAHAH tahun 2015 atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB di PT. BPRS Babel Cabang Pangkalpinang dengan merekayasa syarat-syarat pembiayaan, mempersiapkan jaminan/agunan milik dari Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sendiri yang dipergunakan dalam pembiayaan, mempersiapkan usaha  milik dari Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL sendiri yang dipergunakan dalam pembiayaan dan ikut menikmati uang pencairan pembiayaan/kredit atasnama Debitur Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB, bertentangan dengan 1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 Ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, 2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pada : Pasal 2, “Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian”;Pasal 23 : Ayat (1) : “Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syariah) harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas”; Ayat (2) : “Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas”; Pasal 34 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya”; Pasal 35 ayat (1), “Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”; Pasal 36, “Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya”, 3). Surat Edaran Direksi nomor : 01/SE-Dir/BSB/I/2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang tata cara pengajuan pembiayaan, pada :Point e yang berbunyi “ kunjungan ketempat usaha nasabah oleh account officer (AO) dengan penjelasan bahwa “Account Officer (AO) melakukan kunjungan ketempat usaha calon nasabah  (on the spot) untuk memastikan kelayakan dan keberadaan usaha calon nasabah”; Poin o yang berbubyi “Monitoring oleh Account Officer” dengan penjelasan “Setelah realisasi pembiayaan Account Officer wajib melakukan monitoring secara ketat agar pembayaran angsuran Nasabah lancar sampai lunas”, 4). Surat Edaran Direksi PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung Nomor : 02/BSB/SK-Dir/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Coverage Rasio Jaminan Terhadap Plafonf Pembiayaan, 5). Surat Keputusan PT. BPR Syariah Bangka No. 07/BSB/SK-Dir/I/2004 tentang Bentuk-Bentuk Jaminan, 6). Surat Edaran Direksi No. 03/SE-Dir/BSB/II/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 tentang Jaminan Tanah Berdasarkan Hak Milik Adat, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Kantor Cabang Pangkalpinang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya selisih dari nilai agunan Laporan Penilaian Akhir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dengan nilai pokok pinjaman yaitu sebesar Rp152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Bangka Belitung yang selanjutnya disebut dengan Bank Syariah Babel berdiri atas usulan masyarakat Bangka khususnya yang beragama Islam. Yang mana masyarkat masih banyak tidak menyimpan uangnya di perbankan konvensional. Karena bagi masyarakat bunga Bank tersebut haram hukumnya. Dan untuk mewujudkan berdirinya Bank Syariah dipulau Bangka ini, maka pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pembicaraan dengan Bank Muamalat Indonesia- Jakarta tentang Penjajakan beridirnya Bank Islam di Pulau Bangka. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, akhirnya Bank Muamalat Indonesia menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membeli atau mengakusisi PT.BPR Syariah Tijari Baitulmaal yang beralamat di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat. Dimana PT.BPR Syariah Tijari Baitulmaal telah beku operasi sejak tahun 1998. Bank Syariah Bangka Belitung, yang pada saat diakuisisi dan direlokasi ke Kabupaten Bangka dengan nama PT. BPR Syariah Bangka, dengan pemegang saham sebagai berikut :
  1. Pemerintah Kabupaten Bangka;
  2. YKKP Timah;
  3. Yayasan Peduli Kobatin.

PT. BPR Syariah Bangka resmi beroperasi pada Tanggal 03 Juni 2002 oleh Bapak Ir. H. EKO MAULANA ALI, Msc selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangka pada saat itu. Bank Syariah Babel ini merupakan Bank Syariah pertama yang beroperasi di Bumi Sepintu Sedulang, Negeri serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, Perseroan berkedudukan di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nama PT. BPR Syariah Bangka berdasarkan Akte Notaris Nomor 09 Tanggal 15 Februari 2002 dan sudah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor : C-06603 HT.01.04.TH.2002 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka.

Seiring dengan bertambahnya pemegang saham maka pada RUPSLB yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 17 Tanggal 12 Mei 2000 dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-30947.AH.01.02 Tahun 2009 dirubah nama dari PT. BPR Syariah Bangka menjadi PT. BPR Syariah Bangka Belitung.

 

  • Bahwa sumberdana Perusahaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Bangka Belitung adalah :
  1. Modal setor dari pemegang saham :
  • Pemkot Pangkalpinang.
  • Kabupaten Bangka Tengah.
  • Kabupaten Bangka.
  • Kabupaten Belitung.
  • Provinsi Babel.
  • Kabupaten Bangka Barat.
  • YKK Timah.
  • Yayasan Peduli Kobatin.
  1. Dana pihak ketiga dalam bentuk Tabungan Nasabah dan deposito Nasabah.
  2. Dana Pinjaman.
  3. Laba yang ditahan.
  • Bahwa Produk-produk pembiayaan di BPRS dibagai menjadi tiga prinsip, yaitu:
  1. Prinsip Kemitraan dengan akad Musyarakah dan Mudharabah. Dalam Prinsip ini, BPRS dan nasabah berbagi hasil dari keuntungan pada kegiatan usaha yang dibiayai.
  2. Prinsip Jual Beli dengan akad murabahah, salam dan istisna’. Pada prinsip ini, BPRS mendapatkan keuntungan dari jual beli barang yang telah disepakati dengan nasabah.
  3. Prinsip jasa dengan akad Qardh atau pinjaman. Pada prinsip ini merupakan akad sosial, BPRS tidak boleh mendapatkan manfaat berupa keuntungan finansial dari pembiayaan.
  4. Prinsip jasa dengan akad sewa beli atau Ijarah dalam akad Ijarah muntahiya bittamlik. Akad ini merupakan akan sewa barang yang diakhiri dengan kepemilikan nasabah terhadap barang sewa tersebut.

Terkait pembiayaan atau penyaluran dana, diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Jika dilihat dari sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitui:

  1. Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produktif, diantaranya peningkatan usaha, perdagangan maupun investasi. Menurut Keperluannya, Pembiayaan produktif dapat dibagi dua,yaitu:
  1. Pembiayaan modal kerja pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi, dan bentuk keperluan perdagangan atau peningkatan nilai dari suatu barang.
  2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
  1. Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

 

  • Bahwa sekitar pada tahun 2014 Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL yang merupakan adik ipar dari Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB menyampaikan keinginannya kepada Saksi YULITA BINTI ABU HASAN WAHAB untuk mendapatkan modal usaha dengan cara mengajukan pembiayaan/kredit di Bank. Pada saat itu Saksi YULITA
Pihak Dipublikasikan Ya